Masyarakat Karawang, Jawa Barat menolak pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP)kepada para pengusaha hitam.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang Bersatu meminta Bupati Karawang berhenti mengobral pemberian IUP yang merugikan masyarakat.
Salah Seorang Koordinator Forum Masyarakat Karawang Bersatu, Medi Sarmedi menyampaikan, aksi penolakan pun akan digelar di Kantor Bupati. Mereka berjanji akan aksi sampai tuntutan mereka dikabulkan.
“Kami meminta komitmen Bupati Karawang agar menolak dan menutup perpanjangan IPU PT Atlasindo Utama. Perusahaan tambang ini telah merusak perikehidupan lingkungan Gunung Sirnalanggeng, Karawang,” tutur Medi, dalam siaran persnya, Selasa (08/05/2018).
Aksi besar akan digelar Rabu, 09 Mei 2018, pukul sembilan pagi di Lapangan Karangpawitan menuju Kantor Pemda Karawang.
Medi menuturkan, untuk Provinsi Jawa Barat tercatat telah dikeluarkan sebanyak 822 IUP di 20 Kabupaten/Kota.
Dari 822 IUP yang telah diterbitkan, lanjut dia, hanya ada 159 IUP yang dinyatakan Clean and Clear (CnC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk seluruh Provinsi Jawa Barat.
“Sebanyak 663 IUP lainnya masih bermasalah dalam pembayaran royalty (landrent), jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang dan jaminan kesungguhan,” ungkap Medi.
Sedangkan di Kabupaten Karawang, lanjutnya, ada 3 IUP, yang mana 2 IUP untuk Ijin Eksplorasi dan 1 IUP untuk Ijin Produksi.
“Semuanya tidak memiliki jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang* serta tidak ada laporan produksi,” ungkap Medi.
Medi menuturkan, untuk perusahaan tambang PT Atlasindo Utama, sudah dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), sehingga sudah mulai beroperasi di Gunung Sirnalanggeng, Karawang sejak 10 September 2002.
Kemudian, lanjut dia, pada 2010 mengajukan perubahan SIPD ke IUP hingga keluar IUP No.541.3/116.a/03/II.12-IUP/Tamben pada tahun 2012.
PT Atlasindo Utama akan berakhir IUP-nya pada 10 September 2020, sesuai dengan SIPD awal di atas wilayah seluas 20 Hektare.
“PT Atlasindo Utama mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 14 Ha sesuai SK.257/Menhut-II/2013 dan izin tersebut akan berakhir pada 10 September 2020,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kata dia, Gunung Sirnalanggeng memiliki ketinggian 334 Meter Diatas Permukaan Laut(MDPL). Gunung ini terletak di Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.
Wilayah itu telah ditambang seluas 39% dari keseluruhan, dengan tinggi 150 meter dari tanah.
Pada 2008, 2015 dan 2017, lanjut Medi, Desa Cintalanggeng mengalami kesulitan air bersih.
“Jika ada air pun itu kotor dan tidak layak konsumsi,” katanya.
Wilayah IUP (WIUP) PT Atlasindo Utama diketahui menjadi pemasok air bersih untuk 2 sungai, yaitu Sungai Cicaban dan Sungai Cipagadungan.
“Harusnya ke-2 sungai tersebut menjadi pemasok air bersih bagi masyarakat sekitar dan Gunung Sirnalanggeng menjadi kawasan resapan air bagi daerah sekitarnya,” ujarnya.
Masyarakat pun menolak dikeluarkannya permpanjangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat N0.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Atlasindo Utama.
“Itu menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Termasuk di Desa Cintalanggeng, dan seluruh Kabupaten Karawang,” katanya.
Koordinator Aksi, Yuda menambahkan, dalam aksi kali ini, masyarakat akan menagih komitmen Pemerintah untuk menghentikan tambang dan membatalkan IUP.
“Kami dari seluruh Masyarakat Karawang, mulai dari utara, barat, selatan, timur, sudah sepakat agar pemerintah menutup tambang bermasalah itu,” ujarnya.
Yuda juga memastikan, sebuah nota kesepahaman atau perjanjian telah disiapkan oleh Masyarakat Karawang Bersatu untuk diteken dan disepakati Bupati dengan masyarakat.
“Isinya, menghentikan tambang, mencabut IUP, memberikan hak kepada masyarakat. Dan jika tidak ditaati ya kita proses hukum. Kami harus meminta Bupati meneken surat itu,” pungkasnya.(JR)