Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan tiga tugas utama yang menjadi mandat Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pada laporan 3 tahun Pemerintahan JokowiJK ini, sejumlah prestasi berhasil dicapai.
“Ada tugas utama Kemendag yang merupakan mandat Pemerintahan Presiden Jokowi-JK, yaitu menjaga stabilitas harga pangan, revitalisasi pasar rakyat, dan meningkatkan ekspor. Kemendag berkomitmen mengemban mandat tersebut,” jelas Mendag, Selasa (17/10/2017).
Di tahun 2017 ini, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga pangan menjelang dan pada saat Lebaran 2017/1432H. Capaian ini tercermin dari inflasi bulan Mei 2017 sebesar 0,39% dan Juni 2017 sebesar 0,69%. Angka tersebut merupakan terendah selama 5 tahun terakhir pada bulanbulan menjelang puasa & Lebaran.
“Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), tidak terjadi gejolak harga dan harga bahan pokok terkendali. Inflasi juga terkendali, bahan pokok bahkan menyumbang deflasi,” jelasnya.
Beberapa upaya yang dilakukan, lanjut Mendag, yaitu melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula sebesar Rp12.500/kg; minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/lt; minyak goreng curah Rp10.500/lt; daging beku Rp80.000/kg; beras medium Rp9.450/kg; dan beras premium Rp12.800/kg.
HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) berlaku sejak 1 September 2017. HET beras medium dan premium berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Sedangkan di daerah Sumatera lainnya, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp500/kg, sementara di Maluku dan Papua diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp800/kg.
Selain itu juga diterbitkan Permendag No. 20 Tahun 2017 yang mewajibkan para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).
Selain itu, juga telah diterbitkan Permendag No 27 Tahun 2017 yang mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan konsumen untuk 9 komoditi yaitu: beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras.(JR)