Diciduk Karena Kasus Pembalakan Liar, Ini Sosok Azis Wellang Yang Diduga Salah Seorang Mafia Hukum Hingga ke MA

Diciduk Karena Kasus Pembalakan Liar, Ini Sosok Azis Wellang Yang Diduga Salah Seorang Mafia Hukum Hingga ke MA

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
1113
0
Foto: Terduga pelaku mafia tanah dan mafia hukum, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang (tengah, pakai jas hitam)-yang diduga berkolaborasi dengan oknum Polisi, oknum Jaksa, hingga oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), dalam sebuah pertemuan untuk mencoba meyakinkan para calon korban. (Dok)Foto: Terduga pelaku mafia tanah dan mafia hukum, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang (tengah, pakai jas hitam)-yang diduga berkolaborasi dengan oknum Polisi, oknum Jaksa, hingga oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), dalam sebuah pertemuan untuk mencoba meyakinkan para calon korban. (Dok)

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu sangat cocok diumpamakan kepada seorang pria bernama Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), pada Selasa, 12 November 2024.

Sebenarnya, sepak terjang Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang ini sebagai salah seorang pelaku Mafia Tanah dan Mafia Hukum di berbagai instansi Aparat Penegak Hukum (APH) hingga ke Mahkamah Agung (MA) sudah tak asing lagi.

Seperti pengakuan seorang pria berinisial BD, yang merupakan salah seorang korban kebiadaban mafia hukum Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang. 

BD yang merupakan warga Jakarta itu, mengaku kaget sekaligus bersyukur membaca berita bahwa Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang ditangkap oleh Gakkum KLHK.

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Memang dia itu salah seorang yang boleh saya sebutkan sebagai mafia tanah, dan mafia hukum sampai ke Mahkamah Agung,” ungkap BD kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

BD menyebut, dirinya mengenal Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang ini sudah sejak beberapa tahun silam. 

Saat itu, ada sengketa tanah dan ruko yang menjadi milik keluarga BD, diklaim dan malah dirampas oleh Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang dengan mengerahkan preman bayaran untuk menguasai lahan tersebut.

BD dan keluarganya tidak terima diperlakukan secara tidak adil. Sehingga mereka melakukan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Sialnya, dia mengaku kuat di Polisi, Jaksa dan MA. Maka setiap laporan yang kami buat di Polisi, di Jaksa hingga ke Mahkamah Agung, tak pernah diproses,” ungkap BD.

Menurut BD, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang ini adalah sosok yang licik dan licin

Bahkan, kata dia lagi, sejumlah surat atau dokumen kepemilikan lahan atau rumah atau tanah, bisa disulap dan dipalsukan, tanpa ada aparat hukum yang akan mengusut meskipun sudah dilaporkan para korban.

“Dia itu licik dan licin. Dia bilang dia kenal dekat dan bisa mengatur penyidik mulai di Polisi, Jaksa sampai Hakim Agung di Mahkamah Agung,” ujar BD.

BD menyodorkan lembar foto ketika Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang melakukan pertemuan dengan beberapa calon korbannya. 

Setahu BD, Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang ini tinggal di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Waktu itu, dia bilang tinggal di Cempaka Putih. Kami salah satu korbannya. Pada pertemuan-pertemuan itu dia mengatakan akan menghambat pihak-pihak yang mempersoalkan dirinya, sebab dia katanya punya koneksi kepada orang-orang kuat di Negara ini,” terang BD.

Kini, di era transparansi dan adanya gerakan memberantas korupsi dan para mafia hukum, hendaknya aparat penegak hukum menangkap semua pelaku mafia hukum, dan memenjarakan mereka.

“Juga hukum berat mereka. Negara ini harus dibersihkan total dari pelaku mafia hukum dan para pengkhianat hukum. Mereka harus dipenjarakan dan dimiskinkan. Harus jera,” ujar BD dengan nada geram.

Hingga kini, lanjut dia, banyak korban mafia hukum yang dilakukan Muhammad Andi Azis Wellang, atau Andi Azis Wellang atau Azis Wellang bersama komplotannya, yang belum kembali hak-haknya sebagaimana mestinya.

“Hak-hak kami belum kembali. Masih dikuasai mafia hukum dan para oknum aparat. Kami mohon agar para petinggi atau pimpinan Instansi penegak hukum bertindak tegas kepada para mafia hukum, dan kembalikan hak-hak kami sebagai korban. Berikan keadilan kepada kami,” pinta BD.

Sebelumnya, Penyidik KLHK menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di  Kawasan Hutan Katingan, Kalimantan Tengah.

Kejahatan illegal logging (pembalakan liar) yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkap tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh Hatta (Direktur PT GPB) selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta dan M. Azis Wellang (Direktur PT ABL). 

Namun, saat melakukan kegiatan penebangan, kata Rasio, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, PT GPB diawasi oleh Manager Estate PT ABL selaku pihak pemberi kontrak, yaitu Dwi Kustanto.

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode bulan September 2023 – Januari 2024,  PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL. Hasil tebangan kayu tanpa izin ini mencapai volume sekitar 1.819 meter kubik.

Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, dalam periode tersebut kayu hasil kegiatan PT GPB dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Rasio, terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar Rp 2,72 miliar. Menurut dia, kerugian ini belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman, tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor.

“PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektar,” kata Rasio.

Menurut Rasio, saat ini penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap Hatta, M. Azis Wellang, dan Dwi Kustanto dalam berkas perkara terpisah. 

Tersangka Azis Wellang dan Dwi Kustanto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. 

Sedangkan tersangka Hatta yang bertempat tinggal di Jalan Merpati 4 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sedang didalami keberadaannya karena tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK.

Menurut Rasio, ancaman hukuman terhadap perbuatan tiga tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka pun bisa dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Rasio mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan terhadap ketiga tersangka harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya.

Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

“Mereka sudah diberikan perizinan untuk mengelola kawasan hutan. Akan tetapi mereka masih juga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan illegal logging di lokasi lainnya. Saya sudah meminta kepada penyidik untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk pidana perusakan lingkungan dan pencucian uang,” tutur Rasio Ridho Sani. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, Gakkum KLHK dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, dan BPKH Wilayah XXI Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah.

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan terus melakukan pendalaman kasus untuk melihat keterlibatan pihak lainnya, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka HT yang saat ini buronan,” ujarnya.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor