DPR mengundang sejumlah organisasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) untuk membahas keberlanjutan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Bidang Perekonomian Sufmi Dasco Ahmad menginisiasi dialog dalam Focus Group Discuccion (FGD), di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II Lantai 3, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/08/2020).
Tampak hadir dalam pertemuan ini sejumlah perwakilan Serikat Buruh yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yoris (KSPSI Yoris).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, masih banyk hal yang tidak sesuai kebutuhan buruh, sehingga masih disoroti oleh Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP).
“Yang kita soroti dalam RUU Omnibus Law Klaster Cipta Tenaga Kerja tersebut adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Outsourcing, Kontrak Kerja, Pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Sistem Pengupahan,” ujar Elly Rosita Silaban, saat dihubungi Sinarkeadilan.com, Rabu (19/08/2020).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) itu, juga dibahas persoalan bersama dengan Kamar Dagang Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Pemerintah.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra.
“Tujuannya, untuk mengawal agar suara buruh diakomodir dalam UU Cipta Lapangan Kerja usulan pemerintah,” jelas Elly Rositas Silaban.
Pada agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, pembahasan RUU Klaster Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law sudah sampai pembicaraan tingkat I. Dengan agenda terakhir Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU tentang Cipta Kerja Materi Bab II pada Rabu (19/08/2020).
Elly menekankan, para Serikat Buruh dan Serikat Pekerja akan terus mengawal aspirasi buruh, sampai dalam RUU Klaster Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law ini diketuk.
“Kami akan tetap mengawal sampai diketuk. Kami akan mengirim perwakilan dan memantau,” pungkas Elly Rosita Silaban.(JTM)