Di Serang, Banten, Buruh Terus Menggelar Aksi Penolakan Omnibus Law

Di Serang, Banten, Buruh Terus Menggelar Aksi Penolakan Omnibus Law

- in NASIONAL
504
0
Di Serang, Banten, Buruh Terus Menggelar Aksi Penolakan Omnibus Law.Di Serang, Banten, Buruh Terus Menggelar Aksi Penolakan Omnibus Law.

Buruh terus melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law. Kemarin, Selasa (28/01/2020), buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang berunjukrasa menyuarakan penolakan terhadap omnibus law. Aksi ini dilakukan di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Jurubicara Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono menyatakan, aksi itu untuk membuktikan bahwa omnibus law menjadi perhatian yang luas dari kaum buruh.




“Kaum buruh khawatir beleid ini justru berpotensi mendegradasi hak dan kepentingan para pekerja. Seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing dan buruh kontrak yang makin fleksibel, maraknya TKA, hilangnya jaminan sosial, dan tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha,” tutur Kahar S Cahyono.

Selain itu, kata Kahar, dalam aksi ini kaum buruh juga menuntut agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan membebani masyarakat. Terbukti dengan banyaknya peserta yang turun kelas.

Dia menegaskan, dasar penolakan omnibus law oleh buruh meskipun drafnya belum dibuka ke publik, didasarkan pada pernyataan pemerintah di sejumlah media massa. Seperti Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan yang dikutip sejumlah media mainstream.




“Apa yang diinginkan pemerintah dari omnibus law banyak diberitakan sejumlah media, seperti mengenai upah per jam, pesangon, dan sanksi pidana untuk pengusaha. Kami berpendapat, apa yang disampaikan setidaknya menggambarkan isi dari omnibus law,” tuturnya,

Selain itu, KSPI juga mencari tahu apa yang dipikirkan kalangan pengusaha terkait dengan isu ketenagakerjaan. Setelah disandingkan, ternyata pokok-pokok pikiran dari pengusaha dan apa yang disampaikan pemerintah memiliki kesamaan.

Hal ini diperkuat dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian. Dimana Ketua, Sekretaris, dan anggota Satgas banyak yang berasal dari kalangan pengusaha. Satgas tersebut juga diisi unsur pemerintah, gubernur, akademisi, tetapi tidak ada satu pun dari buruh.




“Dari apa yang disampaikan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ditambah dengan keberadaan Satgas Omnibus Law yang tidak melibatkan buruh. Kami mencium bahwa omnibus law ini rasa pengusaha. Dibuat untuk melindungi kepentingan modal,” ujar Kahar.

Kahar mengatakan, jika pembahasan omnibus law terus dilakukan, maka buruh akan terus melakukan aksi-aksi penolakan di berbagai daerah.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi