Di Era Sekarang Papua Semakin Terpuruk, Yorris Raweyai: Orang Papua Sempat Anggap Jokowi Bagai Tuhan Yesus, Ternyata…

Di Era Sekarang Papua Semakin Terpuruk, Yorris Raweyai: Orang Papua Sempat Anggap Jokowi Bagai Tuhan Yesus, Ternyata…

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
949
0
Di Era Sekarang Papua Semakin Terpuruk, Yorris Raweyai: Orang Papua Sempat Anggap Jokowi Bagai Tuhan Yesus, Ternyata... - Foto: Yorris Raweyai, Tokoh Papua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua, yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat For Papua (MPR For Papua), dalam sebuah diskusi bersama awak media, di kediaman Yorris Raweyai, di Jalan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.(Ist)Di Era Sekarang Papua Semakin Terpuruk, Yorris Raweyai: Orang Papua Sempat Anggap Jokowi Bagai Tuhan Yesus, Ternyata... - Foto: Yorris Raweyai, Tokoh Papua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua, yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat For Papua (MPR For Papua), dalam sebuah diskusi bersama awak media, di kediaman Yorris Raweyai, di Jalan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.(Ist)

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat For Papua (MPR For Papua), Yorris Raweyai mengungkapkan, kondisi Papua tidak semakin baik selama Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia. 

Harapan Rakyat di Papua, sangat jauh panggang dari pada api. Belum ada perubahan-perubahan mendasar yang diharapkan terjadi di Papua selama Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia. 

Adanya peningkatan taraf hidup Rakyat di Papua, menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua ini, hanya isapan jempol belaka. 

“Padahal, dulu, sewaktu adanya Perayaan Natal Nasional Tahun 2014 lalu di Lapangan Papua Bangkit, Jayapura, Papua, semua orang Papua itu sempat menganggap Joko Widodo itu sudah bagai Tuhan Yesus. Kenyataannya, ya begitu-begitu saja. Papua malah terpuruk hingga kini. Malah semakin parah,” ungkap Yoris Raweyai, ketika berbincang dengan sejumlah awak media, di kediamannya, di Jalan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Pria kelahiran, Serui, Papua, pada 28 Januari 1951 ini memiliki nama lengkap Yorris Thung Hok Liong Raweyai atau Yorris TH Raweyai. 

Sebagai salah seorang Putra kelahiran Papua, yang sudah mengecap sejarah perjalanan Bangsa Papua sejak era Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, Bang Yorris, demikian dia akrab disapa, juga melihat, Papua hari ini diperlakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo tidak semakin demokratis. 

“Di usia saya yang kini sudah memasuki mau 71 tahun ini, saya melihat kondisi Papua hari ini, semakin suram. Joko Widodo yang tadinya oleh Orang Papua sempat dianggap bagai Tuhan Yesus itu, tak mau membuat Papua lebih sejahtera, lebih berkeadilan, lebih demokratis. Tidak, hal itu tidak terlihat,” beber Bang Yorris. 

Malah, kata dia, Kelompok-Kelompok Masyarakat di Papua, yang menyuarakan keadilan dan kesejahteraan, terus dibombardir dengan kekuatan bersenjata. Dan juga dengan pelabelan sebagai Teroris. 

“Ini ada yang salah dengan pendekatan dan tata cara mewujudkan kemauan dan keinginan Rakyat di Papua oleh Pemerintah,” ujarnya. 

Bagi Yorris, akar persoalan yang tadinya diharapkan sebagai salah satu penyelesaian berbagai persoalan di Papua, adalah dari kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua. 

Yorris menyebut, Otsus Papua yang diterapkan Pemerintahan Joko Widodo pada masa Pemerintahannya ini, sudah jauh melenceng dari Otsus Papua di awal-awal disepakati. 

Yorris Raweyai, yang diangkat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat For Papua (MPR For Papua), sebagai salah satu alat kelengkapan MPR RI yang sudah disepakati, menuturkan, berakhirnya dana penerimaan khusus sebesar 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, telah mengundang berbagai diskursus seputar masa depan Papua dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sebagian kalangan memandang perlunya perubahan terhadap UU Otonomi Khusus tersebut. Demi memberi payung hukum keberlanjutan penerimaan khusus yang dimaksud. 

“Sebagian juga memandang bahwa jika hanya kepentingan mengakomodasi penerimaan khusus, maka perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus hanya mereduksi dinamika Papua yang justru memiliki persoalan yang lebih kompleks,” jelas Yorris. 

