Setelah menempuh sejumlah langkah dan menemui para petinggi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan terakhir menemui Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, Sekretaris BKD DKI Jakarta Yanu dan Kasi SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amin Fatkhurohman secara bersamaan, akhirnya para guru Honorer K2 yang sempat mengalami pemecatan dan intimidasi, diperintahkan agar kembali diaktifkan mengajar di sekolah masing-masing serta memenuhi hak-hak sebagai guru honorer K2, sembari menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH., MA, usai bertemu di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jumat (20/01/2017).
“Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyampaikan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali mengaktifkan kawan-kawan guru honorer K2 ini agar kembali mengajar di sekolah masing-masing,” tutur Muchtar Pakpahan.
Muchtar yang mendampingi puluhan guru honorer K2 provinsi DKI Jakarta itu mendatangi dan bertemu dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, Sekretaris BKD DKI Jakarta Yanu dan Kasi SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amin Fatkhurohman, meminta agar status pegawai negeri sipil yang sudah seharusnya disandang oleh para guru honorer K2 ini untuk segera diberikan, karena telah lulus sejak lama dan telah memenuhi semua persyaratan namun sengaja dipermainkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya hingga kini tidak kunjung jelas status mereka.
“Pak Soni Sumarsono dan Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menyampaikan agar para guru honorer K2 ini, yang telah memenuhi syarat sebelumnya ini menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PNS pada kuota penerimaan CPNS berikutnya,” ujar Muchtar.
Salah seorang Guru Honorer K2, Willy Apituley menyampaikan, dalam pertemuan itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memerintahkan Kasi SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amin Fatkhurohman untuk segera mengaktifkan para guru honorer K2 yang sempat diberhentikan dan tidak dibayarkan gajinya agar kembali mengajar dan semua hak-hak mereka sebagai Guru Honorer K2 dipenuhi.
“Pak Agus Suradika juga menyampaikan hal hal yang sama, agar guru honorer yang sempat diberhentikan wajib dikembalikan untuk mengajar di sekolah dan gaji harus dibayarkan. Hal itu langsung disampaikan ke Pak Amin Fatkhurohman selaku Kasi SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta, “ ungkap Willy Apituley.
Mengenai status PNS yang dituntut, lanjut dia, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta masih menunggu informasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Kata beliau masih menunggu dari Kemenpan,” ujar Willy.
Willy mengungkapkan, dari penjelasan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, kuota PNS di DKI Jakarta masih ada, dan itu diprioritaskan bagi Guru Honorer K2 yang telah lulus.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, ungkap Willy, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyampaikan agar proses belajar mengajar dilakukan kembali oleh guru-guru honorer K2 di sekolah-sekolah. “Dan beliau menekankan agar tidak ada intimidasi dari pihak-pihak mana pun kepada para guru honorer. Jika masih ada proses intimidasi dan upaya diskriminasi di sekolah, maka akan dilaporkan dan akan diproses segera para pihak yang melakukan intimidasi tersebut,” tutur Willy.
Selain itu, lanjut dia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika juga menekankan agar proses gugatan yang dilakukan para guru honorer K2 di PTUN Jakarta Timur untuk diteruskan dan diselesaikan sampai putusan final. “Pak Agus sendiri yang mengusulkan agar kami menggugat di PTUN dan beliau meminta untuk mengikuti dan menaati putusan PTUN itu nantinya, sebab dari putusan PTUN itulah nanti akan diambil tindakan untuk mengangkat kami sebagai PNS,” ujar Willy.
Saat ini, tercatat ada empat orang guru honorer K2 provinsi DKI Jakarta yang melakukan gugatan di PTUN Jakarta Timur, yakni Jobson Aritonang, Oktoberta Sri Sulastri, Sugianti dan Willy Apituley. “Minggu ini agenda persidangan masih mendengarkan penjelasan para saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Jobson Aritonang yang menjadi Jurubicara para Guru Honorer K2 Provinsi DKI Jakarta mengatakan, demi kepastian bahwa para guru honorer K2 yang sempat diberhentikan oleh beberapa sekolah di Jakarta, maka pihaknya pada Senin mendatang dengan didampingi SBSI akan datang ke sekolah masing-masing, dan memastikan mengajar sebagaimana mestinya sebagai guru honorer K2 dengan upah UMR (Upah Minimum Regional), hingga putusan PTUN nantinya keluar agar diangkat sebagai PNS.
“Saya dan teman-teman akan didampingi SBSI ke sekolah-sekolah masing-masing Senin mendatang. Kembali bekerja dan mengajar, sembari tetap melanjutkan perjuangan di PTUN, dan proses pengangkatan PNS nantinya,” ujar Jobson.
Jika dalam perjalanan menuju ke sana, lanjut Jobson, masih saja terdapat intimidasi dan hal-hal diskriminasi, maka pihaknya akan terus berjuang dan menyampaikan serta melaporkan hal-hal itu kepada pimpinan di DKI Jakarta.
Sebelumnya, puluhan guru honorer K2 DKI Jakarta menuntut agar diangkat sebagai PNS, karena telah mengikuti semua prosedur dantelah dinyatakan lulus. Namun pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang waktu itu dijabat oleh Lasro Marbun sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta jajarannya malah mempermainkan para guru honorer itu dan tidak kunjung diangkat sebagai PNS. Bahkan sejumlah tekanan dan intimidasi dilakukan para oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para guru honorer, karena para guru itu melawan dan melakukan gugatan ke PTUN. Sejak saat itu, ara guru honorer itu mendatangi DPP SBSI dan meminta dibantu dan didampingi dalam gugatan ke PTUN dan juga melakukan advokasi atas persoalan ini.(JR)