Diangkut dari Bandung Lalu Dikriminalisasi di Pulau Natuna, Marolop Minta Dibebaskan!

Diangkut dari Bandung Lalu Dikriminalisasi di Pulau Natuna, Marolop Minta Dibebaskan!

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
379
0

 

Institusi Kejaksaan kembali tercoreng. Kali ini, Jaksa Agung HM Prasetyo ditampar dan harus sadar diri dengan perilaku anak buahnya di tingkat bawah yang diduga kerap melakukan kriminalisasi hukum terhadap anggota masyarakat.

 

Karena itu, Jaksa Agung diminta untuk segera bertindak mengusut jaksa jahat yang mempermain-mainkan nyawa dan kehidupan anggota masyarakat. Serta, segera melepaskan anggota masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi dari Jaksa.

 

Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum AMANAT, Oktaviandi Bangun Tri Anugrah menyampaikan, dalam banyak proses penyelidikan dan proses penyidikan, hingga ke tingkat penuntutan maupun putusan, kini modus oknum aparatur hukum kian berani memperalat dan menyelewengkan Undang Undang terutama Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelewengan itu, menurut Oktaviandi, berupa komplotan oknum aparatur hukum mulai dari tingkat penyidik hingga penuntutan bersekongkol melegitimasi pelanggaran dan terciptalah kriminalisasi terhadap korban.

 

“Modus kriminalisasi atas nama penyidikan, penahanan, penuntutan hingga proses persidangan kian banyak terjadi belakangan ini. Anggota masyarakat yang tidak bersalah, diskenariokan dan di-setting serta dipaksa menjadi tersangka dan menjadi korban, dengan menyelewengkan legalitas aparatur hukum,” tutur Oktaviandi, di Jakarta, Minggu (07/01/2017).

 

Dengan berupaya menyusun rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun berupaya melakukan jebakan seolah-olah sudah sesuai prosedur hukum, padahal salah dan tidak akurat.

 

“Itu kejadian-kejadian yang tidak hanya satu dua kali terjadi, tetapi kian sering, dan itu tidak free. Artinya, ada dugaan aparatur hukum seperti penyidik dan penuntut umum seperti itu mendadak giat dan getol mengkriminalisasi seseorang dikarenakan adanya iming-iming atau sogokan uang dari pihak pelapor atau pihak yang mendanai proses penyidikan itu,” ujarnya.

 

Karena itu, Jaksa Agung HM Prasetyo didesak segera menangkap, memecat dan menghukum jaksa nakal yang bersekongkol melakukan kriminalisasi dan pendzaliman terhadap anggota masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi dan uang.

 

Seperti yang terjadi kepada warga Bandung, Marolop Santosa Sagala, yang dikriminalisasi, diculik paksa dari tempat tinggalnya di Jalan Mekar Sari Nomor 46, RT 005/RW 017, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

 

Pria Kelahiran Bandung, 09 November 1986 itu dijemput paksa oleh petugas Kepolisian yang mengaku berasal dari Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Marolop kemudian dibawa ke Pulau Batam, dan ditahan, selanjutnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Pangkal Pinang, Kepulauan Riau, selanjutnya lagi diteruskan penahanannya ke Rutan Polres Ranai, Pulau Natuna, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II di Kabupaten Ranai, Pulau Natuna, Kepulauan Riau.

 

Kuasa Hukum Marolop Santosa Sagala, Rapen Agustinus Mangatur Sinaga mengungkapkan, pihak keluarga dan juga korban kriminalisasi aparat yakni Marolop Santosa Sagala tidak tahu menahu hal apa yang dituduhkan kepadanya, sehingga harus dibawa paksa dan dikurung di dalam sel di pulau terpencil dan terisolir Pulau Natuna.

 

Rapen yang baru diserahkan Kuasa sebagai Kuasa Hukum pada 2 Januari 2018 itu langsung berangkat ke Pulau Natuna untuk mendampingi kliennya.

 

“Kami menduga kuat, persoalan yang diada-adakan oleh komplotan aparat penegak hukum dengan berkolaborasi dengan pihak pelapor ini dilakukan secara sadar dan sangat bersengaja mengkriminalisasi klien saya. Kami menduga juga, ada sejumlah uang dan kepentingan pribadi para oknum aparat hukum itu, sehingga dipaksakan melakukan kriminalisasi dan memaksakan proses hukum dan peradilan sesat kepada Saudara Marolop Santosa Sagala,” tutur Rapen Agustinus Sinaga, dari Pulau Natuna, kepada wartawan.

 

Dia menyampaikan, sejumlah tindakan kriminalisasi ditemukan dan tengah dipegang oleh pihak Kuasa Hukum. Bayangkan, lanjut Rapen, setelah dibawa paksa aparat dari Bandung hingga tiba di Kota Ranai, Pulau Natuna, Marolop Santosa Sagala sudah 4 bulan lebih menjalani penahanan tanpa informasi yang bisa diakses oleh pihak keluarga dan pihak kuasa hukum.

 

“Penahanan sudah melebihi batas waktu. Molor sangat jauh. Klien saya harus segera dilepaskan dan harus segera dibebaskan. Perlu saya ingatkan juga, pada saat aparat kepolisian membawa paksa klien saya dari Bandung, dia diperlakukan bagai penjahat dengan tidak manusiawi,” urainya.

 

Pada saat itu, Marolop Santosa Sagala dipaksa harus mengaku sebagai pihak penyebar sebuah konten video porno, yang dilaporkan oleh seseorang bernama Rosemery, warga Pulau Tarempa, Kepulauan Riau. Di rumah, di depan seluruh anggota keluarga besarnya, Marolop dan saudara-saudarinya diinterogasi dan dipaksa oleh anggota Polda Kepri mengaku, dan lalu digelandang ke Kepulauan Riau.

 

Selain tidak ada surat penangkapan, menurut Rapen, aparat kepolisian sudah disogok oleh pelapor dengan sejumlah uang, sehingga kentara sekali bahwa aparat itu bekerja karena diperintah berdasarkan uangnya si pelapor.

 

“Tidak ada video porno si Pelapor yang disebar klien saya. Tidak tahu juga dari mana asal muasal video itu tersebar. Sudah di-cross check semuanya, tidak satu pun yang menunjukkan adanya dugaan bahwa urusan persoalan ITE yang dilaporkan si Pelapor itu dilakukan oleh klien saya. Tidak ada. Ini murni kriminalisasi, entah motif apa sehingga klien saya menjadi korbannya,” tutur Rapen.

 

Rapen mengungkapkan, pada saat dirinya mendampingi kliennya di daerah Ranai, Pulau Natuna, pada Kamis malam tanggal 04 Januari 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, seseorang mengaku Jaksa bernama Rieski Fernanda menelepon dirinya. Dari percakapan telepon selular itu diketahui bahwa Rieski Fernanda adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara yang menimpa kliennya.

 

Rieski Fernanda mengaku sedang berada di Pangkal Pinang, sekitar satu hari perjalanan lewat kapal laut dari Pulau Natuna. Jaksa Rieski mengaku sedang ada kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga tidak bisa mengurusi perkara yang seharusnya menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna pada Kamis paginya, yang sudah dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

 

Nah, pada malam harinya itu, yakni Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB itu juga seseorang mengenakan jaket warna orange, yang mengaku sebagai petugas pengantar surat dari Kejaksaan Negeri Ranai, Pulau Natuna mendatangi paksa sel rumah tahanan Polres Ranai, tempat dimana Marolop Santosa Sagala dititipkan dan ditahan. Tujuannya, mengantarkan Surat Perpanjangan Penahanan selama 60 hari ke depan, agar segera diteken oleh Marolop.

 

Mengetahui hal itu, Rapen Agustinus Sinaga sebagai Kuasa Hukumnya Marolop menyampaikan agar sebaiknya urusan persuratan begitu dilaksanakan keesokan harinya saja, pada jam kerja dan pada jam kantor. Namun, lanjut Rapen, si petugas pengantar surat itu ngotot harus diteken malam itu juga.

 

“Dia mengaku hanya suruhan, petugas pengantar surat yang bertugas malam di Kejari Ranai, dan diperintahkan boss-nya harus mengantarkan surat itu, dan harus membawanya kembali ke boss-nya dengan telah diteken oleh klien saya dan atau oleh saya. Lah ini aneh sekali,” tutur Rapen.

 

Keanehan itu semakin menjadi-jadi, lantaran kok bisa orang mengantar surat pada malam jelang larut, dengan bebasnya ke dalam rutan, dan memaksa harus diteken pada malam itu juga. Menurut Rapen, petugas jaga Rutan Polres Ranai sudah melarang pengantar surat untuk masuk, namun dikarenakan diperintahkan Jaksa Rieski Fernanda, maka tukang antar surat itu pun bisa masuk ke dalam rutan dan menemui Marolop Santosa Sagala saat itu juga.

 

“Aneh sekali. Untunglah saya cepat tiba di lokasi. Saya cegah. Dan tidak bersedia meneken surat perpanjangan penahanan itu. Selain karena sudah habis masa penahanan klien saya, dan seharusnya sudah dilepas, perilaku petugas pengantar surat dan jaksa itu sudah sangat menciderai proses hukum,” tutur Rapen.

