Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggandeng Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kerjasama hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Kerjasama itu yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) itu digelar di Gedung Auditorium F, Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan (Kamis, 12/12/2019).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan, kerjasama itu dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan yang menjadi bagian persoalan bagi bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia ini.
Persoalan pangan merupakan persoalan yang sangat mendasar dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa.
“Oleh karena itu, perlu sinergitas dari Kementerian dan Lembaga untuk mewujudkan kedaulatan pangan tersebut,” tuturnya.
Tidak jarang, kata dia, dalam proses penyediaan bahan pangan, mengundang ketertarikan berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan secara tidak sah dalam proses pengadaannya.
Sehingga penandatanganan kesepakatan bersama itu dilaksanakan dalam rangka mencegah potensi penyimpangan yang dapat terjadi pada proses penyediaan pangan tersebut.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan, kejaksaan selaku lembaga penegak hukum, juga melakukan tugas-tugas penegakan hukum. Tugas-tugas itu, dijelaskan Burhanuddin, juga diberikan amanat oleh undang-undang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pemerintah.
“Oleh karena itu, Kejaksaan akan turut berkontribusi melalui berbagai bidang tugas yang ada,” ujar Burhanuddin.
Pada penandatanganan kerjasama ini, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan keunggulan dengan dilakukannya kerjasama antara Kementerian dan Lembaga bersama Kejaksaan.
Keunggulan itu, pertama, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (PTUN) memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang mendampingi dan atau mewakili Kementerian Pertanian, baik selaku tergugat maupun penggugat, maupun dalam proses litigasi dan non litigasi.
Jaksa Pengacara Negara juga dapat melakukan mediasi, negosiasi, termasuk melakukan pemberian legal opinion atau pendapat hukum, legal assistance atau pendampingan hukum maupun legal audit atau audit hukum kepada Kementerian Pertanian.
Kedua, walaupun Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah.
“Melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasive. Yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Burhanuddin.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan.
Antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
“Selain itu, melalui Bidang Intelijen juga dapat dilaksanakan kegiatan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan para pihak, yang dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Ketiga, Jaksa Pengacara Negara dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan dapat membantu Kementerian Pertanian untuk melakukan pengamanan dan pemulihan aset-aset pemerintah.
Saat ini, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini, kejaksaan sedang mengintensifkan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset negara yang terancam berpindah tangan secara tidak sah.
“Dengan melaporkan aset yang bermasalah tersebut, untuk nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatannya,” ujarnya.
Keempat, bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat), dapat bersama-sama meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.
“Pengembangan SDM di masing-masing kementerian dan lembaga lewat Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui pertukaran widyaiswara, maupun pembentukan pendidikan dan pelatihan terpadu,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan SDM yang unggul.
Menyikapi Program Prioritas Presiden Joko Widodo itu, Kejaksaan telah mempersiapkan formula dalam mendukung perbaikan iklim investasi di Indonesia. Yakni melakukan monitoring atau review Peraturan Daerah yang tidak ramah terhadap investasi.
“Khususnya untuk peraturan di tingkat daerah yang berpotensi menghambat investasi dalam bidang pertanian,” katanya.
Review terhadap aturan itu dijalankan di daerah melalui peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar aturan yang tidak ramah investasi itu direvisi atau dicabut.
“Saya berharap, Kementerian Pertanian dapat memberikan masukan kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi di bidang Pertanian,” tutup Burhanuddin.(JR/Richard)