Desak Presiden Hentikan Polemik, Aktivis Mahasiswa Dari Siantar Tolak Omnibus Law

Desak Presiden Hentikan Polemik, Aktivis Mahasiswa Dari Siantar Tolak Omnibus Law

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
414
0
Desak Presiden Hentikan Polemik, Aktivis Mahasiswa Dari Siantar Tolak Omnibus Law. – Foto: Dua kelompok mahasiswa di Kota Pematangsiantar yang terdiri dari Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) dan Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB) bertemu serta berdiskusi terkait UU Omnibus Law pada Rabu, 14 Oktober 2020.(Ist)Desak Presiden Hentikan Polemik, Aktivis Mahasiswa Dari Siantar Tolak Omnibus Law. – Foto: Dua kelompok mahasiswa di Kota Pematangsiantar yang terdiri dari Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) dan Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB) bertemu serta berdiskusi terkait UU Omnibus Law pada Rabu, 14 Oktober 2020.(Ist)

Para aktivis mahasiswa dari Pematangsiantar, Sumatera Utara menyatakan menolak Omnibus Law.

Dua kelompok mahasiswa di Kota Pematangsiantar yang terdiri dari Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) dan Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB) bertemu serta berdiskusi terkait UU Omnibus Law pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Selain berdiskusi terkait UU Omnibus Law, dua kelompok mahasiswa Siantar juga menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dua kelompok mahasiswa itu saling sindir.

“Ketua Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB), Andre Sinaga mengatakan, para aktivis solid dan menolak Omnibus Law. Maka dari itu kami dari kelompok mahasiswa Siantar sudah mengklarifikasi bersama terkait narasi yang dibuat oleh media Lintangnews bahwasannya hal tersebut tidaklah tepat,” ujarnya.

Dia mengatakan, dua kelompok mahasiswa itu sudah melebur dalam persatuan menolak UU Omnibus Law. Serta dengan tegas menyatakan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak memperbesar-besarkan narasi di media.

“Mahasiswa Pematangsiantar tidak terpecah belah. Omnibus Law merupakan persoalan masa depan bangsa,” lanjutnya.

Dofasep, selaku Pimpinan Aksi Gerilyawan mengatakan, gerakan mahasiswa di Siantar tetap pada isu tuntutan batalkan UU Omnibus Law.

“Tanpa ada sentimen atau subjektif terhadap sesama teman-teman gerakan,”  ujar Dofasep.

Atas nama mahasiswa Pematangsiantar, mereka sangat menyayangkan keambiguan data pemerintah Eksekutif dan Legislatif dalam merilis draf final pada UU Omnibus Law.

“Kami dari mahasiswa Pematangsiantar juga menuntut agar Presiden RI segera mengeluarkan Perppu, untuk membatalkan dan mengkaji ulang pasal-pasal yang bermasalah yang terdapat pada UU Omnibus Law, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.(JTM)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset