Datangi Markas Kompolnas, Banyak Laporan Tak Sedap Mengenai Kinerja Kepolisian Yang Harus Diselesaikan

Datangi Markas Kompolnas, Banyak Laporan Tak Sedap Mengenai Kinerja Kepolisian Yang Harus Diselesaikan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
645
0
Datangi Markas Kompolnas, Banyak Laporan Tak Sedap Mengenai Kinerja Kepolisian Yang Harus Diselesaikan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan langkah klarifikasikasi terhadap laporan-laporan yang diterima, berkenaan dengan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari berbagai penjuru Tanah Air.

Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas, Yotje Mende saat menerima perwakilan warga dari Medan, Sumatera Utara yang tergabung dalam Serikat Rakyat Indonesia (Serindo), di Markas Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/04/2019).

“Sangat banyak laporan yang masuk ke kami mengenai anggota-anggota Kepolisian dari daerah. Dan itu semua kami follow up,” tutur anggota Kompolnas Yotje Mende.

Langkah yang dilakukan oleh Kompolnas untuk meresponi berbagai laporan yang masuk, lanjut Yotje Mende, dengan terlebih dahulu  meneliti kelengkapan laporan masyarakat, memperhatikan bukti-bukti yang ada, serta melakukan langkah klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni kepada pelapor dan terlapor.

“Setelah kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan langkah klarifikasi. Nah, dari situ kami akan merekomendasikan kepada Polri, Menkopolhukam bahkan Presiden, mengenai hal-hal yang kami klarifikasikan itu berdasarkan laporan yang sudah kami terima dan berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” tutur Yotje Mende lagi.

Yotje Mende yang didampingi Komisioner Kompolnas lainnya, Bekto Suprapto juga mengatakan, dalam banyak laporan masyarakat mengenai kinerja kepolisian, Kompolnas berpegang teguh pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam visinya, Kompolnas harus mampu memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang professional dan mandiri.

Bekto Suprapto yang merupakan Sekretaris Kompolnas juga menekankan misi Kompolnas yakni memantapkan organisasi dan manajemen Kompolnas demi terwujudnya kinerja yang optimal dan dinamis.

Selain itu, Kompolnas juga mengumpulkan dan menganalisis data yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya manusia dan sarana prasarana guna menunjang kinerja Polri yang ideal.

“Memberikan saran dan pertimbangan secara tepat dalam rangkan menerapkan arah kebijakan Polri, serta pengangkatan dan atau pemberhentian Kapolri,” ujarnya.

Dan misi yang tak kalah pentingnya, lanjut dia lagi, menyelenggarakan tata cara penerimaan dan penanganan saran dan keluhan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang disegani masyarakat.

“Jadi, bukan untuk menakut-nakuti, seperti yang ada terjadi di daerah tertentu. Sebuah plang dipasang di atas lahan sengketa, dengan bertuliskan dalam pengawasan Kompolnas. Bukan itu. Enggak benar kalau yang begitu,” jelas Bekto Suprapto.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Bob Humisar Simbolon berserta rombongannya mendatangi Markas Kompolnas di Jakarta, Kamis (11/04/2019).

Mereka mengadukan kinerja Kepolisian di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang dianggap tidak professional. Menurut Bob Humisar Simbolon, sudah satu tahun lebih persoalan yang dihadapi warga bernama Harenta Ginting, yang berdomisili di Jalan Nabung Surbakti, Gang Pertibi, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak digubris oleh aparat kepolisian di daerah.

Sebuah rumah telah dibeli oleh Harenta Ginting dari pemiliknya bernama Andriko Pasaribu sekitar setahun lalu. Sertifikat Rumah itu pun sudah diberikan kepada Harenta Ginting. Proses peralihan pun sudah dilakukan Andriko Pasaribu kepada Harenta Ginting. Namun, sejak setahun lalu, Elisabeth Beru Sembiring malah menempati rumah itu dan sampai saat ini bertahan tidak mau keluar dari dalam rumah. Ternyata, Elisabeth Sembiring ini adalah ibu kandung dari pemilik lama, yakni Ibunya Andriko Pasaribu.

Setelah melakukan upaya kekeluargaan, Elisabeth bersikeras tidak mau meninggalkan rumah yang sudah menjadi hak milik Harenta Ginting itu. Daripada terjadi bentrok fisik dan malah melanggar hukum, Harenta Ginting pun melaporkan persoalan itu ke Polres Tanah Karo. Laporannya Nomor LP/845/X/2018/SU/RES T. KARO.

Harenta Ginting berharap Kepolisian Tanah Karo melakukan tindakan sebagai aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum.

Saat melakukan pengecekan rumah, Hareta Ginting dengan anggota Polisi bernama Fajar S, menemui sejumlah ibu-ibu menguasai rumah itu. Mereka menguasai yang bukan haknya.

Telah terjadi pula pengusiran dan dugaan pengrusakan terhadap rumah yang kini menjadi milik Hareta Ginting oleh ibu-ibu yang bernama Mariati Ginting dan Elisabeth Sembiring di tempat itu.

“Namun faktanya, pihak Kepolisian di Tanah Karo itu tidak bekerja professional. Bahkan, dalam sebuah peristiwa, Polres Tanah Karo tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, di Polres Tanah Karo sedang tidak ada Polisi Wanita atau Polwan. Yang dihadapi di rumah itu adalah ibu-ibu, sehingga Polres Tanah Karo beralasan harus Polwan yang turun tangan. Kok begitu ya,” tutur Bob Humisar Simbolon.

Dikarenakan tak kunjung ditindak aparat kepolisian setempat, Hareta Ginting pun telah melaporkan persoalan itu ke Kapolri di Jakarta. Namun belum juga ada respon. “Karena itulah, kami kembali datang ke Jakarta, dan mendatangi Kompolnas, kiranya Kompolnas bisa bersikap dan bertindak atas laporan yang telah kami masukkan itu,” tutur Bob.

Dari Pulau Nias ke Jakarta Untuk Melapor Ke Mabes Polri

Minggu lalu, Kamis (4/4/2019), dua orang ibu dari Pulau Nias, bernama Meriani Zendrato dan Venny Gan, juga melaporkan aparat kepolisian dari Polres Nias. Mereka mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pemerasan dan rekayasa kasus narkotika yang dituduhkan kepada suami mereka.

Meriani Zendrato melaporkan dugaan pemerasan, persekusi dan juga dugaan rekayasa kasus narkoba agar menjerat suaminya Stevenson. Hal yang sama dilaporkan Venny Gan, terhadap dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus narkoba oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik dan pasukannya, yang menciduk suaminya dari rumah tengah malam jelang subuh, lalu menahan dan mentersangkakannya atas sesuatu alasan dan bukti yang direkayasa.

“Kami melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, lantaran di Polres Nias dan Polda Sumut, laporan kami dicueki, dan upaya rekayasa hukum dipaksakan terus terjadi kepada kami,” tutur Venny Gan.

Sebelumnya, Masih terkait kinerja aparat kepolisian yang sangat tidak professional, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis Perlindungan Danau Toba (Takkap Danau Toba) Sandi Ebenezer Situngkir, telah melaporkan kepada hampir semua institusi aparat penegak hukum yang ada di Jakarta, berkenaan dengan penganiayaan dan dugaan kriminalisasi yang dialami oleh dua orang aktivis lingkungan dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun.

Kedua aktivis ini mengalami luka-luka setelah dikeroyok oleh penguasaha tambang Galian C bernama Jautir Simbolon bersama anak buahnya pada 15 Agustus 2017 lalu di Desa Silimalombu, Samosir.

“Yang terjadi adalah, laporan penganiayaan kedua saudara kita Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun itu ditangani oleh kepolisian setempat dengan bertele-tele dan lama.

Sedangkan laporan dari jautir Simbolon, wow langsung sigap dan segera diproses. Apa karena Jautir Simbolon adalah kakak kandung dari Bupati Samosir? Kita tak tahulah. Yang pasti penyidik yang menangani persoalan itu tidak professional,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir.

Anehnya, lanjut Sandi, lembaga-lembaga aparatur penegak hukum di Jakarta, seperti Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), sepertinya tidak melakukan upaya serius mengecek dan menindak tegas anak buahnya di Kawasan Danau Toba (KDT) yang sudah sangat brutal memperalat dan menyelewengkan proses-proses hukum kepada masyarakat.

“Kami sudah datangi, sudah kami laporkan, eh malah laporan si penganiaya dan si pengeroyok yang direspon. Malah Sebastian Hutabarat yang adalah korban kriminaliasi mereka, kini ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada si penganiaya. Aparat hukum apaan begitu,” tutur Sandi Ebeneser Situngkir.

Dengan melihat lambannya respon dari para petinggi institusi hukum yang telah dilapori di Jakarta, Sandi menyampaikan, masyarakat kian pesimis, kian tidak percaya dengan kinerja aparatur hukum di Tanah Air.

“Jika begini terus, tidak ada tindakan tegas kepada aparat hukum yang bersengaja melakukan kriminaliasi anggota masyarakat, maka jangan salahkan jika masyarakat sendiri nantinya akan marah dan mengamuk,” ujarnya.

Masih ada yang lebih aneh lagi, kebetulan Sandi Ebenezer Situngkir yang menjadi Kuasa Hukum dari seorang Klien bernama Lim Ratna Sari. Lim Ratna Sari merupakan korban penipuan atas pembelian unit apartemen di Pluit View, dari perusahaan Properti PT Binakarya Bangun Propertindo (Tbk).

“Sudah berjalan dua tahun loh laporan Ibu Lim Ratna Sari di Polres Jakarta Utara. Dua big boss PT Binakarya Bangun Propertindo itu, yakni Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara. Namun, kini malah melempem proses hukumnya. Ada apa dengan polisi kita?” Tanya Sandi Ebenezer Situngkir.

Serangan balik pun terjadi. Menurut Sandi, pihak PT Binakarya Bangun Propertindo, malah menekan pers yang memberitakan status tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim itu.

“Malah, klien saya Lim Ratna Sari dan saya sebagai Kuasa Hukumnya dilaporkan di Polda Metrojaya untuk dugaan pencemaran nama baik. Udah gila kali ya, polisi mau segera memroses pula laporan palsu PT Binakarya Bangun Propertindo itu. Masih waras enggak sih?” ujarnya.

Sudah tak ditindaklanjuti laporan korban, para penjahat dibiarkan melenggang bebas, eh kini Polisi juga seperti tutup mata.

“Bayangkan, hari ini (Kamis 11 April 2019), bisa-bisanya PT Binakarya Bangun Propertindo mendapat penghargaan sebagai The Best Property in North Jakarta, Real Estate Award 2019, yang dilakukan agen Properti Rumah123.com bekerja sama dengan PT Binakarya Bangun Propertindo dan Pluit Resedences. Hahaha.. Ini luar biasa skenario dan permainan mafia yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum itu loh,” tutur Sandi tertawa.

Sandi menambahkan, terkadang harus ditertawakan kinerja aparat kepolisian dan aparat hukum Indonesia lainnya yang sangat tidak professional itu. Sebab, jika mendesak mereka melakukan tugas dan tanggung jawabnya, biasanya akan marah dan balas dendam dengan mencari celah-celah sekecil apapun.

“Kita tertawakan, tapi sedih. Kita desak, kita pula yang dikriminalisasi. Entah bagaimana lagi menghadapi mereka itu. Mungkin, rakyat nanti yang akan marah dan memberangus langsung mereka-mereka. Kiranya, aparat kepolisian kita yang seperti itu segera sadar diri dan bertobat, supaya masyarakat tidak makin banyak yang jadi korban,” tutup Sandi Ebenezer Situngkir.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi