Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap Selamat Siagian terpidana kasus dugaan korupsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan tahun 2010 di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Selamat sempat tiga bulan menjadi buronan penyidik.
“Iya benar, Senin ini pukul 09.00 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Denny Achmad telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 676/ k/ pid.sus/2015 atas nama Selamat P. Siagian, di daerah Gunung Putri Bogor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (15/01/2017).
Nirwan mengatakan, eksekusi tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin gurinda di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Kecamatan Duren Sawit tahun 2010 dengan kontrak sebesar Rp2.000.800.000.
Menurutnya, Selamat yang saat itu memenangkan tender pengadaan dengan meminjam bendera PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi. Namun dalam pekerjaannya diduga memperoleh keuntungan secara tidak wajar yang melampaui 20 persen dari kontrak.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan perhitungan BPKP, terpidana Selamat bersama Prolie selaku PPK dan Ridwani selaku Panitia Pengadaan, telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp726.171.835. Kerugian ini juga dikuatkan dalam putusan MA.
“Untuk pengintaian sudah dilakukan selama tiga bulan, kesulitan dikarenakan terpidana sering pindah tempat tinggal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Selamat divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp250 juta subsider 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nirwan juga menambahkan keberhasilan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mendukung upaya percepatan penuntasan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2017.(Richard)