Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Diciduk Jaksa di Bali

Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Diciduk Jaksa di Bali

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
556
0
Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Diciduk Jaksa di Bali. – Foto: Konperensi Pers Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) penangkapan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Terpidana Ida Bagus Suryana Bhuwana ditangkap jaksa di Bali. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus) M Yusuf Putra (Kanan), dan Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Jakpus Ashari Syam (Kiri), di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).(Ist)Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Diciduk Jaksa di Bali. – Foto: Konperensi Pers Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) penangkapan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Terpidana Ida Bagus Suryana Bhuwana ditangkap jaksa di Bali. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus) M Yusuf Putra (Kanan), dan Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Jakpus Ashari Syam (Kiri), di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).(Ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso menyampaikan, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu berhasil diamankan di Bali. Penangkapan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Badung.

“Terpidana merupakan salah seorang terdakwa dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim selaku Direktur Utama PT Bukit INN Resort telah membuat perjanjian penjualan aset pada Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dalam konferensi pers, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Diciduk Jaksa di Bali. – Foto: Konperensi Pers Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) penangkapan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Terpidana Ida Bagus Suryana Bhuwana ditangkap jaksa di Bali. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus) M Yusuf Putra (Kanan), dan Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Jakpus Ashari Syam (Kiri), di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).(Ist)
Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Yayasan Pensiun PT Pupuk Kaltim Ditangkap, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Diciduk Jaksa di Bali. – Foto: Konperensi Pers Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) penangkapan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi keuangan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Terpidana Ida Bagus Suryana Bhuwana ditangkap jaksa di Bali. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus) M Yusuf Putra (Kanan), dan Kepala Seksi Intelijen dan Humas Kejari Jakpus Ashari Syam (Kiri), di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).(Ist)

Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Terpidana Ida Bagus Suryana Bhuwana merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.

Riono Budisantoso menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Ida dinyatakan terbukti bersalah telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020.

“Kemudian pada tanggal 8 Juli 2020, penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima relas putusan petikan putusan kasasi perkara tersebut, dan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Riono Budisantoso.

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, terpidana atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah berupaya menjalankan putusan tersebut. Namun, terpidana diduga berusaha kabur menghindar eksekusi putusan tersebut.

“Kami sudah berusaha menemukan yang bersahutan dan yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga kami tidak bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan memasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang,” terangnya.

Setelah diamankan di Bali, Ida Bagus Surya Bhuwana kemudian dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi.

“Kemudian diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian langsung dibawa tadi sore dan sampai di Jakarta tadi malam dan langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan nanti akan langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” kata Riono Budisantoso.

Sementara itu, Riono menjelaskan, putusan kasasi kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur untuk empat orang lainya sampai saat ini masih belum di terima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Mahkamah Agung.

“Kalau putusan yang ada baru ini sama yang satu lagi ada dan di putus bebas. Sementara yang empat lainnya belom keluar putusannya,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta itu mengaku, Direktur Utama PT Bukit INN Resort dan empat orang lainnya dari Yayasan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Tuntutannya hampir sama semua dan terdakwa ini kan perannya beda-beda. Kan ada beberapa investasi dan tidak sama persis investasi yang dilakukan. ada beberapa terdakwa yang terkait dengan investasi yang beda-beda,” jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya mengaku masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Agung untuk dipelajari.

Rencananya, pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap satu orang tersangka yang diputus bebas tersebut.

“Belum terinformasi ya. Karena putusan kasasinya itu kami belum terima. Tapi nanti setelah kami terima akan kami pelajari, karna memang kami bisa melakukan peninjauan kembali,” pungkasnya.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di