Buruh Resmi Gugat Surat Edaran THR Menaker Ke PTUN

Buruh Resmi Gugat Surat Edaran THR Menaker Ke PTUN

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
701
0
Buruh Resmi Gugat Surat Edaran THR Menaker Ke PTUN. Foto: Gugatan itu telah didaftarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis, 14 Mei 2020. Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020. (Istimewa)Buruh Resmi Gugat Surat Edaran THR Menaker Ke PTUN. Foto: Gugatan itu telah didaftarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis, 14 Mei 2020. Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020. (Istimewa)

Buruh resmi telah mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) berkenaan dengan ijin memperbolehkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara cicil atau ditunda.

Gugatan itu telah didaftarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis, 14 Mei 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

Said Iqbal menegaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PP No 78 Tahun 2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri  setempat.

“Dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%,” kata Said Iqbal, Kamis (14/05/2020).

Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir. Yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan  jajaran instansi pemerintah lainnya, bilamana ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan Surat Edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana.

Seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh baru membayar THR 100%.

“Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian memhayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh,”ujarnya.

Dengan telah digugatnya SE Menaker itu ke PTUN, lanjut Said Iqbal, maka KSPI mengigatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan Surat Edaran Menaker. Karena Surat Edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

“Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” tegas Said Iqbal.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi