Cegah Penyimpangan DAK, Kejari Karawang Beri Penyuluhan Hukum ke 22 Pengelola Sekolah Menengah Atas

Cegah Penyimpangan DAK, Kejari Karawang Beri Penyuluhan Hukum ke 22 Pengelola Sekolah Menengah Atas

- in DAERAH
522
0

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerawang memberikan penyuluhan hukum kepada 22 pengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal itu dilakukan, agar pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak disalahgunakan oleh oknum manapun.

“Kami memberikan penyuluhan hukum mengingat pada tahun 2020 ini, sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan DAK fisik dengan nilai yang berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie, Jumat (18/09/2020).

Menurut Rohayatie, penyaluran DAK itu sangat rawan penyimpangan jika penggunaannya tidak didampingi dan diawasi.

Oleh karena itu, kata Rohayatie, dirinya bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Zico Exstrada, memberikan bimbingan kepada 22 pengelola SMA yang mendapatkan DAK tersebut. “Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi dilakukan di Aula SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang. Sementara, hal yang disosialisasikan adalah tahapan penggunaan DAK mulai dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Menurut Rohayatie, tahapan penggunaan DAK sangat penting diketahui oleh para pengelolanya. Aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik, hingga pemeriksaan pekerjaan harus dijalankan sesuai aturan.

“Terkait hal itu, Kejari Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” katanya.

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Karawang juga memiliki beberapa program yang bermanfaat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Progam-program itu di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa, dan penyuluhan hukum lainnya.

“Kami sangat terbuka. Semua kepala sekolah yang ingin melakukan konsultasi hukum atau penerangan hukum silakan datang ke Kejari Karawang,” kata Rohayatie.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di