Diduga Terima Bantuan Perusahaan Pencemar Danau Toba, Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Diusut

Diduga Terima Bantuan Perusahaan Pencemar Danau Toba, Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Diusut

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
1044
0
Diduga Terima Bantuan Perusahaan Pencemar Danau Toba, Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Diusut.

General Manager Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BP GKT), Wan Hidayati didesak untuk segera diusut lantaran dugaan telah menerima bantuan dari perusahaan pencemar Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara.

Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Perwakilan Sumatera Utara, Halomoan Lumbantobing mengungkapkan keterkejutannya begitu mengetahui mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (BLH Sumut) itu diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari perusahaan bermasalah, yang dianggap sebagai penjahat lingkungan di Sumut itu.

“Ini harus diusut. Hidayati selaku General Manager BP GKT menerima bantuan dana dari PT Aquafarm Nusantara sebesar 250 juta rupiah, pada tanggal 8 Maret 2018 lalu, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Halomoan Lumbantobing, dalam siaran persnya.

Dia menyatakan, tindakan yang ditunjukkan oleh perempuan bergelar Doktor itu kurang pantas, serta menjadi contoh yang tidak baik.

“Itu sangat melukai hati masyarakat luas,” ujar Halomoan.

Lebih lanjut, menurut Halomoan, wanita yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Provinsi Sumut itu sudah menunjukkan sikap tidak konsisten dalam melakukan pengawasan kepada PT Aquafarm Nusantara.

“Padahal, ketika dia masih menjabat sebagai Kepala BLH Sumut, dia telah menyatakan pencemaran air Danau Toba salah satunya berasal dari Keramba Jaring Apung yang dimiliki oleh PT Aquafarm Nusantara,” ujar Halomoan.

Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan Wan Hidayati itu sebagai tindakan gegabah yang harus diusut secara hukum. “Menerima uang seperti itu dapat dikategorikan menerima suap dari pihak yang berperkara di pengadilan yakni PT  Aquafarm Nusantara, dengan tujuan untuk mempengaruhi sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Halomoan.

Dalam kapasitasnya sebagai salah satu institusi pembuat kebijakan, lanjut Halomoan, dan mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap perusahaan yang diduga mencemari air Danau Toba, Wan Hidayati pantas diproses hukum.

Selain itu, perilaku Wan Hidayati, sangat bertentangan dengan tujuan menjadikan Danau Toba sebagai anggota Global Geoparks Network (GGN) United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yang mensyaratkan 3 hal utama diantaranya konservasi, edukasi/riset, dan pengembangan wilayah terutama meliputi 3 hal yaitu geodiversity, ecodiversity, dan cultural diversity.

Perlu ditegaskan, lanjut Halomoan, Wan Hidayati pun masuk dalam lingkarangn oknum penguasa yang memiliki pengaruh atas putusan bertahan atau tidaknya PT Aquafarm Nusantara di Kawasan Danau Toba.

Sepak terjangnya yang kedapatan menerima uang sebesar Rp 250 juta itu, sekaligus menggiring opini publik bahwa Pemda Sumut mendukung keberlangsungan perusahaan yang diduga telah mencemari air Danau Toba.

“Ini menunjukkan bahwa dia tidak layak melanjutkan tugas sebagai pimpinan Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba yang ternyata sarat kepentingan politik dan mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian Danau Toba. Apabila dia tetap dipertahankan, akan sangat berpengaruh terhadap performa Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba di mata internasional,” tutur Halomoan.

Perlu diketahui, saat ini  Yayasan Pencinta Danau Toba tengah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan maupun PTUN Jakarta terhadap dua perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba, yaitu PT Aquafarm Nusantara  dan PT Suri Tani Pemuka.

Gugatan YPDT (Penggugat) tentang pencabutan izin usaha perikanan kedua perusahaan itu terregistrasi dalam Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 76) dan Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN (disingkat Perkara 77).

Halomoan menjelaskan, gugatan YPDT itu  telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan. Ini menandakan, putusan kedua perkara tersebut in kracht van gewijsde atau putusan tersebut sudah bisa dieksekusi.

“Pihak PT Suri Tani Pemuka tidak boleh lagi melakukan kegiatan budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba,” ujarnya.

Sedangkan Gugatan YPDT untuk  pencabutan izin usaha perikanan PT Aquafarm Nusantara di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 164/G/2017/PTUN-JKT,  saat ini telah melewati sidang penyerahan kesimpulan atau hanya menunggu sidang putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang akan dibacakan pada tanggal 28 Maret 2018 yang akan datang.

“Sidang-sidang tersebut diyakini diketahui oleh Dr. Hidayati ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BLH Sumut,” ujar Halomoan.

Bahkan, lanjut dia, YPDT pada awal Januari 2017 lalu telah mengadukan dugaan pidana yang dilakukan oleh Kedua perusahaan tersebut kepada BLH Sumut, namun tidak ada progress penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan BLH Sumut sampai dengan saat ini.

Selain itu, YPDT juga tengah melakukan gugatan perdata dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dua perusahaan tersebut dan 4 institusi pemerintahan diantaranya Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir.

General Manager Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BP GKT), Wan Hidayati menampik. “Saya tidak menerima dana, mereka dengan CSR-nya membangun amenitas penunjuk jalan, sebesar 250 juta. Tidak ada yang dirahasiakan. CSR adalah kewajiban mereka. Jadi bukan bantuan. Dana apa yang mau dipulangkan? Mereka bangun sendiri di sekitar Danau Toba,” ujarnya.

Malah, menurut Hidayati, semua pihak harus berpartisipasi. “Saya telah membatasi KJA menjadi 10. 000 ton per tahun di waktu 5 tahun. Mereka (PT Aquafarm Nusantara-red) sudah menuruti peraturan yang diberlakukan. Kalau CSR mereka diimplementasikan saya rasa itu terserah mereka. Kalau tidak ya tidak apa. Saya tidak terima uangnya,” ujarnya.

Menurut Wan Hidayati, PT Aquafarm Nusantara memberikan bantuan sebesar Rp 250 juta kepada BP GKT yang disebut sebagai dukungan mereka terhadap Geopark Kaldera Toba. Bantuan itu diterima Wan Hidayati, di Kantor Disbudpar Sumut, Kamis (8/3/2018). Bantuan untuk pembuatan papan penunjuk jalan yang tersebar di berbagai titik dari gerbang Bandara Silangit hingga Kota Wisata Parapat.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Marak Pengurusan Paspor Dengan Identitas Disamarkan, Kantor Imigrasi Bogor Disorot Langgengkan Kejahatan Perdagangan Orang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang