Terungkap kembali adanya dugaan pemalsuan identitas dan paspor di Kantor Imigrasi Bogor. Ketua Umum Gerakan Advokasi dan Demokrasi Nusantara (GARDA Nusantara), Bakti Karya, mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 19, Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi sarang pembuatan identitas yang dipalsukan untuk penerbitan paspor.
Dengan tujuan untuk melanggengkan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebagian besar adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Bakti Karya mengungkapkan, dari beberapa pengaduan dan data yang masuk ke kantor mereka, salah satunya terungkap seseorang yang bernama Ratnawati kelahiran Sukabumi, 7 April 1996, mengalami dugaan pemalsuan identitas untuk penerbitan paspor, dan dikirim ke luar negeri sebagai TKW secara ilegal.
“Pemilik paspor tidak mengetahui bahwa identitasnya disamarkan dan atau dipalsukan oleh oknum di kantor Imigrasi Bogor, untuk selanjutnya, dijadikan sebagai dasar melakukan transaksi perdagangan orang sebagai TKW ke luar negeri,” ungkap Bakti Karya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Anehnya, kata dia, semua proses pembuatan dan penerbitan paspor tersebut seolah-olah telah dilakukan sesuai prosedur, dan berlindung di balik sejumlah aturan atau regulasi.
“Misalnya, pemilik paspor tidak mengetahui adanya pengesahan halam 4. Pengesahan paspor halaman 4 tidak atas permintaan pemilik paspor, namun selalu dilakukan alibi sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Kemudian, Bakti Karya melanjutkan, setiap calon korban yang sudah dibuatkan paspornya di kantor Imigrasi Bogor, diberangkatkan atau diselundupkan lewat bandara untuk diterbangkan ke luar negeri.
“Yang saya tahu, bahwa TKW tidak pegang paspor sebelum berangkat. TKW pegang paspor saat di bandara,” katanya.
Karena itu, Bakti Karya, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan jajarannya untuk serius memberantas mafia pemalsuan paspor dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kantor Imigrasi Bogor, dan di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan agar kejahatan trafficking atau TPPO harus dibongkar tuntas, maka Gerakan Advokasi dan Demokrasi Nusantara (GARDA Nusantara) meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Agus Andrianto, dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta Dirjen Imigrasi, melalui Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, agar terlebih dahulu menindak tegas oknum-oknum di kantor-kantor Imigrasi, seperti di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor itu.
“Kita mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan jajarannya diperiksa dan ditindak tegas atas maraknya dugaan pemalsuan identitas dalam pengurusan paspor dengan tujuan melanggengkan dugaan trafficking para Pekerja Migran ke luar negeri,” tandas Bakti Karya.
Dalam konfirmasinya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib, menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya penerbitan paspor atas nama Ratnawati, perempuan kelahiran Sukabumi pada 7 April 1996, dengan nomor paspor E7087635, dengan tanggal penerbitan paspor 16 Mei 2024.
Ruhiyat M Tolib mengatakan, penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Bahwa nama yang tertera pada lembar pengesahan adalah penambahan nama Ayah pemohon yang telah diverifikasi dengan data yang ada pada Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai SOP sehingga tidak ada pemalsuan data pribadi sebagaimana yang tertulis,” ujar Ruhiyat M Tolib, dalam penjelasannya, yang diterima Selasa (19/11/2024).
Ruhiyat M Tolib menjelaskan, adapun hasil wawancara yang bersangkutan mengaku bahwa tujuan pembuatan paspor adalah untuk persiapan wisata.
Perlu diketahui, lanjut Ruhiyat M Tolib, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia”.
“Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya,” elaknya.(RED)