Ini adalah cerita yang termasuk paling konyol dalam upaya penegakan hukum, dalam menangkap buronan, terutama buronan kakap yang sekaligus perampok uang Indonesia Joko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawannya.
Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali yang disebut telah merampok uang Indonesia hingga triliunan rupiah, sudah bertahun-tahun dinyatakan buron.
Namun, di minggu-minggu terakhir ini kembali heboh, karena dengan begitu mudahnya penjahat kakap yang sekaligus buronan diketahui berada di wilayah Indonesia, namun tak kunjung ditangkap.
Pegiat Anti Korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, dirinya memperoleh informasi bahwa Joko Soegiarto Tjandra yang tadinya disebut sudah berganti kewarganegaraan yakni warga Negara Papua Nugini, kok bisa masuk di Indonesia. Malah bisa membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang baru di daerah Jakarta Selatan.
Bukan hanya itu, Joko S Tjandra juga malah mengajukan proses hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya, dengan menggunakan KTP Indonesia yang baru. Dan juga dokumen-dokumen resmi Indonesia atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
“Bahkan dari pengakuan Lurah di Jakarta Selatan yang membuat KTP baru Joko Soegiarto Tjandra itu adalah Joko S Tjandra sendiri yang datang ke kantor kelurahan,” ungkap Boyamin Saiman, Selasa (14/07/2020).
Yang paling baru, lanjut Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, Joko Soegiarto Tjandra bisa bebas bepergian ke seantero Indonesia, setelah mendapat Surat Jalan dari oknum instansi di Indonesia.
“Dan kemarin pagi, kami mendapat foto sebuah Surat Jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi,” ungkap Boyamin Saiman.
Dalam Surat Jalan tersebut, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan. Dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
“Angkutan yang dipakai adalah pesawat terbang,” ujar Boyamin.
Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu. “Namun, kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya. Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” ujar Boyamin.
Boyamin Saiman juga enggan menyebut oknum lembaga mana yang menerbitkan Surat Jalan Joko Soegiarto Tjandra tersebut. Yang pasti, lanjutnya, dari foto awal yang diterimanya, terlihat jelas Kop Surat, Nomor Surat Jalan, dan Pejabat yang menandatangani surat itu, lengkap dengan stempelnya.
“Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya,” ujar Boyamin.
Untuk memastikan kebenaran Surat Jalan yang dimiliki buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra tersebut, Boyamin Saiman kembali akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI.
“Guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia, mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020. Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP Elektronik baru, mendapat Pasport baru, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi,” tutur Boyamin.
Jika mengacu foto Surat Jalan tersebut, lanjutnya, maka hampir dapat dipastikan Joko Soegiarto Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan, yakni Pos Entikong, dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Setidaknya, jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia. Dan bukan dari Papua Nugini,” tandas Boyamin Saiman.(JR)