Menurutnya, kini telah terjadi kekeliruan sejarah dalam penerapan Otsus di Papua itu. 

Yorris melanjutkan, kedua kutub perbedaan persepsi ini semakin mengemuka dengan berbagai asumsi dan pertimbangannya masing-masing. 

Tapi suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa sesungguhnya referensi utama terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan berbagai latar inisiasi kemunculannya sebagai solusi politik, telah mengalami reduksi sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan. 

“Selain memasukkan Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari Papua sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang tersebut juga menghapus tugas dan kewenangan DPRP dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta memilih para utusan Provinsi Papua sebagai Anggota MPR RI,” terangnya. 

Hilangnya kewenangan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-VIII/2010. 

Dalam salah satu petikan pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua adalah merupakan kekhususan Provinsi Papua, yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPR Papua tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah yang bersangkutan. Baik karena hak asal-usul yang melekat pada Provinsi Papua yang telah diakui dan tetap hidup, maupun karena latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata diperlukannya kekhususan atau keistimewaan Provinsi Papua, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kekhususan Provinsi Papua berkaitan dengan Pemilihan Gubernur yang berbeda dengan provinsi lainnya, hanya mengenai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang harus Orang Asli Papua, dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP. 

“Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lainnya di Indonesia,” ungkap Yorris. 

Jika ditelisik lebih jauh lagi, lanjutnya, Pasal 45 Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, juga menemui jalan buntu. 

Seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bertentangan dengan UUD NRI 1945. 

“Dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pada gilirannya, beberapa nomenklatur kekhususan dengan berbagai filosofi keberadaannya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus telah diamputasi dalam rentang waktu pelaksanaannya,” jelas Yorris Raweyai. 

Merujuk pada sekelumit realita itu, maka perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sedang mengalami jalan terjal persepsi yang tidak mudah untuk diselesaikan. 

Logika kekhususan dengan berbagai pertimbangan yuridis, sosiologis, historis dan filosofis, berada dalam pemaknaan yang kehilangan kesamaan visi dan makna. 

“Akibatnya, upaya pragmatis dan terburu-buru untuk melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang tersebut akan senantiasa mengalami resistensi,” lanjut Yorris. 

Prinsip Otonomi Daerah yang termaktub dalam Pasal 18 UUD 1945, yang kemudian diturunkan dalam nomenklatur perundang-undangan tentang desentralisasi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah pun mengalami persoalan yang sama. 

“Belum lagi, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang entah merujuk pada nilai-nilai kekhususan Papua, telah diamputasi,” tandasnya. 

Bahkan, revisi terbatas terkait Pasal 34 tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah (Daerah) dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001, semakin menjauhkan roh kekhususan Papua itu sendiri.  

Pada titik yang paling ekstrim, persoalan Dana Penerimaan Khusus menjadi poin tersendiri yang dianggap tidak menyentuh persoalan yang sesungguhnya sedang berkecamuk. 

Sejatinya, diskursus tentang Papua dalam rangka Optimalisasi Pembangunan harus merapihkan dan menempatkan kembali tentang kekhususan Papua. 

Secara khusus, desentralisasi fiskal yang merujuk pada Perolehan Bagi Hasil Pertambangan Umum sebesar 80% pun belum menuai kejelasan. Disebabkan tidak disertai Peraturan-Peraturan Khusus yang mengatur pengelolaannya. 

“Demikian juga aspek kehutanan, perikanan, pertambangan minyak bumi serta gas alam yang berkisar 70% – 80%. Jika diterapkan dengan ketentuan dan kewenangan yang tegas, boleh jadi, persoalan Penerimaan Dana Otonomi Khusus tidak lagi diperdebatkan,” terangnya. 

Hingga saat ini, perdebatan tentang Otonomi Khusus Papua berada dalam suasana yang centang-perenang. 

“Selain rujukan perubahan yang kehilangan sumber, kita juga diperhadapkan pada pemaknaan desentralisasi yang belum memadai. Kita tidak lagi menemukan semangat Otonomi Khusus tentang upaya untuk memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintahan Daerah dan Rakyat untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri,” terang Yorris. 

Juga tidak diberikan kewenangan menyelenggarakan Pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alamnya. Selain kewenangan memberdayakan potensi sosial, budaya dan perekonomian, serta pemberian peran yang memadai bagi orang asli Papua. 

“Sebaliknya, atas nama Sinergi Nasional, Papua semakin kehilangan kekhususan,” imbuhnya. 

Namun, kompleksitas persoalan Papua dan Papua Barat tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan, sembari menafikan latar belakang yuridis, sosiologis, historis dan filosofis yang melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. 

“Inkonsistensi pelaksanaan Undang-Undang tersebutlah yang menjadi hulu dari sekian persoalan yang menggejala dewasa ini. Mereduksinya dalam 2 Pasal Perubahan kiranya hanya akan menambah deretan persoalan baru,” jelasnya.

Di Era Sekarang Papua Semakin Terpuruk, Yorris Raweyai: Orang Papua Sempat Anggap Jokowi Bagai Tuhan Yesus, Ternyata... - Foto: Yorris Raweyai, Tokoh Papua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua, yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat For Papua (MPR For Papua), dalam sebuah diskusi bersama awak media, di kediaman Yorris Raweyai, di Jalan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.(Ist)
Di Era Sekarang Papua Semakin Terpuruk, Yorris Raweyai: Orang Papua Sempat Anggap Jokowi Bagai Tuhan Yesus, Ternyata… – Foto: Yorris Raweyai, Tokoh Papua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua, yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat For Papua (MPR For Papua), dalam sebuah diskusi bersama awak media, di kediaman Yorris Raweyai, di Jalan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.(Ist)

Di akhir percakapan, Yorris menyebut, luas wilayah Papua keseluruhan bisa dibandingkan dengan dua setengah kali luas Pulau Jawa. Papua, lanjutnya, memiliki keragaman dan kekayaan budaya, hasil hutan, tambang dan sangat kaya raya dengan berbagai Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).  

Namun, semua itu tidak dikelola dengan semestinya, dan tidak pernah dipergunakan untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat Papua, dan Indonesia. 

“Jumlah keseluruhan penduduk Papua itu hanya 3 jutaan jiwa. Dengan luas wilayah yang dua setengah kali Pulau Jawa, dengan berbagai kekayaan alam dan Manusianya, mengapa Papua tidak kunjung sejahtera? Malah terus-terusan masih dianggap sebagai ketertinggalan, tidak berpendidikan dan miskin? Ternyata, Joko Widodo yang sempat dianggap bagai Tuhan Yesus pun tak sanggup mewujudkannya,” tandas Yorris Raweyai. 

Yorris Raweyai sebelumnya aktif di Partai Golkar. Hal itu pula yang melambungkan pria asal Papua ini di pentas politik. Pembawaan dan karakternya yang khas semakin mengukuhkan Yorrys TH Raweyai sebagai politikus nasional. 

Yorrys TH Raweyai, yang akrab dipanggil Bang Yorrys lahir di Serui, Papua, 28 Januari 1951. Ia menikah dengan Olga Olivia dan memiliki lima orang anak dari pernikahannya. 

Yorris menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah pertama di Serui, Papua. Kemudian ia melanjutkan di SMA YPK, Biak. Ia lulus tahun 1969. Pada usia 22 tahun, ia kursus bahasa dan manajemen perminyakan di Inggris. 

Kariernya penuh warna. Ia pernah bekerja sebagai Manajer Cabang PT Philips Petroleum 66, Ketua Pengawas Induk Koperasi Perisai Bangsa, dan Preskom PT Tiga Mitra Prima. 

Yorrys juga aktif di dunia buruh, dia sebagai Ketua Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par), dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dia berjanji akan memperjuangkan kesetaraan gaji buruh dengan gaji PNS. 

Yorrys juga dikenal suka membela kepentingan masyarakat Papua, sehingga ia dipercaya sebagai Ketua Lembaga Adat Papua. 

Dalam berorganisasi Yorrys memilih di bawah bendera Golkar. Dia aktif di organisasi sayap Golkar yakni Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Bahkan dia menduduki puncak tertinggi sebagai Ketua Umum AMPG. 

Kariernya mulai menasional setelah dia menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Bersamaan dengan itu, dia juga menjadi Pengurus Golkar DPP Pusat sebagai Ketua Korbid Kepemudaan DPP Golkar. 

Sementara di Partai Golkar, kariernya juga menaik menjadi Wakil Ketua Umum Golkar versi munas Golkar Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono periode 2015-2016.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi