Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan tetap melaksanakan eksekusi hukuman mati terpidana meski dunia internasional mendesak untuk dihentikannya hukuman mati.
Menurut Prasetyo, hukum positif Indonesia saat ini masih mengatur terkait hal tersebut.
“Tapi waktu eksekusi sedang kita timbang-timbang, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Jangan dipikir bahwa kita tidak akan melaksanakan,” kata Prasetyo seusai penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri PUPR, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan di Sasana Pradana Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (01/03/2018).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu putusan hukuman mati terpidana yang sudah inkrah dan semua hak hukum terpidana terpenuhi. “Kalau semua hak sudah terpenuhi baru kita akan laksanakan,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, para terpidana masih memanfaatkan perkembangan hukum baru bahwa grasi tidak dibatasi waktunya dan PK bisa lebih dari sekali.
“Itu persoalan, karena hukuman mati sangat khusus tidak seperti hukuman lain. Kalau saksi pidana lain, PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Lain hal nya dengan pidana mati,” katanya.(Richard)