Perkumpulan Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (PSDBI) mengklaim tanah dan lokasi pembangunan Tugu Sinurat di Dolok Baringin, Dusun III, Bonan Dolok, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang sedang digugat oleh seorang petani bernama Muller Sinurat (68) adalah milik Ulayat Adat Sinurat, dan sudah diserahkan secara de facto dan de jure kepada Pengurus DPP Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (PSDBI).
Dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (11/8/2024), Ketua Umum Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (PSDBI), Mulatua Sinurat, menerangkan, Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (PSDBI) setelah hampir 40 tahun merencanakan membangun Tugu Sinurat akhirnya dapat terealisasi.
Sekalipun ada perdebatan kecil diantara sesama hal itu tidak menyurutkan semangat para pengurus dan penatua-penatua Marga Sinurat Seindonesia untuk membangun “Tugu Leluhur Keturunan Raja Sinurat” di Dolok Baringin, Dusun III, Bonan Dolok, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Harus diakui menyatukan visi misi dalam suatu keluarga besar tidaklah mudah. Walaupun ada perbedaan pendapat itu adalah bagian dari demokrasi dalam berkeluarga, biasanya seiring dengan berjalannya waktu, perbedaan sikap itu akan mencair untuk tujuan yang lebih baik,” ujar Mulatua Sinurat.
Mulatua Sinurat selaku Ketum didampingi Anggiat Sinurat selaku Sekum menambahkan, selalu mengedepankan sikap merangkul bagi seluruh Marga Sinurat yang ada, tanpa terkecuali.
Serta membuka ruang musyawarah dengan mengedepankan dialog demi masa depan Generasi Muda Sinurat yang akan datang.
Sejak dilakukan Rapat Bolon atau Musyawarah Besar (Mubes) yang dihadiri oleh utusan-utusan Marga Sinurat dari Daerah untuk pertama kalinya pada tanggal 27 April 2019, salah satu agenda adalah Mendirikan Tugu Sinurat.
Selanjutnya Pengurus PSDBI membentuk Tim Pematangan Lahan dan survei di 5 tempat yang berbeda mulai dari Lumban Nadapdap di Sibisa, Dolok Baringin Bonan Dolok, Sitamba di Bonan Dolok, Lumban Tongatonga di Lumban Pea dan Huta Joring di Lumban Pea.
Kemudian berdasarkan kajian yang mendalam dari Tim Survey akhirnya menyepakati Dolok Baringin adalah lokasi yang paling tepat untuk dijadikan lokasi didirikan Tugu Sinurat.
Demi tercapainya cita-cita luhur pembangunan Tugu Sinurat ini, penatua dari keturunan Raja Sondang di Bonan Dolok menghibahkan tanah ke PSDBI.
Selanjutnya Pengurus PSDBI sekitar akhir 2021 dilakukan serah terima secara adat melalui Perwakilan Keturunan Raja Sondang ke PSDBI di Bonan Dolok, Desa Sinar Sabungan.
Oleh karena telah terjadi penyerahan tanah, sesuai amanah Mubes Sinurat pada tahun 2019 lalu, kemudian sekitar bulan Februari 2022 pengurus PSDBI memulai membersihkan lahan dan tepatnya pada tanggal 22 Februari 2022 dilakukan Peletakan Batu Pertama. Mengundang seluruh keturunan Raja Sinurat tanpa terkecuali termasuk keturunan Raja Sondang.
Seiring berjalan waktu, muncul keberatan dari seorang petani yakni Muller Sinurat (68) yang mengklaim tanah yang diserahkan oleh Perwakilan Keturunan Raja Sondang yang sudah ratusan tahun lalu dikuasai tersebut.
Muller Sinurat mengklaim adalah tanah dari Ompu Gugun diperoleh Ompu Gugun sejak tahun 1950 dan sebagian lagi yang diperoleh melalui jual beli sekitar Juli 1954.
Perwakilan Keturunan Raja Sondang yang menyerahkan tanah tersebut kepada pengurus PSDBI merasa heran, sejak kapan Ompu Gugun secara pribadi memiliki tanah dimaksud. Dan bahkan Perwakilan Keturunan Raja Sondang pernah mengundang Muller Sinurat untuk menunjukkan tanah yang dimaksud akan tetapi tidak terealisasi.
Saat ini Muller Sinurat telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balige, Pengurus PSDBI menanggapi hal ini dengan rasa sedih terkait persoalan ini, namun disisi lain silahkan tempuh upaya hukum karena hal itu merupakan bagian dari hak setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Di sisi lain,Tim Kuasa Hukum Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (PSDBI), Mekar Sinurat, SH., menyatakan, apa yang telah dipersiapkan PSDBI menanggapi hal itu merupakan hal biasa.
“Silahkan saja ajukan gugatan namun tetap hormati hak orang juga. Dan kita sebagai warga hukum tentu kita harus taat hukum juga. Tanah yang diserahkan kepada PSDBI itu sah,” katanya.
“Jadi sadarlah. Hormati proses hukum jangan membuat opini yang dapat menimbulkan kegaduhan karena yang rugi kita-kita juganya. Ada asas hukum dalam hukum acara perdata yang menyebutkan “Actori in Cumbit Probatio” yang berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” lanjut Mekar Sinurat.
“Oleh karena itu, klien kami dalam memperoleh tanah untuk dijadikan tempat berdirinya Tugu Sinurat telah sesuai dengan prosedur hukum dan jika ada pihak lain lain yang mengatakan mendirikan secara ilegal, kami mempersilahkan untuk membuktikan dalam proses hukum perdata sebagaimana dalam gugatan yang telah didaftarkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Muller Sinurat (68), seorang petani asal Sosor Taguru, Desa Bonan Dolok atau Bondol yang kini dikenal dengan Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menggugat 13 pihak, termasuk Perkumpulan Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia, atas dugaan pencaplokan tanah milik keluarga yang dipaksakan untuk dibagun sebuah tugu atau monumen Marga Sinurat di lokasi.
Gugatan itu telah dimasukkan Muller Sinurat ke Pengadilan Negeri Balige (PN Balige) di Kabupaten Toba, pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan nomor perkara No 75/Pdt.G/2024/PN.Blg.
Kuasa Hukum Muller Sinurat dari Kantor Pengacara Panahatan Hutajulu, SH., & Rekan, Panahatan Hutajulu membenarkan, pada akhirnya kliennya Muller Sinurat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak-pihak yang secara sengaja mencaplok dan mengaku-ngaku bahwa tanah milik keluarga Muller Sinurat itu adalah sebagai milik para Tergugat, untuk dibangun Tugu Marga Sinurat.
“Benar. Klien kami Muller Sinurat telah menggugat sebanyak 13 pihak ke Pengadilan Negeri Balige. Sebagai Tergugat I adalah Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia,” ungkap Panahatan Hutajulu kepada wartawan, Selasa (8/6/2024).
Ke-13 Pihak yang digugat oleh Muller Sinurat itu adalah: Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia yang beralamat di Jalan Sungai Barito No 2 RT 010/RW 001, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebagai Tergugat I.
Mulatua Sinurat, selaku Ketua Umum Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia dan selaku pribadi, beralamat di Jl Sungai Barito No 44 RT 003/RW 006, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagai Tergugat II.
Saifuddin Horas P Sinurat, beralamat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Tergugat III.
Matinggi Sinurat, beralamat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Tergugat IV.
T Ronald D Sinurat, beralamat di Villa Bintaro Indah Blok E XI No 10, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebagai Tergugat V.
Jasirus Sinurat, beralamat di Sosor Taguru, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Tergugat VI.
Bistok Sinurat, beralamat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Tergugat VII.
Marojahan Sinurat, beralamat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Tergugat VIII.
Panitia Pembangunan Tugu Sinurat, beralamat di Jalan Sungai Barito No 2 RT 010/RW 001, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagai Tergugat IX.
Rudi Parlinggoman Sinurat, beralamat di Jalan Kedondong V No 178 RT 08/ RW 02, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, sebagai Tergugat X.
PT Sitakki Mora Tama (Kontraktor Pembangunan Tugu Sinurat), beralamat di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, sebagai Tergugat XI.
A Tiara Sinurat (Almarhum), yang diwakili Sdri Maryati Sirait, beralamat di Pardinggaran, Kelurahan Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Turut Tergugat I.
Pemerintah Kabupaten Toba Cq Camat Kecamatan Bonatua Lunasi Cq Kepala Desa Sinar Sabungan, yang beralamat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, sebagai Turut Tergugat II.
Menurut Panahatan Hutajulu, tanah yang kini sedang terjadi proses pembangunan Tugu Sinurat di Dolok Baringin, Desa Bonan Dolok atau Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba itu adalah tanah milik peninggalan Ompu Gugun Sinurat, yang merupakan kakek kandung dari Muller Sinurat.
Dan, karena Muller Sinurat tinggal di kampung, maka pengelolaan tanah itu diserahkan oleh seluruh anggota keluarga Ompu Gugun Sinurat kepada Muller Sinurat.
Sedangkan para Tergugat, meskipun berada tinggal bertetangga desa dengan Muller Sinurat, tetapi bukanlah keturunan dari Ompu Gugun Sinurat, sehingga tidak berhak mengklaim tanah itu sebagai bagian dari tanah milik para Tergugat.
“Klien kami, Muller Sinurat sebagai Penggugat, merupakan anak laki-laki kandung dari Bapak almarhum Paham Sinurat, atau cucu kandung dari Ompu Gugun Sinurat, dan dalam hal ini berdasarkan rapat keluarga, maka Muller Sinurat ditunjuk untuk mewakili keluarga besar Ompu Gugun Sinurat dalam melakukan tindakan hukum,” ungkap Panahatan Hutajulu.
Soal kepemilikan tanah tersebut sebagai milik Ompu Gugun Sinurat, dijelaskan oleh Panahatan Hutajulu, bahwa pada sekitar tahun 1950-an, Ompu Gugun Sinurat membuka lahan perladangan yang luasnya sekitar 1,5 hektar, dan juga sebagian lagi membelinya dengan ganti rugi tanah perladangan serta tumbuhan di atasnya dari Si Penjual bernama Ama Tiara Sinurat (Turut Tergugat I) sebesar Rp 70,- (tujuh puluh rupiah) seluas sekitar 2 hektar sebagaimana dimaksud dalam Surat Bertulis Tangan, tertanggal 12 Juli 1954, dengan dibubuhi materai yang cukup (atau sebelum keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960).
“Sehingga, keseluruhan luas bidang tanah Perladangan Dolok Baringin yang dimiliki oleh Ompu Gugun adalah sekitar 3,5 hektar,” ujar Panahatan Hutajulu.
Dengan adanya lahan perladangan yang dibuka dan surat ganti rugi perladangan Dolok Baringin tertanggal 12 Juli 1954 tersebut, katanya, menunjukkan adanya hubungan hukum kepemilikan atau setidak-tidaknya adanya hubungan magis religius antara Ompu Gugun Sinurat (Keluarga Penggugat) dengan tanah Dolok Baringin tersebut.
Panahatan Hutajulu melanjutkan, semasa hidupnya, Ompu Gugun Sinurat lahir, tinggal, meninggal dunia dan dimakamkan di Desa Bonan Dolok, yang sekarang bernama Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Hal ini menunjukkan bahwa Ompu Gugun Sinurat adalah penduduk asli Bonan Dolok yang pernah hidup dan tinggal di Bonan Dolok yang sekarang bernama Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
“Dan sampai sekarang, keturunan Ompu Gugun Sinurat, yakni cucu kandungnya, Muller Sinurat masih tinggal di Sosor Taguru, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba,” ujar Panahatan Hutajulu.
Panahatan Hutajulu melanjutkan, awal mulai terjadinya persoalan adalah ketika sekitar bulan Mei hingga Juli 2021, Mulatua Sinurat (Tergugat II) menyuruh Edy Panahatan Sinurat dan Mekar Sinurat, mendatangi rumah Muller Sinurat (Penggugat) di Sosor Taguru, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Tujuan kedatangan Edy Panahatan Sinurat dan Mekar Sinurat adalah untuk membujuk keluarga Ompu Gugun Sinurat agar bersedia menyerahkan tanah di Dolok Baringin kepada Punguan Sinurat dan Boru Seindonesia, untuk dibangun Tugu Sinurat di atas tanah tersebut.
Namun, Muller Sinurat belum berkenan menyerahkan tanah milik Ompu Gugun Sinurat itu kepada Punguan Sinurat dan Boru Seindonesia.
Kemudian, di hari dan tanggal lain pada tahun 2021, Pakosda Sinurat dan Almarhum Julonggo Sinurat berdasarkan Surat perintah dari Mulatua Sinurat (Tergugat II) datang lagi ke rumah Muller Sinurat, dengan maksud untuk meminta agar Muller Sinurat menyerahkan tanah di Dolok Baringin kepada Punguan Sinurat dan Boru Seindonesia, untuk dibangun Tugu Sinurat di atas tanah tersebut. Dan kembali Muller Sinurat belum mau menyerahkan tanah tersebut.
“Sebab, sejak awal, Muller Sinurat sebagai Penggugat, telah dengan tegas menolak menyerahkan tanah tersebut, dan dengan tegas menolak menjual tanah tersebut, karena tanah seluas 3,5 hektar milik Ompu Gugun Sinurat itu adalah peninggalan yang bernilai baik, dan sampai saat ini masih dijaga dan dikelola oleh Keluarga Besar Keturunan Ompu Gugun Sinurat yakni Muller Sinurat,” ujar Panahatan Hutajulu.
“Juga, karena Keluarga Besar Ompu Gugun Sinurat belum bersepakat dan belum bermusyawarah untuk menyerahkan atau mengalihkan tanah tersebut,” jelas Panahatan Hutajulu lagi.
Jika hendak membangun Tugu Sinurat, lanjutnya, Muller Sinurat mempersilakan dan tidak akan menghalang-halangi, malah akan turut mendukung, apabila Tugu Sinurat itu dibangun di tanah lain, atau bukan di tanah milik Ompu Gugun Sinurat.
“Jangan sampai mencaplok atau mengambil tanah milik Ompu Gugun Sinurat,” katanya.
Anehnya, kata dia lagi, pihak Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (Tergugat I) dan Panitia Pembangunan Tugu Sinurat (Tergugat IX), terlihat sudah melakukan kegiatan pembangunan awal Tugu Sinurat di atas tanah milik Ompu Gugun Sinurat di Dolok Baringin itu. Dengan melakukan pembersihan lahan, dan tiang maupun bangunan yang ada di atas tanah tersebut.
Nah, pada bulan Desember 2021, Muller Sinurat (Penggugat) mengetahui bahwa telah terjadi penghibahan (Hibah) tanah milik Ompu Gugun Sinurat seluas 3,5 hektar itu secara sepihak, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari pihak Ompu Gugun Sinurat, yakni Muller Sinurat.
Penghibahan dilakukan sendiri oleh Saifuddin Horas P Sinurat (Tergugat III), Matinggi Sinurat (Tergugat IV), T Ronald D Sinurat (Tergugat V), Jasirus Sinurat (Tergugat VI), Bistok Sinurat (Tergugat VII), dan Marojahan Sinurat (Tergugat VIII) sebagai para Pemberi Hibah atas nama Keturunan Ompu Sondang Sinurat kepada Punguan Sinurat Dohot Boru Seindonesia (Tergugat I) yang diwakili oleh Mulatua Sinurat (Tergugat II).
Peristiwa penghibahan dilakukan pada Sabtu, 11 September 2021, di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
“Di dalam Berita Acara Penghibahan itu, tercatat bahwa yang menginisiasi atau memprakarsai proses dan pembuatan hibah dan dipimpin oleh Tergugat II (Mulatua Sinurat),” ujar Panahatan Hutajulu.
Perlu diketahui, lanjut dia, jika penghibahan dilakukan dengan mengatasnamakan Keturunan Ompu Sondang Sinurat, maka Penggugat (Muller Sinurat) seharusnya juga ikut dan turut mengetahui dan menyetujui. Ini kok tidak. Sebab, Ompu Sondang Sinurat, yang diperkirakan hidup sekitar 350-400 tahun silam, adalah nenek moyang lebih tinggi lagi dari marga Sinurat di wilayah itu.
“Disitulah salah satu keanehan yang sangat nyata dalam proses hibah yang dilakukan oleh para Tergugat. Mengapa tidak sekalian saja mengatasnamakan Adam dan Hawa membuat penghibahan atas tanah tersebut? Sekalian sajalah,” ujarnya.
Para Tergugat yang diduga membuat dan melakukan penghibahan abal-abal, atas tanah milik Ompu Gugun Sinurat adalah Saifuddin Horas P Sinurat (Tergugat III) mewakili Keturunan/ Pomparan Ompu Raja Di Atas Sinurat, Matinggi Sinurat (Tergugat IV) meakili Keturunan/Pomparan Ompu Pontas Sinurat, T Ronald D Sinurat (Tergugat V) mewakili Keturunan/Pomparan Ompu Jumintan Sinurat, Jasirus Sinurat (Tergugat VI), mewakili Keturunan/Pomparan Ompu Raya Sinurat, Bistok Sinurat (Tergugat VII), mewakili Keturunan/Pomparan Ompu Duma Sinurat, dan Marojahan Sinurat (Tergugat VIII) mewakili Keturunan/Pomparan Ompu Djungak Sinurat.
“Tidak pernah dimusyawarahkan dan tidak pernah menerima mandat atau kuasa untuk mewakili keturunan Ompu masing-masing untuk menghibahkan tanah perladangan Dolok Baringin kepada Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya, pemberi hibah tidak mempunyai kualitas dan legalitas sebagai Pemberi Hibah yang baik, serta menghibahkan tanah yang bukan miliknya,” ujar Panahatan Hutajulu.
Sejak persoalan ini mencuat, lanjut Panahatan Hutajulu, para sesepuh marga Sinurat di perantauan dan di Bona Pasogit (Kampung Halaman), beberapa kali berupaya membangun komunikasi kepada Penggugat dan Tergugat, terutama kepada pihak Tergugat, agar duduk bersama menyelesaikan persoalan yang bisa membuat malu marga Sinurat itu.
Akan tetapi, pihak Tergugat keukeuh untuk terus melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Tugu Sinurat di atas lahan milik Ompu Gugun Sinurat yang tidak disetujui oleh keturunannya itu.
Bahkan, dikatakan Panahatan Hutajulu, karena rumah atau desa Penggugat dan Tergugat berdekatan, dan akses jalan sama, sering kali Muller Sinurat (Penggugat) mendapat cemoohan dan kata-kata yang tak senonoh dari pihak Tergugat yang sedang mengerjakan proyek Tugu Sinurat di lokasi.
“Bukan tidak mungkin, jika hal ini terus terjadi, maka gesekan atau adu fisik tak terhindarkan. Ini yang kita antisipasi. Maka Penggugat juga sudah meminta agar pekerjaan pembangunan Tugu itu dihentikan dulu. Namun tak diindahkan. Maka, hal itu sudah dilaporkan Penggugat juga ke Polres Toba,” tutur Panahatan Hutajulu.
Hingga proses pengajuan gugatan dilakukan, lanjut Panahatan Hutajulu, pekerjaaan pembangunan Tugu Sinurat di atas lahan milik Ompu Gugun Sinurat cq Muller Sinurat masih terus berlanjut. “Maka sudah dilaporkan ke Polres Toba,” imbuhnya.
Panahatan Hutajulu menambahkan, dalam perkara ini, Penggugat (Muller Sinurat) meminta agar para Tergugat menghentikan pembangunan Tugu di atas lahan milik mereka, dan menuntut ganti rugi atas kerugian material dan immaterial mencapai Rp 5.168.500.000,- (lima miliar seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Menanggapi sengketa tanah marga Sinurat ini, sesepuh Marga Sinurat yang merupakan Penasehat Punguan Sinurat dan Boru Kota Medan, Sintua Budiman Sinurat, mengaku malu bercampur sedih atas apa yang terjadi pada Dongan Tubu-nya (sanak saudaranya).
“Dari awal, kami sudah meminta agar mengedepankan prinsip Dalihan Na Tolu, yakni Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru. Saya sedih dan malu sebagai marga Sinurat, dan sebagai Orang Batak, jika hal-hal seperti ini menjadi penyebab perselisihan di antara marga kita. Marilah, duduk bersama, ayo kita bicarakan dan cari solusi yang saling baik buat kedua belah pihak,” tutur Budiman Sinurat kepada wartawan, ketika diminta responnya, Selasa (6/8/2024).
Budiman menegaskan, dalam persoalan seperti ini, hendaknya jangan menerapkan watak Pajolo Gogo, Papudi Uhum.
Bahkan, kata dia, atas persoalan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba ini, pihaknya sudah pernah berkomunikasi kepada kedua belah pihak, namun sayang tidak direspon baik.
“Sekitar bulan September dan Oktober tahun lalu, kami sudah mencoba berkomunikasi, bahkan sudah bersurat kepada kedua belah pihak, tetapi belum ada respon,” ujarnya.
Yang paling penting untuk ditekankan dalam persoalan ini, lanjut Budiman Sinurat, jangan sampai ada yang dirugikan dari salah satu pihak.
“Yang punya tanah, jangan sampai dirugikan. Harusnya dalam membangun Tugu Sinurat, semua pihak harus diuntungkan dalam suka cita dan persaudaraan yang indah. Janganlah ada salah satu pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya lagi.
Karena itu, menurut Budiman Sinurat, meskipun sudah ada tahapan proses hukum, belum terlambat bagi kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama, untuk membicarakan solusi yang terbaik dan yang membuat kedua belah pihak bahagia.
“Kami siap memfasilitasi. Ayo, kita duduk bersama, dan mari kita bicara baik-baik untuk solusi yang terbaik,” pintanya.(RED)