Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Burhanuddin, dan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, untuk melaporkan politisi Partai Gerindra Sumatera Utara (Gerindra), Sugiat Saontoso yang menjadi Komisaris Independen di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Prima Multi Terminal (PMT).
Laporan terhadap dugaan penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Politisi Partai Gerindra Sumatera Utara (Gerindra), Sugiat Santoso itu dilakukan Jumat (10/02/2023).
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi, menyampaikan, tindakan mengangkat Sugiat Santoso sebagai Komisaris Independen PT Prima Multi Terminal (PMT) sangat melanggar hukum.
“Keputusan Menteri BUMN mengangkat Sugiat Santoso sebagai Komisaris Independen PT Prima Multi Terminal adalah perbuatan yang bersifat melanggar hukum, dan telah menimbulkan dugaan kerugian Negara, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutur Apri Budi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/02/2023).
Selain melaporkan Politisi Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, AMSUB juga melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung, dikarenakan Menteri BUMN mengangkat Sugiat Santoso sebagai Komisaris Independen di PT Prima Multi Terminal itu.
Menurut Apri Budi, pengangkatan Sugiat Santoso sebagai Komisaris Independen itu bertentangan dengan Pasal 55 Ayat 1 yang menyebut Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon atau anggota Legislatif, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Sangat tegas dan jelas, bahwa Sugiat Santoso adalah pengurus partai politik, yaitu Partai Gerindra Sumatera Utara, dan juga akan menjadi Caleg,” ungkap Apri Budi.
Laporan sudah dimasukkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Dan politisi Partai Gerindra Sumut Sugiat Santoso juga sudah dilaporkan kepada Kementerian BUMN dan kepada Jaksa Agung.
“Kami berharap, Bapak Jaksa Agung bisa segera menindaklanjuti laporan kami,” tandas Apri Budi.(RED)