Busyet, Tidak Punya Urusan Dengan Ibu-Ibu, Kok Suruhan Bank Mega Meneror Warga

Busyet, Tidak Punya Urusan Dengan Ibu-Ibu, Kok Suruhan Bank Mega Meneror Warga

- in EKBIS, HUKUM, NASIONAL
440
0
Busyet, Tak Ada Urusan Kok Bank Mega Meneror Warga.Busyet, Tak Ada Urusan Kok Bank Mega Meneror Warga.

Bukan hanya debt collector atau desk collector  dari Fintech atau Rentenir Online yang kerap melakukan tindakan tidak beradab, melalui terror dan intimidasi kepada nasabah dan keluarga nasabah maupun teman-teman nasabah. Kini, sekelas Bank Mega pun melakukan teror dan intimidasi kepada masyarakat.

Karena merasa tidak ada urusan dengan pihak Bank Mega, namun terus menerus masih mendapat teror dan intimidasi dari seseorang yang mengatasnamakan Bank Mega, akhirnya seorang Ibu bernama Mariska Sbastiana Karsana melaporkan teror dan intimidasi yang dialaminya dari Bank Mega.

Melalui Kuasa Hukumnya, Rapen Agustinus MS Sinaga, Mariska Sbastiana Karsana melayangkan klarifikasi dan penegasan kepada Pihak Bank Mega.

“Klien kami, Ibu Mariska Sbastiana Karsana, mengalami teror, intimidasi dan ancaman dari pihak Bank Mega. Kami telah menyurati dan mengklarifikasi ke Pimpinan Bank Mega. Bahwa tak ada urusan yang diteror-terorkan itu ke Ibu Mariska Sbastiana Karsana. Namun, belum ada niat baik dari pihak Bank Mega. Belum ada tindakan menyetop teror,” tutur Rapen Agustinus MS Sinaga, di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Rapen menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh Bank Mega melalui orang suruhan yang mengaku bernama Akbar Elmundo melalui Nomor Selular 0878-7219-9941 atas tunggakan kartu kredit, sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Pihak Bank Mega melalui suruhannya bernama Akbar Elmundo telah menimbulkan teror dengan cara-cara melawan hukum. Teror yang tidak mendasar, dan bertujuan membuat gangguan psikis terhadap klien kami,” ungkap Rapen Sinaga.

Rapen memastikan, Mariska Sbastiana Karsana sebagai kliennya  tidak pernah memiliki dan atau menggunakan kartu kredit yang dimaksud oleh orang suruhan Bank Mega tersebut.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tindakan teror seperti itu sangat merugikan warga, seperti Mariska Sbastiana Karsana.

“Sebab telah menimbulkan keresahan, pencemaran nama baik, dan gangguan psikis bagi klien kami,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perbuatan Pihak Bank Mega melalui suruhannya itu telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016.

“Perlu kami ingatkan, penggunaan jasa penagihan oleh perusahaan tidak mempunyai kekuatan hukum dan legal standing yang jelas,” ujar Rapen.

Jika masih tidak ada niat baik dan langkah tegas dari pihak Bank Mega atas tindakan orang suruhannya kepada Mariska Sbastiana Karsana, ditegaskan Rapen, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum.

“Harap menjadi perhatian Bank Mega untuk menjaga reputasi dan nama baik Bank Mega itu sendiri dan nasabah,” ujar Rapen.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala