Bukti Sudah Kuat, Jangan Bikin Rakyat Curiga, KPK Diminta Segera Tetapkan Mekeng Sebagai Tersangka Kasus E-KTP

Bukti Sudah Kuat, Jangan Bikin Rakyat Curiga, KPK Diminta Segera Tetapkan Mekeng Sebagai Tersangka Kasus E-KTP

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
651
0
Bukti Sudah Kuat, Jangan Bikin Rakyat Curiga, KPK Diminta Segera Tetapkan Mekeng Sebagai Tersangka Kasus E-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan politisi dari DPR lagi sebagai tersangka dalam dugaan mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

 

Selain telah makin kuat bukti-bukti keterlibatan, di dalam persidangan kasus ini pun sudah dinyatakan ada aliran dana yang diterima politisi.

 

Koordinator Gerakan Masyarakat Sadar Hukum dan Anti Korupsi (GASHAK) Jojo menyampaikan, kecurigaan terhadap institusi pemberantasan korupsi bisa kian tinggi lantaran seperti membiarkan fakta-fakta dan bukti-bukti itu dibiarkan menguap tanpa proses penetapan tersangka kepada politisi.

 

“Bukti sudah kuat, kesaksian-kesasian di pengadilan pun sudah sangat kuat, namun KPK sepertinya tidak kunjung menetapkan Politisi DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka kasus E-KTP. Ini ada apa dengan KPK? Rakyat curiga loh,” tutur Jojo, di Jakarta, Jumat (23/02/2018).

 

Karena itu, lanjut dia, Gerakan Masyarakat Sadar Hukum dan Anti Korupsi (GASHAK) meminta KPK segera menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP setelah Setya Novanto dan Markus Nari.

 

Mekeng, lanjut Jojo, sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR saat anggaran proyek E-KTP masih dalam tahap pembahasan, disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar Amerika. Uang tersebut sebagai fee lantaran Banggar DPR meloloskan anggaran proyek E-KTP.

 

“KPK harus segera menetapkan Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus E-KTP, guna pengembangan kasus terhadap seluruh mafia perampok E-KTP dan pencegahan agar tidak lari ke luar negeri,” ujar pria yang akrab disapa Jo.

 

Jo melanjutkan, pihaknya sbenarnya juga meyakini KPK memiliki bukti kuat adanya aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke para anggota DPR, termasuk ke Mekeng, untuk memuluskan proses pembahasan anggaran proyek E-KTP.

 

Bukti tersebut semakin menguat karena aliran uang itu menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa kasus E-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto.

 

“KPK akan dicurigai rakyat, apabila tidak berani membongkar kasus mega korupsi E-KTP hingga ke akarnya,” tambah Jo.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi