Dalami Kasus, Kejati DKI Periksa Tersangka Kabag Keuangan Kemenag

Dalami Kasus, Kejati DKI Periksa Tersangka Kabag Keuangan Kemenag

- in HUKUM
577
0

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa tersangka Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Kemenag) berinisial “MS” terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendalami keterangan saksi-saksi pada kasus tersebut.

“Tersangka kasus “MS”, sudah diperiksa oleh penyidik Selasa (11/07/2017), selanjutnya kita akan mendalami saksi-saksi lainnya,” kata Nirwan di Jakarta, Rabu (12/07/2017).

Nirwan menegaskan, pendalaman keterangan saksi oleh penyidik itu untuk kelanjutan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

“Untuk proses penyidikan sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi itu karena ingin mendapatkan kelebihan keuangan dengan membuat anggaran dasar sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri. “Padahal tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang 2014, di antaranya Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan, dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.

“Dalam DPA itu kegiatan dilaksanakan di hotel. Yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 11 kegiatan rutin yang dibuat oleh tim pekerja, namun untuk pengadaan alat tulis kantor pada pekerjaan tersebut dibuat dengan pertanggungjawaban fiktif. “Akibatnya negara rugi 1,1 miliar rupiah,” ujarnya.

Walau begitu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke negara pada kasus tersebut sekitar 1,1 miliar rupiah. “Sisanya tinggal 80 juta rupiah,” katanya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset