Diduga Kuat Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan Izin Tambang, Rapat DPR dengan Menteri ESDM Ricuh

Diduga Kuat Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan Izin Tambang, Rapat DPR dengan Menteri ESDM Ricuh

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
240
0
Diduga Kuat Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan Izin Tambang, Rapat DPR dengan Menteri ESDM Ricuh. - Foto: Menteri ESDM Ir Arifin Tasrif adu argumen dengan anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir.(Net)Diduga Kuat Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan Izin Tambang, Rapat DPR dengan Menteri ESDM Ricuh. - Foto: Menteri ESDM Ir Arifin Tasrif adu argumen dengan anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir.(Net)

Kericuhan yang terjadi dalam acara Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR RI , pada Kamis (13/1/2022), diduga sengaja diciptakan oleh anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir. 

Aksi itu diduga sebagai modus untuk merintangi pembahasan di seputar pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan-perusahaan tambang bermasalah di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Di mana, rencananya, rencananya akan dipertanyakan pula mengapa IUP OP PT Batuah Energi Prima (PT BEP), tak kunjung dicabut. 

Padahal, IUP OP PT Batuah Energi Prima terbukti telah disalahgunakan untuk aksi penipuan. Yakni penipuan sebesar Rp 1 Triliun dan membobol Bank Niaga dan Bank Bukopin sebesar Rp 1,5 triliun. 

Tindakan penipuan itu dilakukan oleh pemiliknya bernama Herry Beng Koestanto, yang kini masih mendekam di tahanan, dan berstatus narapidana residivis. Berdasarkan fakta tersebut, IUP OP PT Batuah Energi Prima secara hukum wajib dicabut. 

Demikian disampaikan oleh Rokhman Wahyudi, SH, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur, yang bersama para pengurusnya tampak hadir di depan ruang rapat Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta. 

Dalam Undangan Rapat Kerja yang ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ESDM, agenda pada poin 4 disebutkan, Penjelasan terkait Pencabutan Izin Perusahaan-Perusahaan Tambang. 

Menurut Rokhman Wahyudi, lantaran  diciptakannya keributan oleh  Muhamad Nasir, dengan melancarkan tuduhan kepada seorang pelaku bisnis batu bara di Kaltim secara membabi buta tanpa dasar, menjurus pencemaran nama baik, telah membuat pembahasan pencabutan IUP OP urung dilakukan. 

“Fitnah ala  Muhammad Nasir yang adalah adik kandung Terpidana Nazaruddin semacam itu sebenarnya sudah sering dilakukan. Publik sudah paham kualitasnya. Kali ini telah membuat Menteri ESDM  Ir Arifin  Tasrif geram dan  tersinggung,” ujar Rohkman Wahyudi. 

Sementara di ruang rapat, Menteri ESDM Arifin Tasrif, protes dan bergegas meninggalkan RDP. 

“Saudara Muhammad Nasir bicara tidak benar dan tanpa bukti. Ini memalukan,” Menteri ESDM, Ir Arifin Tasrif yang kemudian buru-buru keluar dari ruang rapat. 

Rokhman Wahyudisendiri  tidak dapat memastikan apakah aksi Muhammad Nasir itu berdasarkan ‘pesanan’ dan dibayar oleh pihak pemilik IUP OP yang terancam dicabut. 

“Saya menolak untuk menanggapi. Saya tidak ingin menduga-duga sesuatu yang saya tidak memiliki buktinya. Biar masyarakat yang menilai,” imbuh Rokhman Wahyudi. 

Seperti yang riuh diwartakan dalam pekan ini, berbagai elemen  masyarakat yang mempertanyakan sikap  Dirjen Minerba yang tidak memasukkan nama PT Batuah Energi Prima ke dalam daftar perusahaan pertambangan Minerba yang dicabut izinnya. 

Padahal, dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP  bahwa benar terdapat fakta kadar ‘dosa’  PT Batuah Energi Prima dipandang  jauh lebih berat dan fatal, ketimbang kesalahan pada IUP 2078 perusahaan pertambangan Minerba yang telah dicabut ijinnya. 

Oleh karenanya, kata Rokhman Wahyudi, wajar bila terdapat penilaian dari masyarakat yang berpendapat bahwa  Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin dipandang telah ‘mengelabui’ Presiden Jokowi. 

Daftar IUP OP yang direkomendasikan untuk dicabut dalam kelompok 2078 IUP, klasifikasinya  tergolong biasa. 

“Sedangkan IUP yang melakukan pelanggaran berat, seperti PT Batuah Energi Prima malah dilindungi,” ujar Rokhman Wahyudi. 

Menurutnya, memang terdapat fakta, pemilik 98 persen saham  PT Batuah Energi Prima yang juga pemegang saham mayoritas PT Tunas Muda Jaya bernama Herry Beng Koestanto adalah seorang Terpidana yang menyandang predikat residivis. 

“Karena sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. 

Berdasarkan Putusan Kasasi  Mahkamah Agung RI Nomor: 1442 K/Pid/2016  tersebut, Herry Beng Koestanto masih mendekam di tahanan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht selama 8 tahun  penjara, dalam 2 perkara pidana penipuan, dengan total nilai  Rp 1 triliun tersebut. 

Pada dugaan pidana lainnya,  lanjutnya, dengan memakai instrumen  perijinan IUP OP yang diberikan Negara, dengan maksud membantu PT Batuah Energi Prima dan PT Tunas Muda Jaya untuk dapat berinvestasi secara sehat, namun pada kenyataannya oleh pemilik PT Batuah Energi Prima justru malah disalahgunakan.  

Yakni dipakai untuk melakukan penipuan dan membobol bank dengan nilai total sebesar Rp 1,5 trilun. 

“Mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, untuk  mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, menurut pendapat saya, Dirjen Minerba seharusnya memasukkan nama PT Batuah Energi Prima sebagai perusahaan yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh Negara, dan bukan malah melindunginya,” beber Rokhman Wahyudi. 

Namun, lanjutnya, alih-alih IUP-nya dicabut oleh Dirjen Minerba, malah memberikan persetujuan RKAB Tahun 2022 kepada PT Batuah Energi Prima sebanyak 2.997.086 metrik ton. 

Kebijakan Dirjen Minerba ini, menurutnya, secara langsung atau tidak langsung seperti memberikan dukungan sarana kepada terpidana Herry Beng Koestanto untuk melanjutkan aksi kriminalnya. 

Rokhman Wahyudi menyebut, berdasarkan fakta-fakta tersebut, dia dapat memahami apabila terdapat berbagai elemen masyarakat yang memberikan penilaian atas sengkarut Minerba di Indonesia bukan lagi lantaran faktor lemahnya pihak Ditjen Minerba dalam melakukan pengawasan. 

“Namun lebih dari pada itu pihak Ditjen Minerba sudah menjadi bagian mafia pertambangan itu sendiri,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Rokhman Wahyudi berharap, Presiden Joko Widodo  dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba. 

Menurutnya, para oknum pejabat itu diduga terlibat melindungi dan menutupi kejahatan PT Batuah Energi Prima. 

“Sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk dilakukannya reformasi dan pembenahan secara struktural di lingkungan Dirjen Minerba, guna tercapainya optimalisasi sasaran yang hendak dicapai oleh Pemerintah,” tuturnya. 

Rokhman Wahyudi mengingatkan, tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah adalah bentuk pengkhianatan terhadap Negara. 

“Dan juga merupakan bentuk penipuan terhadap Presiden Jokowi yang telah dengan amat susah payah memperbaiki Pemerintahan,” katanya. 

Persoalan  pokoknya sekarang, menurut Rokhman Wahyudi, adalah sesuai  fakta sampai saat ini Herry Beng Koestanto, yang seorang terpidana berstatus residivis tercatat masih menjadi pemegang 95 persen saham PT Batuah Energi Prima sekaligus pemilik PT Tunas Muda Jaya. 

Sehingga berdasarkan fakta ini, untuk  mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba seharusnya tegas memasukkan nama PT Batuah Energi Prima yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh Negara.  

“Jangan malah melindunginya,” ujar Rokhman Wahyudi. 

Praktek Mafia Pailit Terungkap 

Proses pailit PT Batuah Energi Prima yang direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus  terungkap dan terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan atau surat palsu, dan atau penggelapan boedel  pailit junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim, sesuai  Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal  27 September 2021, dan Bareskrim Polri. 

Modus penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus, dengan cara menjual batu bara dari konsesi PT Batuah Energi Prima namun memakai dokumen IUP OP perusahaan yang berbeda, yakni CV Anggaraksa Adisarana, yang dikelola Erwin Rahardjo. 

Dan uang hasil penjualan batu bara sebanyak 121.292.003 metrik ton  masuk ke rekening PT Pahlevy Persada milik Petrus dengan nomor rekening: 1480099228887 di Bank Mandiri.  

“Hal ini mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan aset, yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia,” ungkap Rohkman Wahyudi. 

Ujung dari adanya praktek mafia pailit itu, lanjutnya, bermuara pada terjadinya  Tindakan Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

“Itu merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih atau white collar crime, yang dilakukan criminal organization,” sebutnya. 

Dari alat bukti dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). 

Sebagai Kreditur Konkuren: 

(1). PT Synergy Dharma Nayaga  cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp 829.069.240.215,24 (63,2%). 

(2) PT Wahana Matra Sejati cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya, jumlah tagihan Rp 79.282.226.006,34 (6%). 

(3) PT Atap Tri Utama cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya, jumlah tagihan Rp 14.538.000.000 (1,1%). 

“PT Sarana Bakti Sejahtera dan PT Pramesta Labuhan Jaya ternyata pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus,” terang Rokhman. 

Sejatinya, imbuhnya, kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp 1,2 triliun. 

Rokhman melanjutkan, berdasarkan bukti Akte No.  04 yang diterbitkan oleh Notaris  Dewi Kusumawati,  SH tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik  99% atau 247 lembar saham   PT Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki  1% atau 3 lembar saham. 

Rokhman Wahyudi juga menuturkan, Erwin Rahardjo dan Petrus berhasil memperdaya dan menjebak mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo, yang dikenal baik dan bersahaja untuk didudukkan sebagai Komisaris PT Sarana Bakti Sejahtera. 

“Untuk dijadikan perisai pelindung, bilamana ada proses penegakan hukum oleh penyidik Polri,” sebutnya. 

Menurutnya, mantan Kapolri Timur Pradopo yang dipastikan tidak memahami Erwin Rahardjo dan Petrus ini sebagai kelompok mafia yang membahayakan. 

“Beliau hanya diperdaya dengan cara meminta mantan Kapolri Timur Pradopo untuk menelepon petinggi Polri agar kedua mafia ini dapat menghadap,” katanya. 

Selain mantan Kapolri Timur Pradopo, lanjut Rohkman, isteri mantan Kapolda Kaltim juga ikut masuk dalam jebakan dengan didudukkan sebagai komisaris PT Sarana Bakti Sejahtera. 

“Peristiwa semacam ini secara psikologis dapat mempengaruhi ketegasan penyidik yang memeriksa kasus Erwin Rahardjo dan Petrus,” ujarnya. 

Rohkman mengatakan, Penyidik Polda Kaltim sejatinya sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan Erwin Rahardjo sebagai Tersangka. 

Apalagi setelah diketemukan beberapa kreditur fiktif dalam pailit PT Batuah Energi Prima.  

Namun alih-alih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Erwin Rahardjo malah mengancam Penyidik Polda Kaltim  yang akan memeriksa dirinya. 

Perbuatan Erwin Rahardjo yang mengancam penyidik dikualifikasikan memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 212 KUHP, yakni bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum Negara yang tengah bertugas. 

“Oleh karenanya kami minta Kapolri dan Kapolda Kaltim dapat memerintahkan penyidiknya bersikap tegas terhadap semua dugaan pidana yang dilakukannya,” ujar Rokhman Wahyudi. 

Rohkman juga menyampaikan, beberapa waktu yang lalu memang telah viral di media, bahwa Erwin Rahardjo mengirim pesan whatsapp (WA) berisi ancaman kepada penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya, melalui HP  No: 081110727*, “Saya Erwin, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya”. 

Lalu penyidik membalas WA Erwin: ”Selamat malam Bapak.  Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada  pada Direktur PT Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas”. 

Erwin Rahardjo kembali membalas WA: ”Tidak perlu minta ijin. Kamu jagoankan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Hery. Tidak usah munafik didepan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar”. 

Lalu terjadi percakapan melalui WA Call yang isinya sama sebagaimana dalam percakapan WA. 

Menurut Rohkman, peristiwa itu menunjukkan  Erwin Rahardjo ‘Direktur’ PT Batuah Energi Prima  adalah sosok  sangat berbahaya, dan mengaku memiliki hubungan luas di kalangan aparat penegak hukum dan militer. 

“Dia mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan Negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya,” sebutnya. 

Modusnya, lanjut Rohkman, mula-mula Erwin Rahardjo mendekati terlebih dahulu orang-orang yang punya kedekatan hubungan dengan petinggi Polri, Kejaksaan dan Yudikatif. 

Kemudian, kepada orang-orang itu dijanjikan pembagian keuntungan bisnis yang besar, dengan syarat apabila berhasil menggalang dukungan dari para petinggi aparat penegak hukum guna mem-backing bisnis illegalnya. 

Erwin Rahardjo diketahui mengangkat diri sendiri sebagai ‘Direktur’ di PT Batuah Energi Prima, dengan membuat dan penggunaan surat kuasa yang  diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan  palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT Batuah Energi Prima. 

Hal itu, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto. Pada kasus pidana lainnya, Erwin Rahardjo, “Direktur”. 

Rohkman Wahyudi juga menyampaikan, PT Batuah Energi Prima statusnya menjadi Terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim. 

“Dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya. 

Perkara terakhir, tambah Rohkman, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta