Ternyata, masih marak praktik percaloan pengurusan pengujian dan surat-surat kendaraan di Unit Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Seperti yang dialami salah seorang korban, inisial TS. Pemilik angkutan umum alias angkot Mikrolet Nomor 19 dengan trayek Terminal Pinang Ranti-Kampung Rambutan-Lenteng Agung-Terminal Depok itu, mengakui ditipu oleh seseorang bernama Sibuea, yang merupakan salah seorang calo untuk pengurusan pengujian dan surat-surat KIR di Unit Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Ujung Menteng, Cakung, yang berlokasi di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX Jl. Raya Bekasi No.KM 26, RT.1/RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Awalnya, menurut TS, dirinya dijanjikan akan diurusi pengurusan KIR angkotnya secara cepat dan tidak berbiaya banyak.
Proses booking untuk KIR pun sudah dilakukan secara online pada Selasa, 04 Juli 2023, pukul 11.49 WIB.
“Saya sudah bayar sebesar Rp 92 ribu untuk booking. Kemudian, Si Calo meminta uang sebesar Rp 500 ribu, katanya untuk pengurusan KIR dan Sticker di KIR Ujung Menteng, Cakung. Dan saya sudah bayarkan ke dia,” ungkap TS kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (09/07/2023.
Angkot Mikrolet 19 milik TS memang sudah habis KIR-nya pada Minggu 09 Juli 2023. Setelah di-booking untuk perpanjangan KIR, angkot miliknya dijadwalkan akan dilakukan KIR pada Kamis, 06 Juli 2023.
“Sebelum jatuh tempo KIRnya, saya mau memperpanjang melakukan KIR pada Kamis,” ujarnya.
Jelang hari H pelaksanaan KIR, lanjut TS, dirinya dimintai uang lagi oleh Si Calo, sebesar Rp 300 ribu.
Alasannya, untuk mempercepat proses KIR, sebab harus dating langsung ke KIR Cakung untuk prosesnya. TS memang dijadwalkan akan melaksanakan KIR Mikroletnya pada Kamis pagi 06 Juli 2023, pukul 08.40 WIB sampai 09.15 WIB.
TS protes karena ternyata calo berkeliaran untuk pengurusan KIR di Cakung. Dia pun meminta pihak KIR untuk membersihkan percaloan dalam proses KIR.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Tatang Yayat Hidayat, memastikan, pihaknya tidak pernah lagi mentolerir praktik percaloan dalam pengurusan keur alias KIR.
“Semuanya sekarang sudah menggunakan sistem digital, yang langsung terhubung dengan Kementerian Perhubungan,” tutur Tatang Yayat Hidayat Ketika dikonfirmasi wartawan.
Untuk pengurusan KIR, katanya, wajib lewat booking secara online. Kemudian, pembayaran dilakukan ke Rekening di Bank DKI, sebesar Rp 92 ribu.
“Udah, itu aja. Enggak ada lagi biaya-biaya lain. Sticker dan hasil-hasil KIR kalau sudah diuji, juga akan diberikan, tidak bayar,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada orang atau pihak yang mengatasnamakan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur dalam pengurusan KIR, dipastikan bahwa itu adalah calo, yang tidak pernah ada hubungannya dengan KIR.
“Jangan pernah mau lewat calo. Datang saja langsung, dan semua system kita transparan. Para petugas kita juga lengkap semua, dan pasti bisa dicrosscheck siapa saja oknum petugas yang bermain calo. Data-datanya lengkap semua,” tuturnya lagi.
Tatang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan proses KIR secara terbuka dan transparan.
“Sekarang sudah eranya digitalisasi dan keterbukaan. Jadi, kalau ada yang mengaku-ngaku calo, silakan laporkan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa jika ada laporan yang menyebutkan adanya percaloan di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Ini pelayanan umum, pelayanan masyarakat. Jika ada yang ngaku-ngaku calo, kami akan tindak tegas. Kami juga tidak mempergunakan orang luar atau ormas atau Lembaga apapun. Ini sekarang semua dilakukan secara digital, dan direport setiap hari secara rinci, sebab terhubung langsung dengan kementerian,” tandas Tatang Yayat Hidayat.(RED)