 

Bayangkan saja, lanjut dia, setelah Rapen membaca surat perpanjangan penahanan itu, isinya sangat dibuat-buat. “Soalnya, di situ juga tertera tanggal surat adalah 27 Desember 2017. Sedangkan malam itu sudah Kamis tanggal 04 Januari 2018. Tadi, sidang perdana digelar 28 Desember 2018. Masa penahanan berakhir pada 09 Desember 2017. Ini akal-akalan semua. Belum lagi, sewaktu bertelepon dengan saya, Jaksa itu bilang dia sedang berada di Pangkal Pinang, yang jaraknya satu harian penuh naik kapal ke Natuna,” ungkap Rapen.

 

Lagi pula, lanjut dia, Kop Surat Perpanjangan Penahanan itu sangat polos. Hanya tertera tulisan Kacabjari Natuna di Tarempa. Jadi, kata Rapen, Tarempa itu adalah sebuah pulau terpisah dari Pulau Natuna. Perjalanan dari Pulau Natuna ke Tarempa bisa memakan waktu 6 jam sampai 8 jam dengan kapal.

 

“Sedangkan dari pagi hari, siang harinya, dan bahkan sampai sore hari, kami masih mondar-mandir antara Polres Ranai dengan Pengadilan Negeri Ranai untuk persiapkan persidangan kedua yang ditunda-tunda itu. Kok bisa ada surat dengan tanda tangan Pak Rieski yang katanya adalah Jaksa yang ditempatkan di Tarempa, dan saat itu sedang ada mengikuti kegiatan di Pangkal Pinang?” ujarnya.

 

Kemudian, pada malam yang sama yakni 04 Januari 2018, setelah penolakan penandatanganan Surat Perpanjangan Penahanan dan suruhan Jaksa yang menghantarkan surat kembali tanpa hasil, rupanya jelang tengah malam, dua orang mengaku jaksa ditemani sekitar delapan orang anggota Polisi, masuk ke dalam Rutan Polres Ranai Pulau Natuna, untuk kembali memaksa Marolop Santosa Sagala meneken surat perpanjangan penahanan yang sudah salah itu.

 

“Setelah kami pulang, ternyata datang lagi jaksa ke Rutan dan memaksa Saudara Marolop untuk meneken surat itu lagi. Dan kali ini, ada dua buah surat yang disodorkan ke Saudara Marolop, yakni Surat Perpanjangan Penahanan yang sama yang sudah diganti tanggalnya, dan surat penolakan perpanjangan penahanan. Dan, untungnya saudara Marolop tidak mau dijebak. Itu paksaan dan penjebakan. Segala sesuatu berkenaan dengan persoalan ini sudah dikuasakan ke kami,” ujar Rapen.

 

Disampaikan Rapen, pada persidangan pertama, sudah dilakukan pada 28 Desember 2017, di PN Ranai, Pulau Natuna itu. Pada persidangan pertama, Marolop Santosa Sagala belum didampingi kuasa hukumnya.

 

Anehnya, lanjut Rapen, pada persidangan perdana itu, kliennya mengaku bahwa dirinya disidangkan dengan kondisi yang tidak manusiawi. Marolop digadang ke muka persidangan dengan mempergunakan baju tahanan, tangan diborgol (tidak dilepas borgolnya), dan sidang dibuka hanya dihadiri oleh satu orang hakim, satu orang jaksa dan satu orang panitera.

 

“Cuma mereka berempat bersidang pada sidang pertama itu. Aneh betul ini. Ketahuan sekali ini perkara dipaksakan dan di-setting sedemikian rupa untuk memuluskan kriminalisasi, tanpa diketahui publik,” ujar Rapen.

 

Oleh karena itu, Rapen mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo agar tidak tinggal diam dengan ulah anak buahnya yang sudah bertindak jahat dan sangat sengaja mempermainkan nyawa dan hak masyarakat, dengan melakukan kriminalisasi yang keji.

 

“ Ini semua akal-akalan oknum aparat hukum. Ini kriminalisasi. Pak Presiden Jokowi, lihatlah ini, mereka ini berkomplot semua melakukan kriminalisasi warga masyarakat demi uang. Jadi, Bapak Jaksa Agung HM Prasetyo juga harus segera ,menangkap, memecat dan menghukum Jaksanya yang begitu. Kriminalisasi ini harus dihentikan, dan klien saya harus dibebaskan segera,” tutur Rapen.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta