Diduga Bagian Dari Mafia Kredit Fiktif Ikut Membobol Bank Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang Malah Dipindahkan Tanpa Proses Hukum

Diduga Bagian Dari Mafia Kredit Fiktif Ikut Membobol Bank Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang Malah Dipindahkan Tanpa Proses Hukum

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
1359
0
Diduga Bagian Dari Mafia Kredit Fiktif Ikut Membobol Bank Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang Malah Dipindahkan Tanpa Proses Hukum. – Foto: Bersama LBH Gerai Hukum sejumlah anak remaja yang merupakan korban penjebakan oleh Mafia Pemberian Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) usai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (20/08/2020).(Ist)Diduga Bagian Dari Mafia Kredit Fiktif Ikut Membobol Bank Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang Malah Dipindahkan Tanpa Proses Hukum. – Foto: Bersama LBH Gerai Hukum sejumlah anak remaja yang merupakan korban penjebakan oleh Mafia Pemberian Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) usai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (20/08/2020).(Ist)

Kasus dugaan pembobolan uang negara di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang hingga ratusan miliar rupiah dengan modus pemberian kredit fiktif belum diusut tuntas.

Padahal, kasus yang menjebak puluhan anak remaja sebagai penerima kredit fiktif itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman mengatakan, kasus-kasus sejenis sudah sering terjadi di sejumlah Bank milik Negara, terutama di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dan, biasanya, tidak ada proses hukum dan pengusutan yang fair dari internal Bank BRI maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan.

Hari Budiman mengatakan, dalam kasus dugaan praktik Mafia Pemberian Kredit di Bank BRI Cabang Tanah Abang, yang diprediksi sudah merugikan keuangan Negara hingga hampir Rp 300 miliar itu, sering dianggap enteng oleh Pimpinan Pusat BRI maupun pengawas BRI.

“Kami malah mendapat informasi, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang itu malah digeser atau dimutasikan posisi jabatannya ke tempat yang lebih basah. Ini kan modus-modus praktik mafia yang sering terjadi di sejumlah Instansi Negara dan Pemerintahan, seperti di Bank BRI itu,” ungkap Hari Budiman kepada Sinarkeadilan.com, di Jakarta, Selasa (15/09/2020).

Kemudian, lanjut Haris Budiman, selalu ada upaya melindungi pelaku praktik mafia oleh instansi atau Bank bermasalah seperti Bank BRI Cabang Tanah Abang itu. Sebab, katanya, biasanya kalau didatangi atau dimintai penjelasan, pihak Bank BRI akan berkelit dan membuat segudang argumentasi yang tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin, seorang Pimpinan Cabang Bank BRI seperti BRI Cabang Tanah Abang itu tidak mengetahui dan tidak atas persetujuan dia untuk mengeluarkan kredit yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah? Eh, malah Pimpinan Cabang BRI Tanah Abang yang hendak dilindungi dengan cara memutasi ke tempat lain. Seharusnya, diusut tuntas. Ini duit negara loh yang digarong, dan nilainya sangat besar, ratusan miliar rupiah,” bebernya.

Selain itu, Haris Budiman juga menduga, bahwa perusahaan yang bernama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) yang menjadi rekanan Bank BRI Cabang Tanah Abang untuk melancarkan praktik mafia kredit fiktif itu, adalah teman atau perusahaan yang sengaja dibuat untuk bekerjasama dengan orang dalam BRI Cabang Tanah Abang.

Haris Budiman menegaskan, bobolnya Bank BRI Cabang Tanah Abang bernilai ratusan miliar rupiah, adalah atas persekongkolan dan dugaan praktik mafia pemberian kredit fiktif antara Pimpinan Cabang BRI Tanah Abang dan orang-orang dalamnya bersama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK). Diketahui, Jasmina Julia Fatima adalah sebagai Direktur Utama di PT Jaztel Asri Kreasi (JAK) itu. Hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Oleh karena itu, sebaiknya jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini bekerja profesional, tidak gampang masuk angin, dan bongkar semua pelaku praktik mafia pemberian kredit fiktif antara BRI Cabang Tanah Abang dengan PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) itu,” tandas Haris Budiman.

Haris Budiman menambahkan, Pimpinan Pusat BRI harus juga diperiksa terkait masalah ini. Sebab, jika ternyata bersengaja tutup mata dengan adanya praktik mafia pemberian kredit fiktif di BRI itu, maka pimpinan pusat BRI juga harus bertanggungjawab.

“Dan kita meminta, Jaksa jangan bersengaja berlama-lama mengusut kasus ini. Sebab, saya lihat, tidak sedikit laporan dan atau penanganan kasus yang sering mandeg bahkan diendapkan oleh Jaksa. Jika ini yang terjadi, maka semua ini bisa dikatakan skenario bersama para kaki tangan BRI, PT JAK dan jaksa sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Diduga Bagian Dari Mafia Kredit Fiktif Ikut Membobol Bank Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang Malah Dipindahkan Tanpa Proses Hukum. – Foto: Bersama LBH Gerai Hukum sejumlah anak remaja yang merupakan korban penjebakan oleh Mafia Pemberian Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) usai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (20/08/2020).(Ist)
Diduga Bagian Dari Mafia Kredit Fiktif Ikut Membobol Bank Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Pimpinan Cabang Bank BRI Tanah Abang Malah Dipindahkan Tanpa Proses Hukum. – Foto: Bersama LBH Gerai Hukum sejumlah anak remaja yang merupakan korban penjebakan oleh Mafia Pemberian Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) usai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (20/08/2020).(Ist)

Sebelumnya, puluhan anak remaja melaporkan adanya dugaan kriminalisasi dan jebakan yang dialaminya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Puluhan remaja dan juga puluhan kaum Bapak dan Ibu-ibu, mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerai Hukum meminta bantuan hukum agar kasus yang menjebak mereka dibongkar secara transparan dan tuntas.

Ketua LBH Gerai Hukum, Arthur Noija, yang mendampingi dan mengadvokasi sejumlah anak remaja yang menjadi korban penjebakan dalam kredit fiktif antara PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) bersama Bank BRI Cabang Tanah Abang, mengungkapkan, sejumlah anak di bawah umur, seperti yang dialami dua anak kembar yang menjadi kliennya, yakni Tagiy Fauzi dan Tagiy Fauzan, dijebak dan menjadi korban kredit fiktif.

Keduanya dijebak atas praktik mafia kredit fiktif yang dilakukan PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) dengan Bank BRI Cabang Tanah Abang.

Dalam pemberian dan pengajuan kredit saja misalnya, ada sejumlah kejanggalan yang diduga disengaja oleh PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) dengan Bank BRI Tanah Abang. Pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga tanpa melakukan analisis dalam pemberian kredit yang diajukan kepada kliennya tersebut.

“Bayangkan saja, umur klien kami yang pada saat itu masih 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah, kok bisa dijadikan sebagai penerima kredit hingga bernilai Rp 500 juta?” ungkap Arthur Noija.

Anehnya, lanjut Arthur, pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang mendatangi rumah orang tua kedua anak kembar itu, untuk menagih utang kredit yang ditimpakan kepada mereka.

“Jadi mereka kan pelajar. Posisinya waktu transaksi masih  berusia 17 tahun. Jadi setelah kejadian dua tahun kemudian, rumah mereka didatangi pihak BRI, rumah itu mau disita oleh pihak Bank BRI,” jelas Arthur.

Arthur mengingatkan, dalam proses pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, seharusnya ada analisis dengan melakukan survei sebelum memberikan kredit kepada nasabahnya.

Sedangkan para anak remaja, yang dijadikan korban itu didaftarkan sebagai karyawan di PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK). Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki kliennya, lanjut Arthur, adalah sebagai karyawan di perusahaan yang dimpimpin oleh Jasmina Julia Fatima sebagai Direktur Utama di PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) itu.

“Sekarang aku balik bertanya kebagian Analisa Bank BRI Cabang Tanah Abang itu, unsur  5 W + 1 H nya itu kemana?Tetangga kanan, kiri, muka, belakang, sama RT, RW-nya kemana? 5 tetangga kiri 5 tetangga kanan, 1 kepala lingkungan yang menyatakan bahwa benar dia karyawan di salah perusahaan. Nah itu nggak punya,” ungkap Arthur lagi.

Sementara itu, data yang digunakan oleh pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang juga tidak berdasar. Kliennya pada saat itu masih menjadi tanggung jawab orang tua dan masih berada dalam Kartu Keluarga (KK).

“Kemudian, pada saat dia masuk ke bank, KK-nya dia itu kan KK bapaknya. Dia kan masih ikut KK bapaknya,” ujarnya.

Oleh karena itulah, Arthur Noija menyebut, ada ‘permainan’ antara Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan  PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) untuk memainkan kredit fiktif dengan cara memainkan para anak remaja sebagai pelakunya.

“Kejadian tersebut sarat akan permainan yang dilakukan oleh pejabat Bank BRI yang bermain dengan pihak swasta,” jelasnya.

Arthur juga menjelaskan, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat somasi kepada pihak bank BRI Cabang Tanah Abang. Namun, pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang menganggap persoalan tersebut tidak ada hubungannya dengan kuasa hukum korban. Pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang mengaku hanya berurusan dengan korban dan pihak Perusahaan tempat dimana kliennya tersebut terdaftar sebagai karyawan yakni di PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK). “Kan keliatan dia cuctangan di situ,” ujar Arthur.

Sebelumnya, Arthur mengungkapkan, pernah ada orang yang mengaku dari pihak PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerai Hukum. Namun orang tersebut tidak dapat membuktikan bahwa dia merupakan perwakilan dari PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK).

PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) sendiri kini sudah tidak diketahui dimana rimbanya. Alamat dan keberadaan perusahaan itu pun kini lenyap. Diduga, perusahaan itu adalah perusahaan buatan dan fiktif yang sengaja hendak bermain praktik mafia pemberian kredit fiktif bersama Bank BRI Cabang Tanah Abang.

“Tetapi pihak PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) tidak pernah datang ke kita lagi semenjak mereka pernah melobi kita, datang ke kantor ngaku sebagai orang PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) tapi enggak bisa membuktikan legalitasnya dia,” tuturnya.

Selain itu, ia menduga PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) sudah tidak lagi beroperasi lagi setelah beberapa kantornya yang berada di wilayah Jakarta tidak pernah dibuka lagi.

“Kantornya itu kelihatan kalau kita masuk ke Sawah Besar, daerah Mangga Besar itu, itu cuman toko roti. Tapi di sebelah toko itu untuk bahan-bahan roti. Nah itu kantornya masuk ke atas. Kalau yang di Kampung Melayu yang di Tebet itu, itu sudah pindah. Tapi sudah tidak beroperasi lagi, sudah melarikan dirilah kasarnya,” bebernya.

Arthur mengungkapkan, pihaknya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut jika pihak PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) mempunyai itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sederhana saja, kalau memang mau dibayarkan, ayok bareng-bareng ke BRI. Saya bawa ini anak-anak remaja, kamu siapin uangnya baru kamu bayar itu ke BRI. Karena apapun yang terjadi, anak-anak ini dibutuhkan untuk tandatangan, sebab surat peminjaman alat kreditnya itu kan mereka yang tandatangan,” jelasnya.

Pada Kamis, 27 Agustus 2020 jam 10 pagi, dua orang anak remaja yang diduga dijebak PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) bersama Bank BRI Cabang Tanah Abang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Mereka dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi berupa praktik pemberian kredit fiktif oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK).

Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK).

Fauzan dan saudara kembarnya Fauzi, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Fauzan terjerat sisa hutang KTA BRI senilai Rp 105 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) tahun 2018. Serta Fauzi terjerat sisa hutang Rp 500 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK).

PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) memanipulasi data Fauzan dan Fauzi sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.

“Tahun 2016, Fauzan dan Fauzi masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMA. Pertanyaannya, kenapa Bank BRI tidak melakukan analisa data tersebut? Kita tanyakan ke pihak BRI, beralasan hal itu sudah bagian dari SOP, ini tidak masuk akal,” jelas Arthur.

LBH Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.

“Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Jadi kami dari Gerai Hukum, meminta Jaksa Agung berkompeten untuk mengawal kasus ini dan mengawal kami sebagai pencari keadilan di negeri Indonesia ini,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasipidsus Kejari Jakpus) Muhammad Yusuf Putra membenarkan adanya laporan dugaan mafia pemberian kredit fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dan kini, pihak Kejari Jakpus sudah memroses, denganpertama-tama melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangannya berkenaan dengan praktik mafia pemberian kredit fiktif itu.

“Tim Penyelidik Kejari Jakpus masih melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan bukti data dan dokumen untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa Tipikor,” ujar Yusuf.

Sedangkan mengenai dugaan kerugian yang ditimbulkan dari praktik mafia pemberian kredit fiktif ini, Muhammad Yusuf Putra menyampaikan, pihaknya belum melakukan penghitungan total.

“Tetapi temuan awal, ada dugaan kerugian negara Rp 100 miliar ke bawah,” ujarnya.

Dia berjanji, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengusut tuntas kasus yang ditanganinya itu.

Sedangkan, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Bank BRI telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diselesaikan secara hukum.

“Bank BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Jakarta Pusat yang telah bertindak cepat menangani kasus ini,” tutur  Aestika Oryza Gunarto, ketika dikonfirmasi wartawan Sinarkeadilan.com.

Aestika Oryza Gunarto juga menyebut, Bank BRI senantiasa menjalankan kegiatan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Good Corporate Governance.

Terkait tindakan yang dilakukan kepada Pimpinn Cabang Bank BRI Tanah Abang dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia Pemberian Kredit fiktif itu, Aestika Oryza Gunarto tidak bersedia merespon.

Yang pasti, kata Aestika Oryza Gunarto, Bank BRI memastikan telah melaksanakan perjanjian  kredit sebagaimana yang telah dimanatkan oleh Undang-Undang yang berlaku mengenai perikatan kredit. Salah satunya dengan melakukan perikatan dalam bentuk Akta Pengakuan Hutang dari penerima fasilitas kredit yang berisi pengakuan hutang sepihak yang difasilitasi oleh PT Jazmina Asri Kreasi (JAK).

“Pengawasan pemberian kredit juga dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara berjenjang dari pemrakarsa sampai ke pemutus kredit. Sekali lagi, secara umum, Bank BRI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berbagai aktvitas perbankan dan berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi implementasi good corporate governance dengan mengedepankan prinsip prudential banking,” tutup Aestika Oryza Gunarto.(JR/Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset