Dikarenakan pemberitaan yang diduga berisi hoax dan merugikan pihak yang disebut di dalam berita, lima media online yang menayangkan pemberitaan tentang Proyek Pembangunan Lanjutan Pelabuhan Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir diadukan ke Dewan Pers di Jakarta.
Kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga menyampaikan, kliennya protes keras dengan sejumlah pemberitaan yang isinya hoax dan sangat merugikan pihak PT Multi Karya Pratama sebagaimana disebutkan di dalam pemberitaan itu.
“Paling tidak sampai saat ini ada 5 media yang sudah kami laporkan ke Dewan Pers di Jakarta. Kami sudah melaporkan media-media itu pada 31 Januari 2020 di Jakarta,” tutur Rapen AMS Sinaga, di Jakarta, Kamis (06/02/2020).
Media- media yang dilaporkan ke Dewan Pers itu adalah Situs berita www.harianberantas.do.id yang bernaung di PT Berantas Pers Group, dengan menurunkan berita berjudul Kontraktor PT Multi Karya Diduga Tak Becus Kerjakan Proyek Pelabuhan di Rohil, yang dipublis pada tanggal 19 Juni 2019. Link: http://www.harianberantas.co.id.
Kedua, situs berita www.gopesisir.com yang bernaung di PT Pesisir Media Prima, beralamat di Jalan Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Yang menurunkan berita berjudul Dugaan Korupsi, Nathan & Tito Di Periksa Kejari Rohil, dan dipublis pada tanggal 22 Agustus 2019. Link: https://www.gopesisir.com.
Ketiga, situs berita www.pantauriau.com, yang bernaung pada PT Pantau Mediya Jaya, beralamat di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau, dengan menurunkan berita berjudul Ada Apa Dengan Proyek Kesyahbandaran Bagansiapiapi. Dipublis pada tanggal 1 Januari 2019. Link: https://pantauriau.com.
Keempat, situs berita www.siagaonline.com, yang menurunkan berita berjudul Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Internasional Di Bagansiapiapi Bernilai 20 M. Berikut Pernyataan Pihak Terkait, yang dipublis pada Kamis 09 Agustus 2018. Link: http://www.siagaonline.com/read-508-10167-2018-08-09-internasional-di-bagansiapiapi-bernilai-20-m-berikut-pernyataan-pihak-terkait.html.
Lima, situs berita www.riaulink.com, yang memuat berita berjudul Giliran Pejabat Kemenhub dan Direktur PT MKP Diperiksa Kejari Rohil, dipublis pada Kamis, 22 Agustus 2019. Link: https://riaulink.com/news/detail/6881/giliran-pejabat-kemenhub-dan-direktur-pt-mkp-diperiksa-kejari-rohil#.XjwHiED0vNo.whatsapp.
Rapen AMS Sinaga menyatakan, selain media-media itu, pihaknya masih menelusuri media lainnya yang menyebar berita hoax tentang kliennya, untuk dilaporkan. “Masih kami telusuri media lainnya,”ujarnya.
Rapen AMS Sinaga menegaskan, pemberitaan yang dimuat oleh media-media itu berkenaan dengan kinerja kliennya PT Multi Karya Pratama adalah tidak benar. “Berita-berita itu hoax dan tidak benar,” ujarnya.
Karena itulah, pihaknya telah mengadukan media-media tersebut kepada Dewan Pers pada tanggal 31 Januari 2020.Dengan alasan, berita yang ditampilkan tidak independen, tidak akurat, dan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi kepada kami, tidak professional, tidak melakukan pengujian informasi, tidak berimbang, mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Pemberitaan tersebut dapat merusak reputasi Klien kami sebagai perusahaan penyedia barang/jasa pemerintah,”ujar Rapen.
Dia menjelaskan, PT Multi Karya Pratama telah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan dengan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini Proyek Pembangunan Lanjutan Pelabuhan Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir, yakni Desember 2018,”jelasnya.
Kemudian, selama dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak ada Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil seperti yang diberitakan.
Terkait dengan hal ini, PT Multi Karya Pratama telah dipanggil oleh Kejaksaan. “Dan Klien kami telah memenuhi panggilan kejaksaan selama 2 kali. Klien kami juga telah melakukan klarifikasi bahwa tidak benar tuduhan yang dimaksud, seperti rusak dan retaknya hasil pekerjaan Klien kami, dan tuduhan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu,”tandasnya.
Rapen berharap, Dewan Pers memrosesd laporannya, dan memastikan tidak terulang kembali penyebaran informasi hoax dengan tujuan untuk mendiskreditkan pihak lain yang tidak melakukan yang dituduhkan.(JR)