Buruh Harian Lepas Digusur Paksa dan Diintimidasi di PTPN V, Presiden Jokowi dan Komnas HAM Diminta Segera Turun Tangan

Buruh Harian Lepas Digusur Paksa dan Diintimidasi di PTPN V, Presiden Jokowi dan Komnas HAM Diminta Segera Turun Tangan

- in DAERAH, NASIONAL
621
0
Buruh Harian Lepas Digusur Paksa dan Diintimidasi di PTPN V, Presiden Jokowi dan Komnas HAM Diminta Segera Turun Tangan.Buruh Harian Lepas Digusur Paksa dan Diintimidasi di PTPN V, Presiden Jokowi dan Komnas HAM Diminta Segera Turun Tangan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera turun tangan menangani persoalan penggusuran paksa yang dialami Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Sei Rokan, Riau.

Sekjen Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Alter Situmeang menjelaskan, pada Kamis 22 Agustus 2019, pukul 10.00 WIB,  telah terjadi tindakan refresif dari manajemen Perusahaan PTPN V Sei Rokan Riau terhadap para Buruh Harian Lepas ( BHL).

Aparat kepolisian bersama anggota TNI, Satpam, dengan diikuti Asisten Kepala (Askep) dan Asisten Umum (Asum) PTPN V beserta seluruh jajarannya, mengusir buruh dan melakukan pengosongan paksa rumah buruh.

“Adapun alasan pengusiran tersebut bermula pada keterlibatan para buruh dalam sebuah organisasi serikat buruh, akni Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau FSBSI. Yang dipimpin oleh Bapak SF Sitanggang selaku Ketua DPC Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Buruh itu diusir karena masuk organisasi,” tutur Alter Situmeang kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2019.

Dia sangat menyayangkan, pengusiran paksa terjadi masih dalam suasana Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74. Persis 5 hari setelah 17 Agustus.

Menurut Alter, tindakan pengusiran itu sangat represif dan dibarengi dengan intimidasi. Pengusiran mengakibatkan para buruh tidak memiliki tempat tinggal dan mengalami trauma.

Saat ini, diterangkan Alter, tinggal dan berteduh di tenda seadaanya, di pinggir jalan. “Jauh dari kelayakan sebagai tempat tinggal manusia,” ujarnya.

Para buruh itu mengalami tindakan represif . Padahal, mereka adalah buruh produktif dan masih memiliki tanggung jawab kebutuhan hidup terhadap isteri dan anak-anaknya.

“Mereka tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anak,” terang Alter.

Terpisah, dijelaskan Alter, buruh lainnya juga diperlakukan dengan tidak manusiawi oleh pihak PTPN V. Feriyanto, salah seorang buruh PTPN V tengah ada acara wirid  atau berdoa di rumahnya. Namun pengusiran paksa tetap dilakukan.

Feriyanto, sebagai salah satu buruh yang terdampak, meminta tolong agar tidak dilakukan pengosongan rumah tersebut. “Untuk satu malam saja. Agar bisa melakukan kegiatan wirid,” ujarnya.

Namun, tindakan refresif dari pihak keamanan semakin menjadi-jadi. Aliran listrik ke rumah diputus. Semua barang-barang yang ada di dalam rumah pun dikeluarkan secara paksa.

“Keluarga Bapak Mula Joni Sihotang juga mengalami hal yang serupa. Tindakan represif dan intimidasi dilakukan pihak perusahaan kepada mereka,” ujar Alter.

Rumah digusur paksa, di saat tak seorang pun sedang berada di rumah. Jadi, Mula Joni tidak tahu apa yang terjadi dengan rumah tinggalnya.

Alter menjelaskan, dari pengakuan Mula Joni dipastikan keluarga itu kehilangan beberapa barang berharga seperti emas dan uang. Kurang lebih sebesar Rp7 juta.

“Ketika beliau pulang bekerja, ditemui barang-barang keseluruhan sudah berada di luar rumah. Sementara uang yang hilang tersebut, selama ini sudah bersusah payah dia cari dan dikumpul. Dan yang tadinya direncanakan untuk biaya rumah sakit anaknya di Medan. Kini,  pupus sudah,” terang Alter.

Aktivis Pejuang Buruh yang melakukan advokasi di lokasi, Henry Sihombing menyampaikan, saat ini buruh yang diusir paksa itu sangat mengaharapkan bantuan dari setiap stakeholder.

“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan pengusiran paksa dan intimidasi itu,” ujar Henry.

Selama ini, lanjut dia, parah buruh sudah bekerja dan mengabdi kepada perusahaan. Mereka rata-rata bekerja selama 5-20 tahun. Dengan jam kerja mulai pukul 07.00 – 17.00 WIB.

“Kehidupan mereka jauh dari sejahtera. Mereka juga tidak pernah menerima THR. BPJS juga enggak dapat,” ujar Henry.

Dari data yang dikumpulkan, Henry menyampaikan, para buruh diupah rendah. Jauh dari upah rata-rata  minum yang telah ditentukan oleh Undang Undang.

“Mereka hanya mendapat upah Rp 35 ribu per hari. Dan, Rp 70 ribu per ton kelapa sawit, jika memanen buah kepala sawit,” ujarnya.

Pengurus Serikat Buruh di lokasi itu, Indra Pasaribu menyampaikan tuntutan mereka. Akibat pengusiran dan pengosongan rumah secara paksa oleh perusahaan tersebut, perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan THR yang sudah menjadi hak mereka selama ini.

“Juga uang pengganti atas kerugian yang dialami buruh yang digusur,” ujarnya.

Indra menegaskan, perusahaan juga harus memberikan ganti rugi, agar buruh bisa mendapat layanan BPJS. “Dimana pun nanti buruh akan bekerja,” ucapnya.

Selanjutnya, perusahaan juga harus mengganti dan membayar seluruh upah minum buruh selama ini. Sesusai upah yang ditentukan oleh negara.

“Perusahaan harus bertanggungjawab atas pesangon para buruh. Atas akibat tindakan represif yang telah dilakukan perusahaan harus diganti, agar buruh bisa mencari pekerjaan lain,” ujarnya.

Aktivis Buruh SabarF Sitanggang menambahkan, sebagai buruh yang sedang berjuang mendapatkan hak-hak, kiranya segenap stakeholder  bisa membantu dan meringankan beban yang sedang dialami.

“Kami berharap, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan juga Komnas Anak, agar sudi kiranya mendampingi kami di tenda-tenda pengungsian,” ujar Sabar.

Sabar mengaku, hingga saat ini dirinya dan para buruh lainnya yang digusur paksa masih trauma akibat tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan perusahaan.

“Kami takut, jika sewaktu-waktu pada malam hari tiba, kami akan diintimidasi kembali oleh pihak-pihak suruhan perusahaan,” ujarnya.

Sabar juga menyampaikan, kiranya Presiden Jokowi bisa memerintahkan anak buah melakukan pendampingan. “Untuk mendampingi dan bisa mempercepat proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujarnya.

Permohonannya tak berhenti sampai di situ, Sabar meminta KPK turun ke PTPN V Sei Rokan Riau, untuk melakukan pemeriksaan dan mengusut serangkaian dugaan tindak penyelewengan.

“KPK juga tolong agar dihadirkan, khusus untuk Perusahaan PTPN V Sei Rokan Riau. Karena disinyalir banyak kongkalikong yang mengarah pada praktik-praktik KKN. Kami tidak mau KKN berkembang biak di Rokan Hulu, khususnya di PTPN V Sei Rokan Riau. Karena kami masih punya saudara-saudara yang sedang aktif bekerja diperusahaan tersebut,” pintanya.(JR)

 Kontak Informasi Pejuang Buruh:

 Sekjen FSBSI

Alter Situmeang  (081275328370)

Henry Sihombing  (081275550341)

Indra Pasaribu (082174647119)

SabarF Sitanggang (082384982346)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di