Cegah Penyebaran Virus Corona, Peradi Ingatkan Urgensi Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Peradi Ingatkan Urgensi Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
586
0
Cegah Penyebaran Virus Corona, Peradi Ingatkan Urgensi Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan.Cegah Penyebaran Virus Corona, Peradi Ingatkan Urgensi Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan.

Dalam mencegah penyebaran virus corona, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi) mengingatkan urgensi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tersangka, terdakwa dan warga binaan.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan dengan memperhatikan situasi kedaruratan terkait pandemi corona virus disease atau Covid-19, yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusannya Nomor 9A Tahun 2020.

Status Darurat Nasional Covid-19 itu, lanjut Luhut Pangaribuan, membuktikan bahwa kondisi Indonesia sangat mencemaskan. Khususnya bagi warga negara yang tidak dapat terhindar dari potensi kerumunan dan berkumpul.

“Salah satu kelompok warga  sangat rentan untuk terpapar virus covid 19 adalah tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan, dalam proses pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan,” tutur Luhut MP Pangaribuan, di Jakarta, Sabtu (28/03/2020).

Luhut Pangaribuan melanjutkan, kondisi Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang telah menjadi pengetahuan umum over capacity akan sangat mudah dan rentan membuat mereka terpapar, jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan.

“Kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni menjaga jarak, social distancing dan menjaga kondisi higienis,” ungkap Luhut.

Untuk menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.

Dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang  status tahanan sehubungan dengan pandemi covid 19 sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah menyebarnya covid 19 di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi), Sugeng Teguh Santoso menambahkan, dalam kaitan perlindungan HAM pada warga masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum pidana, DPN Peradi mengusulkan dan mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa, yang dalam proses hukum.

“Atau, setidak-tidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah. Serta untuk para warga binaan di Lapas dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia. Atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemik, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” tutur Sugeng Teguh Santoso.

Dia menegaskan, hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan. Terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun. Sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Tindakan memberikan penangguhan tahanan dan atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan ini, akan dapat  mengurangi penyebaran dan potensi korban yang terpapar covid 19. Dan mengurangi angka kematian akibat covid 19,” tutup Sugeng Teguh Santoso.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi