Buronan Terpidana Korupsi PT Hutama Karya Dicokok Jaksa

Buronan Terpidana Korupsi PT Hutama Karya Dicokok Jaksa

- in HUKUM
470
0
Buronan Terpidana Korupsi PT Hutama Karya Dicokok Jaksa.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengeksekusi Thamrin Tanjung, buronan korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya. Thamrin Tanjung merugikan negara sebesar Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan buronan korupsi itu diamankan saat tengah berada di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 21.50 WIB.

Menurutnya, eksekusi terhadap DPO tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001.

“Jaksa eksekutor Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah berhasil mengeksekusi DPO Kejari Jakarta Barat terpidana atas nama Thamrin Tanjung tadi malam,” tuturnya, Rabu (11/7/2018).

Dia menjelaskan Thamrin Tanjung merupakan salah satu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai mencapai Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Menurut Nirwan, terpidana telah dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp25 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut,” katanya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di