Buronan Kasus Penipuan Investasi Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara Salemba

Buronan Kasus Penipuan Investasi Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara Salemba

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
1034
0
Buronan Kasus Penipuan Investasi Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara Salemba. - Foto: Buronan Terpidana Penipuan Investasi bernama Andra Dewa Putra pakai rompi orange dan diborgol) ditangkap Jaksa dari Komplek Billy & Moon, Blok M-3 Nomor 07, RT 02/RW 10, Jakarta Timur, Sabtu (13/02/2021).(Ist)Buronan Kasus Penipuan Investasi Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara Salemba. - Foto: Buronan Terpidana Penipuan Investasi bernama Andra Dewa Putra pakai rompi orange dan diborgol) ditangkap Jaksa dari Komplek Billy & Moon, Blok M-3 Nomor 07, RT 02/RW 10, Jakarta Timur, Sabtu (13/02/2021).(Ist)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Andrea Dewa Putra. 

Andrea Dewa Putra adalah buronan yang merupakan terpidana dalam kasus penipuan investasi. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidum Kejari Jakpus) Nur Winardi menyampaikan, penangkapan terhadap buronan Andrea Dewa Putra dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021. Andrea Dewa Putra ditangkap dari Komplek Billy & Moon, Blok M-3 Nomor 7, RT 02/RW 10, Jakarta Timur. 

Penangkapan itu, lanjut Nur Winardi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 992 K/Pid/2010 tanggal 30 Juni 2011, yang menyatakan Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

“Kejadian penipuan itu terjadi pada tahun 2005, ketika terpidana menjabat sebagai konsultan keuangan pada PT PDU, yang merayu seorang perempuan untuk melakukan investasi di perusahaannya bekerja tersebut,” tutur Kasipidum Kejari Jakpus, Nur Winardi, dalam keterangan persnya, Minggu (14/02/2021).

Buronan Kasus Penipuan Investasi Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara Salemba. - Foto: Buronan Terpidana Penipuan Investasi bernama Andra Dewa Putra ditangkap Jaksa dari Komplek Billy & Moon, Blok M-3 Nomor 07, RT 02/RW 10, Jakarta Timur, Sabtu (13/02/2021).(Ist)
Buronan Kasus Penipuan Investasi Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara Salemba. – Foto: Buronan Terpidana Penipuan Investasi bernama Andra Dewa Putra ditangkap Jaksa dari Komplek Billy & Moon, Blok M-3 Nomor 07, RT 02/RW 10, Jakarta Timur, Sabtu (13/02/2021).(Ist)

Awalnya, diterangkan Nur Winardi, wanita berinisial RA diperkenalkan kepada General Manager PT PDU oleh Andrea Dewa Putra. Dan mengiming-imingi bonus serta keuntungan besar yang pasti atau fixed rateLalu membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan perusahaannya tersebut dengan korban. 

“Selanjutnya Andrea meminta RA mentransfer uang ke rekening pribadinya. Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp 205 juta,” ujar Nur Winardi. 

Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar. Sehingga RA meminta kembali uangnya. Akan tetapi terpidana mengelak, dengan mengatakan uangnya sudah habis, dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU. 

Setelah penangkapan, Kejari Jakarta Pusat langsung melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 kepada Andrea Dewa Putra. Kemudian, dia langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test antigenterpidana dipastikan tidak terpapar Covid-19. Kemudian, eksekusi pidana badan terhadap terdakwa dilaksanakan di Lapas Salemba Jakarta Pusat,” pungkas Nur Winardi.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor