Darurat PHK Terus Berlanjut, Pekerja BUMN Persiapkan Aksi Besar-Besaran

Darurat PHK Terus Berlanjut, Pekerja BUMN Persiapkan Aksi Besar-Besaran

- in EKBIS, NASIONAL
781
2
Darurat PHK Terus Berlanjut, Pekerja BUMN Persiapkan Aksi Besar-Besaran.

Nasib buruh outsourcing di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin terjepit. Di tengah harapan bakal segera diangkat menjadi karyawan tetap, ribuan buruh outsourcing BUMN malah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akhirnya aksi turun ke jalan kembali menjadi pilihan.

 

Koordinator Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Achmad Ismail menuturkan, saat ini buruh outsourcing di perusahaan BUMN berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Bukannya diangkat menjadi karyawan tetap, ribuan buruh outsourcing tersebut malah di-PHK.

 

“Seperti yang dialami 1.095 awak mobil tangki Pertamina, 150 karyawan Pelindo II, 60 karyawan Perum PPD,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/02/2018).

 

Padahal, menurut dia, pihaknya sudah mengadukan hal ini ke DPR. Namun tindak lanjut dari DPR terhenti setelah keluarnya rekomendasi. Sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan, belum memberikan respon yang berarti.

 

“Di tengah masalah outsourcing ini, keselamatan kerja bagi para buruh di BUMN juga bermasalah, memang ada perlindungan dari BPJS, tapi tidak semua buruh outsourcing yang terlindungi,” ungkapnya.

 

Dalam beberapa kasus kecelakaan kerja pada proyek-proyek infrastruktur, para buruh outsourcing bukannya mendapat perlindungan tapi malah mendapat surat peringatan.

 

Achmad alias Ais menyebutkan, di era Jokowi masalah buruh outsourcing BUMN malah belum tersentuh. Padahal di era SBY sudah muncul wacana pembentukan Satgas Outsourcing BUMN.

 

“Sampai sekarang pun tidak ada tanda-tanda penyelesaian, sementara DPR lamban melakukan inisiatif, oleh karena itu kami akan turun ke jalan menagih komitmen pemerintah menyelesaikan masalah outsourcing ini,” ujarnya.

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon, Safrudin menceritakan, pada 2013 terdapat 2.947 buruh outsourcing di PT Krakatau Steel, Cilegon. Setelah ada kesepakatan pada 2015, sebanyak 200 buruh diangkat menjadi karyawan tetap, sementara 600 buruh lainnya di-PHK.

 

“Tapi kesejahteraan kami masih sama seperti waktu outsourcing, bahkan ada hak-hak kami yang dikurangi seperti insentif berbasis kinerja, bonus tahunan, tunjangan risiko berbasis waktu, komposisi upah berubah tanpa persetujuan serikat pekerja,” katanya.

 

Dia pun mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak memenuhi semua hak-hak pekerja tersebut.

 

Perwakilan Forum Pekerja PPD, Fresly Manullang menuturkan, sebanyak 60 sopir bus Transjakarta dan Transjabotabek di-PHK karena menuntut hak-haknya dan mendirikan serikat pekerja. Mirisnya, selama bekerja upah dan hak mereka atas program jaminan sosial sering tidak dipenuhi.

 

“Upah sering terlambat, misalnya upah bulan Agustus malah diterima pada bulan Oktober. Begitu juga program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kami sudah bekerja bertahun-tahun tapi tidak diikutsertakan program tersebut,” ungkapnya.

 

Bahkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi para sopir tersebut baru dibuat pada Januari lalu. “Sebelumnya kami sopir Transjakarta ini direkrut secara lisan,” kata Fresly.

 

Upaya mereka mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri BUMN, tidak membuahkan hasil.

 

Ketua Serikat Pekerja PT Jasa Armada Indonesia, Akbar Aziz menyebutkan, buruknya kinerja terminal pelabuhan juga dibarengi dengan buruknya perlakuan perusahaan kepada para pekerja di pelabuhan.

 

“Kami sudah bertemu dengan Presiden Jokowi, kami sampaikan apa yang terjadi di perusahaan kami, waktu itu kami disuruh bersurat lansung ke presiden dan ternyata memang dibalas, namun manajemen perusahaan malah mengancam akan memenjarakan pekerja karena berani bersurat tersebut,” tuturnya.

 

Meski merupakan anak perusahaan Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia menggunakan jasa pekerja outsourcing selama bertahun-tahun.

 

“Sekarang pekerja yang biasa diperpanjang kontraknya per tahun, sekarang cuma diperpanjang per 3 bulan, padahal ada yang bekerja sudah puluhan tahun,” kata Akbar.

 

Dia pun berharap, KPK dan BPK juga turun tangan menangani masalah kronis yang dialami perusahaan tersebut.

 

Perwakilan pekerja outsourcing PT PLN, Ade Guntoro mengatakan permintaan para pekerja outsourcing tidak banyak, dan pemerintah cukup menjalankan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. Selama ini pekerja outsourcing PLN merupakan ujung tombak dalam pelayanan PLN kepada masyarakat.

 

Para pekerja outsourcing di PLN harus bekerja dalam mengatasi mati lampu hingga trafo yang terbakar. “Sudah banyak pekerja outsourcing PLN yang mati di tiang listrik, baik karena jatuh atau terbakar. Kalau sudah demikian perusahaan cuma kasih Rp1 juta, padahal harga seekor kambing saja sudah Rp3 juta kok nyawa orang dihargai cuma segitu,” ujarnya.(JR)

2 Comments

  1. Outsourcing atau alih daya merupakan penjajahan gaya baru yang ada di perusahaan Negara di bawah BUMN. Dukungan untuk perjuangan buruh BUMN melawan OS Outsourcing Dan Masa Depan Buruh Indonesia

  2. Sistem Outsourcing atau alih daya merupakan penjajahan gaya baru yang ada di perusahaan Negara di bawah BUMN. Dukungan untuk perjuangan buruh BUMN melawan OS, mendapatkan kepastian kerja Outsourcing Dan Masa Depan Buruh Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset