Buntut Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Terhadap Ibu Mewa Riska Boru Manullang, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Minas Dilaporkan ke Propam Polri

Buntut Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Terhadap Ibu Mewa Riska Boru Manullang, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Minas Dilaporkan ke Propam Polri

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
541
0
Buntut Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Terhadap Ibu Mewa Riska Boru Manullang, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Minas Dilaporkan ke Propam Polri. – Foto: Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Pengacara Rakyat (Perak) Oktaviandi BTA Sitorus dan Roni Rolas Sipahutar melaporkan Kapolsek Minas Kompol Birman Naipospos, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, dan dua penyidik Polsek Minas yakni Bripka Budi Arman dan Brigadir Johan Sitompul ke Divisi Propam Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2020). (Ist)Buntut Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Terhadap Ibu Mewa Riska Boru Manullang, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Minas Dilaporkan ke Propam Polri. – Foto: Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Pengacara Rakyat (Perak) Oktaviandi BTA Sitorus dan Roni Rolas Sipahutar melaporkan Kapolsek Minas Kompol Birman Naipospos, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, dan dua penyidik Polsek Minas yakni Bripka Budi Arman dan Brigadir Johan Sitompul ke Divisi Propam Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2020). (Ist)

Dikarenakan tidak ada niat baik untuk menindaktegas oknum anggota Polisi yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan kriminalisasi terhadap seorang Ibu bernama Mewa Riska Boru Manullang, di Polsek Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Perkumpulan Pengacara Rakyat (Perak) melaporkan para oknum Polisi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Propam) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2020).

Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Pengacara Rakyat (Perak) Oktaviandi BTA Sitorus menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan Kapolsek Minas Kompol Birman Naipospos, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, dan dua penyidik Polsek Minas yakni Bripka Budi Arman dan Brigadir Johan Sitompul ke Divisi Propam Polri.

“Mereka kita laporkan atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap warga bernama Ibu Mewa Riska Boru Manullang di Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ujar Oktaviandi BTA Sitorus, di Jakarta, Rabu (05/08/2020).

Dia berharap, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono segera memroses laporan mereka.

Oktaviandi mengatakan, dugaan pemaksaan terhadap Mewa Riska Boru Manullang dilakukan oknum penyidik Polsek Minas. Dengan menggelandang Mewa Riska beserta 4 orang anaknya yang masih kecil-kecil pada malam hari, lalu menahan mereka tanpa perikemanusiaan.

Mewa Riska Manullang juga dituduh sebagai penadah barang rongsokan berupa kabel tembaga milik PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI), padahal keluarga ini tidak tahu menahu dan tidak mengenal dua orang penjual barang rongsokan seberat 16 kilogram itu kepada mereka.

Suami Mewa Riska Boru Manullang yakni Safri Sibagariang juga sudah mendatangi kantor Polsek Minas dan Polres Siak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap istrinya itu.

Namun, pemaksaaan dan penetapan sebagai tersangka penadahan tetap dilakukan oleh penyidik kepada Mewa Riska Boru Manullang.

Bukan hanya itu, Safri Sibagariang juga diperdaya dan dimintai uang oleh oknum polisi itu agar hukuman terhadap Isterinya diringankan. Akan tetapi, karena memang tidak merasa melakukan penadahan sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik, Safri Sibagariang tidak bersedia memberikan uang puluhan juta sebagaimana diminta oleh oknum Polisi dan oknum Jaksa kepadanya.

Buntut Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Terhadap Ibu Mewa Riska Boru Manullang, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Minas Dilaporkan ke Propam Polri. – Foto: Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Pengacara Rakyat (Perak) Oktaviandi BTA Sitorus dan Roni Rolas Sipahutar melaporkan Kapolsek Minas Kompol Birman Naipospos, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, dan dua penyidik Polsek Minas yakni Bripka Budi Arman dan Brigadir Johan Sitompul ke Divisi Propam Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2020). (Ist)
Buntut Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Terhadap Ibu Mewa Riska Boru Manullang, Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Penyidik Polsek Minas Dilaporkan ke Propam Polri. – Foto: Koordinator Divisi Litigasi dan Advokasi Pengacara Rakyat (Perak) Oktaviandi BTA Sitorus dan Roni Rolas Sipahutar melaporkan Kapolsek Minas Kompol Birman Naipospos, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, dan dua penyidik Polsek Minas yakni Bripka Budi Arman dan Brigadir Johan Sitompul ke Divisi Propam Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (05/08/2020). (Ist)

Oktaviandi menegaskan, kejadian kriminalisasi dan dugaan pemerasan dengan meminta uang kepada warga masyarakat awam hukum sudah kerap terjadi. Mewa Riska yang tidak tahu menahu pasal-pasal dan urusan itu kena jadi korbannya.

“Kasus yang menimpa Ibu Mewa Riska itu dipaksakan dan sangat kasat mata itu sebagai kriminalisasi. Karena itu, perilaku aparat penegak hukum seperti oknum Polisi di Minas itu harus diproses tegas,” ujarnya.

Oktaviandi juga menyampaikan, sebagaimana visi dan misi Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter), seharusnya para oknum polisi seperti itu segera ditindaktegas.

“Malah kasus Ibu Mewa Riska itu dipaksakan oleh penyidik Polres Siak untuk disidangkan ke pengadilan. Memaksakan bahwa Ibu Mewa Riska harus dijadikan korban bersalah dan harus dipersalahkan. Ini adalah kekejian yang dilakukan oknum Polisi kepada warga awam,” bebernya.

Dia juga meminta institusi Polri membersihkan jajarannya dari perilaku korup dan sewenang-wenang terhadap warga.

“Jangan melindungi oknum polisi pemeras, pelaku kejahatan dan kesewenang-wenangan seperti itu. Ini harus diusut tuntas,” ujar Oktaviandi.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan, institusi Polri tidak akan bertoleransi kepada anggotanya yang melakukan kesewenang-wenangan dan pemerasan.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelum menjabat Kabareskrim Polri adalah sebagai Kadiv Propam Polri itu mendukung langkah yang dilakukan Pengacara Rakyat (Perak) dan keluarga Safri Sibagariang, untuk melaporkan kejadian itu ke Kadiv Propam Polri dan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Internal Polri bisa dilaporkan ke Propam atau Irwasum. Prinsipnya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, kita tidak pernah berikan toleransi. Apabila memang bisa dibuktikan bersalah,” tandas Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi