Dari Padang, Sumatera Barat, Sebanyak 4 Kasus Narkoba Dihentikan Penuntutannya Secara Restorative Justice

Dari Padang, Sumatera Barat, Sebanyak 4 Kasus Narkoba Dihentikan Penuntutannya Secara Restorative Justice

- in EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
397
0
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. (Dok)Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. (Dok)

Pada Selasa, 21 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Satu, Tersangka Ibnu Ismail yang dipanggil Ibnu Bin Mulyono dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua, Tersangka I Yori Lesmana Bin Tasrif yang dipanggil Yori, dan Tersangka II Mere Andira yang dipanggil Mere Bin Darman dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga, Tersangka Aldo Fitrian yang dipanggil Aldo Bin Edmon dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Empat, Tersangka Rafi Rinaldo yang dipanggil Rafi Bin Yunardi dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;

Berdasarkan hasil assesment terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan

Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi