Manajemen PT Riau Andalan Pulp and paper (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang perubahan PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Hal itu di sampaikan manajemen RAPP usai memenuhi panggilan Kementerian LHK pada Selasa 24 Oktober 2017. Rapat dipimpin Sekjen Kementerian LHK, Dr Bambang Hendroyono didampingi Dirjen PHPL Dr. Ida Bagus Putera Parthama di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Pemanggilan terhadap manajemen RAPP, jelas Bambang, untuk diberikan arahan tentang kewajibannya memenuhi aturan perlindungan gambut sesuai PP 71 tahun 2014 jo PP 57 tahun 2016 dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan dan pemulihan gambut.
”RAPP berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami beri waktu penyelesaian RKU, wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017. Mereka juga tadi menyatakan telah paham dengan kebijakan pemerintah, dan berjanji akan patuh untuk menyesuaikan RKU-nya sesuai regulasi pemerintah,” ujar Bambang.
Karena yang bermasalah hanya RKU, lanjut Bambang, maka sebenarnya RAPP dapat melaksanakan kegiatan operasional usaha secara normal dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya, kecuali melakukan penanaman kembali akasia/eucalyptus di areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut di dalam areal konsesinya.
Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran isu perihal pencabutan izin RAPP, terbukti tidak benar dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
”Yang menyatakan berhenti (operasional) kan mereka. Kalau dari kami hanya menegaskan, bahwa RKU anda ditolak, segera lakukan perbaikan,” kata Bambang.
Intinya kata Bambang, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha industri di seluruh Indonesia, sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia.
Dalam RKU akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai areal lahan usaha pengganti (land swap), berdasarkan perhitungan luasan areal konsesi yang masuk ke dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas areal tanaman pokok yang juga berada dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut tersebut. Sementara untuk pemulihan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, akan ditanami dengan jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.(Nando)