Diduga Jadi Pengawal & Amankan Proyek Bermasalah, TP4 Kejaksaan Diminta Bubar Saja

Diduga Jadi Pengawal & Amankan Proyek Bermasalah, TP4 Kejaksaan Diminta Bubar Saja

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
433
0
Diduga Jadi Pengawal & Amankan Proyek Bermasalah, TP4 Kejaksaan Diminta Bubar Saja.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi suap kesempatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.

 

“Jadi kasus itu sekaligus menunjukkan kegagalan TP4 dalam mengawal proyek Negara sehingga selayaknya dibubarkan tim tersebut,’ kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (17/07/2018).

 

Boyamin mengatakan, Kejagung melalui TP4 harus bertanggung jawab dan bersedia menjadi saksi jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau dipanggil, ya harus hadir,” ujarnya.

 

Selain itu, kata dia, Kejaksaan harus malu dan dalat instropeksi diri. “Harus tau malu dan instropeksi,” katanya.

 

Sebelumnya, KPK pada Minggu (15/07/2018) telah menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/07/2018), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

 

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

 

Dalam kasus tersebut Johannes Budisutrisno Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di