Diduga Terlibat Kasus Korupsi Mobil Listrik, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dipanggil Jaksa  

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Mobil Listrik, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dipanggil Jaksa  

- in HUKUM
668
0
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Mobil Listrik, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dipanggil Jaksa.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2013.

 

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Karen terkait pemberian bantuan dana dalam proyek tersebut.

 

“Diperiksa masih dalam status sebagai saksi,” ujar Arminsyah di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (22/03/2017).

 

Arminsyah menyebutkan, dalam proyek itu ada tiga perusahaan BUMN yang membantu menyuplai dana yakni, PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara dan Bank Rakyat Indonesia.

 

“Tiga BUMN itu memberikan bantuan dana untuk pengadaan mobil listrik melalui Dasep Ahmadi,” katanya.

 

Pada kasus itu Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi , pemegang tender proyek tersebut telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, penyidik Pidana Khusus masih terus menelusuri aliran dana dari Perusahaan BUMN yang terlibat dalam proyek itu.

 

“Ini sedang ditelusuri aliran dananya,” ujar Arminsyah.

 

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan 16 mobil listrik untuk dipamerkan di KTT APEC 2013 yang berlangsung di Bali. Dahlan Iskan ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum Dasep Ahmadi.

 

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas Keputusan Menteri BUMN yang pada saat itu dijabat Dahlan Iskan.

 

Dalam pelaksanaannya, Dahlan Iskan menunjuk Dasep Ahmadi sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama untuk menjalankan proyek tersebut dan ternyata dalam pembuatan “prototype” menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

 

Karena perbuatan itu, proyek pengadaan mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga 17 miliar rupiah.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset