Seorang Pengusaha di Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Erwin Rahardjo disebut mengancam Penyidik Polda Kalimantan Timur.
Pengusaha yang disebut menggunakan tenaga premanisme dalam aktivitasnya itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan malah menantang Polisi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia wilayah Kalimantan Timur (LAKI Kaltim), Rokhman Wahyudi mengungkapkan, pengusaha Erwin Rahardjo seperti tengah menguji nyali Polisi, karena dilaporkan.
Rohkman Wahyudi membeberkan, melalui HP miliknya No: 081110727*, Erwin Rahardjo mengirim pesan WA kepada Penyidik Polda Kaltim.
Isi WA-nya adalah, “Saya Erwin, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya”.
Rohkman melanjutkan, kemudian Penyidik membalas WA Erwin. Isinya, “Selamat malam Bapak. Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada pada Direktur PT Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas.”
Erwin Rahardjo kembali membalas WA, “Tidak perlu minta ijin. Kamu jagoan kan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Hery. Tidak usah munafik di depan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar”.
Lalu terjadi percakapan melalui WA Call yang isinya sama sebagaimana dalam percakapan WA.
Menurut Rohkman Wahyudi yang adalah seorang Advokat, perbuatan Pengusaha bernama Erwin Rahardjo itu telah memenuhi unsur pidana, pasal 212 KUHP.
“Bersikap kurang ajar dan melecehkan Aparat Hukum Negara. Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong anggotanya untuk dapat bertindak tegas atas semua tindak pidana yang dilakukan oleh Erwin Rahardjo,” ujar Rokhman Wahyudi, dalam siaran tertulisnya, Senin (03/01/2022).
Rohkman melanjutkan, pengusaha asal Kaltim Erwin Rahardjo itu pun sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sesuai Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto.
Erwin Rahardjo dilaporkan atas dugaan pidana membuat dan penggunaan Surat Kuasa yang diduga isinya palsu, dan atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan Anggaran Dasar PT Batuah Energi Prima (PT BEP).
Rohkman menuturkan, Erwin Rahardjo malah makin berani menantang Polisi.
Dengan memakai jubah sebagai ‘Direktur’ PT BEP, Erwin Rahardjo pada Minggu (2/1/2022) membagi-bagikan uniform PT BEP kepada puluhan orang yang diduga sebagai preman ormas.
Para preman ormas itu diduga disuruh oleh Erwin Rahardjo untuk menyerobot lahan.
Diawali dengan memasang baliho yang berisi pengumuman, yang pada pokoknya mengakui lahan yang dipakai hauling di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai milik PT BEP.
Padahal, kata Rohkman lagi, Herry Beng Koestanto adalah pemilik 90 persen saham PT BEP. Herry Beng Koestanto sendiri telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 21 November 2021. Yang pada pokoknya menerangkan lahan jalan hauling tersebut adalah benar milik Irwan Sarjono.
Hal itu berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Tahun 2012. Dan oleh Iwan Sarjono dalam perkembangannya tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain.
“Tindakan Erwin Rahardjo ini sangat berbahaya. Karena membenturkan antar elemen Masyarakat Adat Dayak. Hal ini mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Juga sangat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim,” terang Rokhman Wahyudi.
Rokhman menduga, Erwin Rahardjo merasa punya beking kuat. Sehingga dia mungkin beranggapan bahwa Polisi tidak akan berani menangkapnya.
Rohkman juga menegaskan, pada tanggal 16 Desember 2021, Erwin Rahardjo dilaporkan Eko Juni Anto ke Bareskrim Polri, lantaran mengangkat dirinya sendiri secara ‘palsu’ sebagai Direktur PT BEP.
Pengangkatan dirinya berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BEP (dalam pailit) No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta, tertanggal 26 Oktober 2021.
Dalam perkara lainnya, lanjut Rohkman, pada tanggal 19 Februari 2020, Erwin Rahardjo, selaku Direktur PT Berlian Bara Jaya, bersama-sama Fuad Tanjung, dilaporkan pidana penipuan dan atau penggelapan oleh perusahaan trader batu bara sebesar Rp 4,5 miliar.
Merka dilaporkan sesuai Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap Penyidikan.
Atas sepengetahuan Erwin Rahardjo, Fuad Tanjung telah mengeluarkan 9 cek tunai Bank Mandiri Cabang Mulawarman Samarinda atas nama PT Berlian Bara Jaya, masing-masing bernilai Rp 500 juta.
Akan tetapi pada saat akan dicairkan tanggal 21 Januari 2020, cek itu ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak cukup. Itu sebagaimana bukti berupa Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Rokman juga menyampaikan, maraknya premanisme di Kaltim, bermula ketika Nabil Husein Said, yaitu anak Ketua PP Kaltim, memperoleh order pekerjaan angkutan batu bara dari Erwin Rahardjo, yang mengaku sebagai Direktur PT BEP.
Namun konsesi pertambangan batu bara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri.
Dengan mengerahkan puluhan anggota ormas yang dibekali senjata tajam, mereka menyerobot lahan milik orang lain. Yaitu lahan yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung Pemerintah mengatasi bencana banjir di Kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Lebih lanjut, aksi premanisme digunakan melancarkan bisnis angkutan batu bara milik anak Ketua PP Kaltim, dengan cara melanggar hukum, memakai lahan milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.
Penyidik Polres Tenggarong kini tengah mendalami keterlibatan Nabil Husein Said sebagai pihak yang diduga menyuruh dan menggerakkan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Penyidik Polres Tenggarong sudah mengantongi bukti rekaman video persiapan penyerangan oleh sekitar 150 orang anggota ormas PP yang diduga digerakkan. Dengan menumpang 3 Unit Bus, antara lain KT 7197 BS , KT 7684 CB, dan KT. 7949 BR.
Polisi juga tengah memburu tokoh preman yang terlibat. Terdapat nama-nama yakni Gunara, Andi Jordan, Fenny, dan Dedy Suryadi.
Nabil Husein Said selain pengusaha batu bara, juga dikenal sebagai Presiden Klub Borneo FC. Ketika dihubungi, kedua HP milik Nabil Husein Said tidak aktif.
Sedangkan Erwin Rahardjo, ketika dihubungi wartawan, mengatakan apabila ada proses hukum apa pun, sebagai Warga Negara yang baik, dirinya akan menghadiri setiap pemanggilan pihak Kepolisian. Untuk laporan Polda Kaltim dirinya mengaku belum tahu.
“Belum lihat panggilannya tentang apa,” ujarnya.
Sementara itu, pada saat acara pisah sambut di rumah Dinas, Kapolda Kaltim yang baru, Irjen Pol Imam Sugianto, ketika ditanya wartawan, berjanji akan bertindak tegas segala macam bentuk premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya di wilayah Kaltim.
“Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tindakan terhadap premanisme itu untuk memberikan efek jera, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tuturnya.
Lulusan Akpol tahun 1990 ini mengatakan, pembasmian premanisme akan menjadi salah satu program prioritas pada 100 hari dalam mengawali tugasnya.
Ketika ditanya tentang aksi premanisme yang digunakan PT BEP, Kapolda Kaltim yang baru menjabat satu hari itu mengatakan dirinya akan segera mindaklanjutinya.
“Beri saya waktu untuk menerima laporan staf. Pada prinsipnya, saya akan lakukan penegakan hukum garis lurus sesuai ketentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” tandas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto.(J-RO)