Buruh Juga Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Buruh Juga Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
620
0
Buruh Juga Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. – Foto: Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjen KSBSI), Dedi Hardianto.(Net)Buruh Juga Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. – Foto: Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjen KSBSI), Dedi Hardianto.(Net)

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjen KSBSI), Dedi Hardianto menyampaikan, Presiden Joko Widodo mestinya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR.

“Dikarenakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyuarakan agar Presiden Joko Widodo mau mendengar suara buruh dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Dedi Hardianto, Jumat (16/10/2020).

Namun, KSBSI sendiri, lanjutnya, juga tengah mempersiapkan diri untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Judicial Review akan kita lakukan. Walau pun peluang itu kecil, setelah mendengar Pidato Presiden tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja itu. Ingat, dalam 30 hari ke depan secara otomatis itu akan menjadi Undang-Undang. Setelah dikeluarkannya nomor, lembaran negara. Maka langkah selanjutnya, kita melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sedangkan untuk aksi-aksi unjuk rasa di lapangan, lanjut Dedi, masih terus berlangsung.

KSBSI masih melakukan aksi-aksi unjuk rasa penolakan di daerah-daerah. “Kami tetap menyampaikan sikap dan pendapat sesuai dengan amanah yang diatur di dalam konstitusi Negara Indonesia,” katanya.

Terkait beberapa Serikat Buruh yang juga masih akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan adalah sah dan legal.

“Itu juga tentunya hak mereka juga, sepanjang sesuai aturan-aturan yang berlaku. Aksi-aksi unjuk rasa itu mestinya mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 98 Tahun 1998,” ujar Dedi Hardianto.

Dedi juga mengingatkan, agar setiap buruh dan atau siapa pun yang melakukan aksi unjuk rasa penolak terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ricuh dan merusak, kami KSBSI menolak tindakan tersebut. Apa lagi sampai merusak fasilitas umum yang merupakan fasilitas masyarakat,” jelasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi