Di Prolegnas 2016, DPR Harus Serius Bikin Undang Undang Pro Perlindungan Hak-Hak Perempuan

Di Prolegnas 2016, DPR Harus Serius Bikin Undang Undang Pro Perlindungan Hak-Hak Perempuan

- in NASIONAL
404
0
Prolegnas 2016 Harus Pro Pada Perlindungan Hak-Hak Perempuan.

Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015-2016, belum mengakomodir hak-hak perempuan sebagai prioritas yang harus dibahas.

DPR RI diminta agar memperjuangkan dengan serius pembahasan semua Rancangan Undang Undang yang masuk dalam Prolegnas 2016 agar pro pada perlindungan hak-hak perempuan.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Masruchah menyampaikan, upaya mewujudkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah memasuki tahapan baru. Sidang Paripurna DPR RI pada 26 Januari lalu telah menetapkan Penambahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual salah satu di dalamnya.

“Masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Tambahan Tahun 2015-2019, menunjukkan bahwa urgensi hadirnya RUU ini telah menjadi perhatian legislatif dan eksekutif dan indikasi komitmen negara untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” ujar Masruchah dalam keterangan persnya, Rabu (03/02/2016).

Namun, sejauh ini menurut dia, kinerja legislasi DPR belum optimal sepanjang 2015. Hal ini ditandai dengan hanya 2 RUU yang berhasil diselesaikan dari 37 RUU yang masuk Daftar Prolegnas 2015. Dengan kinerja yang minim itu, menurut Masruchah, berdampak pada berkurangnya kesempatan untuk pembahasan RUU lain yang seharusnya bisa dibahas pada masa sidang 2016.

“Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),” ujar Masruchah.

Menanggapi 40 RUU yang akan dibahas pada 2016, Komnas Perempuan mengajak publik untuk memberi perhatian terhadap pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dan RUU KUHP. RUU PPILN diharapkan akan menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak para pekerja migran termasuk pekerja migran perempuan.

“RUU yang dihasilkan harusnya mengenali berbagai kerentanan yang dialami pekerja migran khususnya pekerja migran perempuan, termasuk dalam hal ini kekerasan seksual dan ancaman hukuman mati,” katanya.

Masruchah juga menekankan bahwa publik perlu memberi perhatian terhadap pembahasan RUU KUHP yang masih memuat sejumlah persoalan. Diantaranya, perkosaan masih ditempatkan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan bukan kejahatan terhadap badan, memuat pengaturan tentang hukuman mati, dan menetapkan zina sebagai delik biasa bukan lagi delik aduan.

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Irawati Harsono menambahkan, pihaknya menghimbau DPR RI untuk meningkatkan fungsi legislasinya, sehingga RUU yang masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dapat diselesaikan pembahasannya dalam masa sidang tahun 2016.

Menurut Irawati, penyediaan peraturan perundang-undangan yang memadai bagi pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah salah satu langkah konkrit negara untuk mewujudkan jaminan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara, terutama perempuan.

“Komnas Perempuan mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk intens membahas dan mengesahkan RUU yang bermuara pada perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan semaksimal mungkin dalam periode program legislasi tahun ini,” ujarnya.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang