Digarap Dalam Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Pengusaha Media Dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe ‘Nantangin’ Jaksa Agung

Digarap Dalam Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Pengusaha Media Dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe ‘Nantangin’ Jaksa Agung

- in NASIONAL
444
0
Bos Media MNC Group Yang Juga Ketua Umum Partai PERINDO Hary Tanoesoedibjo Digarap Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

Bos pemilik media MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk digarap dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi penerimaan kelebihan bayar atau restitusi pajak atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar jam tiga sore dengan menumpangi mobil Range Rover warna hitam bernomor polisi B 1 WHT.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, ya saya datang,” ujar Hary Tanoe di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (17/03/2016).

Hary bilang, dirinya tidak tahu menahu mengenai apa yang dipermasalahkan dalam perkara ini. MNC Group, kata dia, memiliki banyak perusahaan di bawahnya. Sehingga, Hary mengaku tidak tahu perihal operasional PT Mobile 8.

“Mana mungkin saya sebagai orang grup CEO mengetahui operasional. Kalau ada yang mencoba mengkaitkan dengan saya, silakan saja tinggal dibuktikan,” ujar dia.

Hary yang datang ke Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja warna putih bertuliskan nama perusahaan medianya, yakin bahwa dirinya tidak akan jadi tersangka dalam kasus ini.

“Silakan saja mengkaitkan saya dengan kasus itu. Saya yakin tidak akan menjadi tersangka,” ujar dia.

Hary Tanoe kembali menegaskan bahwa dia tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disidik Kejaksaan Agung karena saat itu sudah tidak menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan selain menggarap Hary Tanoe, penyidik juga meminta keterangan dari Direktur Jenderal Pajak berkenaan dengan perkara itu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.

“Yang akan mewakili dari Dirjen Pajak yakni Direktur Pajak,” ujar JAM Pidsus Arminsyah.

Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea menyampaikan, pihaknya menantang Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan kliennya itu dalam kasus ini. “Kami sih siap banget,” ujar Hotman.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto menyampaikan, tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

“Dia diperiksa sebagai saksi, sebagai Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom,” ujar Amir Yanto.

Dijelaskan Amir Yanto, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hary Tanoe seputar tugas dan kewenangan seorang komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan, termasuk rencana kerja perusahaan serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar 80 miliar rupiah oleh Perusahaan Saksi kepada  PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT. Djaya Nusantara Komunikasi.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Kejagung sendiri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak dari PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

Dugaan korupsi diketahui setelah penyidik mendapat keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile-8 Telecom dengan PT Djaya tahun 2007-2009 lalu senilai Rp-80 miliar adalah transaksi fiktif. Transaksi itu hanya untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile-8 yang akan mentransfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya.

Transfer dilakukan pada Desember 2007 sebanyak dua kali transfer. Pertama dikirim sebesar Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar. Namun faktanya PT Djaya tidak pernah menerima barang dari Mobile-8. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat Mobile-8 masih dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

Pada periode 2007-2009, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Profesionalitas dan Optimalkan Publikasi Kinerja

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada