Buron di Kota Bengkulu, Indra Syafri Pegawai BPD Ditangkap Jaksa di Perumnas

Buron di Kota Bengkulu, Indra Syafri Pegawai BPD Ditangkap Jaksa di Perumnas

- in HUKUM
523
0
Buron di Kota Bengkulu, Indra Syafri Pegawai BPD Ditangkap Jaksa di Perumnas.Buron di Kota Bengkulu, Indra Syafri Pegawai BPD Ditangkap Jaksa di Perumnas.

Indra Syafri, terpidana korupsi pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Cabang Curup, telah dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2003.

Indra yang merupakan Pegawai BPD Bengkulu itu telah ditangkap Jaksa. Penangkapan dilakukan atas kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, Indra Syafri menjadi buronan ke 118 yang ditangkap jaksa pada tahun 2019 ini. Penangkapan ini juga bagian dari Program Tangkap Buronan atau Tabur 31.1 Kejaksaan.

“Terpidana Indra Syafri ditangkap di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, pada  Rabu, 4 September 2019. Pukul 13:50 WIB,” ujar Mukri, Jumat (06/09/2019).

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Jaksa Kejari Rejang Lebong mengeksekusi Indra Syafri. Dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Mentiring, Kota Bengkulu. Untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.

Mukri menuturkan, terpidana  Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi  pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996. Dia melakukannya bersama Ismuni Samal. Sedangkan Ismuni Samal juga buron.

Namun, Ismuni telah ditangkap juga oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2019. Ismuni dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring.

Perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.091.777.789,00 (satu miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor:  26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 juta, subsidiair 2 bulan kurungan. Serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp 266.113.986,-.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di