Aneh bin ajaib, sungguh mengherankan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Pihak yang merupakan pemilik sah petak tanah melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya ke Polres Majene pada 17 Mei 2024, namun dihentikan oleh Penyidik Kepolisian, dan diduga malah berpihak kepada pihak Terlapor.
Hal itu diungkapkan Jerry Nababan, dari Kantor Hukum JHN & Partners, selaku Kuasa Hukum Bungadia (79 tahun), dan Iskandar Djamil, yang mendampingi kliennya di Mamuju, Selasa (25/11/2024).
Jerry menuturkan, pada tahun 2021, kliennya Bungadia telah melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP ke Polres Majene. Namun pada Jumat, 17 Mei 2024 laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur memasuki pekarangan tanpa ijin Pasal 167 KUHP.
“Padahal klien kami Bungadia melaporkan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, namun kenapa berubah menjadi Pasal 167 KUHP? Ada apa dengan rekan-rekan penyidik di Kepolisian Polres Majene,” ungkap Jerry Nababan, dalam keterangannya, Selasa (25/11/2024).
Jerry menjelaskan, kliennya memiliki alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Bungadia yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, pada tanggal 19 April 2019.
“Sedangkan Terlapor tidak memiliki alas hak yang sah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria,” katanya.
Kemudian, lanjut Jerry, hal yang sama juga terjadi kepada laporan kliennya atas nama Iskandar Djamil. Iskandar Djamil juga membuat laporan pengaduan penyerobotan tanah pada tahun 2022.
“Alas hak klien kami atas nama Iskandar Djami adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum kakek klien kami Iskandar Jamil yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene tanggal 28 Maret 1991,” tuturnya.
Alas hak itu, lanjutnya, diperkuat juga dengan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri Majene yang menyebutkan Iskandar Djamil sebagai ahli waris.
“Sedangkan Terlapor dugaan penyerobotan tanah tidak ada hubungan darah ataupun hubungan keluarga dengan klien kami. Dan almarhum kakeknya serta Terlapor tidak memiliki alas hak yang sah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA),” terang Jerry.
Bahkan, dia menjelaskan, ketika Aswar Hamsah selaku penyidik Kepolisian Polres Majene meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Majene untuk melakukan pengembalian batas dan berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene pada Senin, 15 Mei 2023 yang disaksikan oleh aparat setempat, termasuk Lurah Banggae, telah dengan sangat jelas dan terang menyebutkan bahwa Surat Hak Milik (SHM) adalah atas nama kakek Iskandar Djamil.
“Disebutkan bahwa SHM atas nama almarhum kakek klien kami. Namun mengapa laporan penyerobotan tanah milik kakek klien kami malah dihentikan pada tanggal 30 Juni 2023,” tanya Jerry lagi.
Jerry menjelaskan, dari laporan penyerobotan tanah milik mereka yang dilakukan oleh Bungadia (79 tahun) dan Iskandar Djamil, yang malah dicoba dihentikan oleh oknum penyidik Polres Majene dan diduga bersama oknum Terlapor, maka diminta kepada pimpinan Polri di Sulawesi Barat dan di Jakarta, untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum anggotanya di Daerah yang diduga menjadi kaki tangan mafia tanah.
“Klien kami sebagai para pencari keadilan, meminta agar kiranya pimpinan Polri di Sulawesi Barat dan di Mabes Polri untuk turun tangan menindak tegas para oknum penyidik yang tidak bekerja profesional,” ujar Jerry.
Hal senada juga disampaikan Fahmi Fitra Jaya, dan Nick Carter Simanullang, selaku rekan Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partners, selaku Kuasa Hukum Bungadia (79 tahun), dan Iskandar Djamil, yang meminta kepada Kapolda Sulawesi Barat untuk segera mengawasi jajarannya secara berkala dan memberikan Pendidikan kepada penyidik agar objektif dalam menilai suatu perkara.
“Khususnya untuk jajaran yang bertugas di Polres Majene, hari ini kita melihat betapa mirisnya penyidik kepolisian Polres Majene yang telah menghentikan perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Bungadia dan Iskandar Djamil,” ujar Fahmi dan Nick Carter.(RED)