Bukan Hanya Gatot Pujo Nugroho, Sejumlah Pejabat Sumut Aktif Menyogok

Bukan Hanya Gatot Pujo Nugroho, Sejumlah Pejabat Sumut Aktif Menyogok

- in HUKUM, NASIONAL
556
0
Sidang Lanjutan Kasus Suap ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bukan Hanya Gatot Pujo Nugroho, Sejumlah Pejabat Sumut Aktif Melakukan SogokSidang Lanjutan Kasus Suap ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bukan Hanya Gatot Pujo Nugroho, Sejumlah Pejabat Sumut Aktif Melakukan Sogok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan sejumlah pejabat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang terlibat aktif melakukan mengumpulkan uang dan melakukan sogok kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Provinsi Sumut).




Para Petinggi Pemerintahan Provinsi Sumut itu rata-rata sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kepala Dinas.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sandi Ebenezer Situngkir mengatakan, para pejabat Eselon I di Pemerintahan Provinsi Sumut itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap terhadap sebanyak 38 anggota DPRD Provinsi Sumut, agar menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014, serta dugaan suap atas ancaman Hak Interpelasi yang bergulir di DPRD untuk menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Sumut waktu itu Gatot Pujo Nugroho.

Pada prinsipnya, untuk kasus suap, kedua belah pihak harus diusut. Pemberi suap dan penerima suap sama-sama kena. Tidak mungkin hanya para anggota DPRD Provinsi Sumut saja yang harus diproses oleh penyidik KPK, para pemberi suap pun harus ditetapkan sebagai tersangka.




“Sebab, faktanya di persidangan, para pejabatnya Gubernur Gatoto Pujo Nugroho itu mengakui, mereka sangat aktif dan mengakui menyerahkan langsung suap itu ke para anggota DPRD,” tutur Sandi Ebenezer Situngkir, usai mengikuti persiangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada subuh Sabtu (11/05/2019).

Sandi Ebenezer juga melihat, sangat banyak ketidaksinkronan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pejabat Pemprov Sumut yang dihadirkan sebagai saksi, dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Keterangan-keterangan di BAP dengan di fakta persidangan banyak yang tidak sinkron. Juga bukti-bukti, ada yang hilang, ada yang tidak diketahui keasliannya. Tidak sinkron. Masa ada bukti penyerahan uang, tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun mendakwa orang lain telah menerima uang. Yang seperti itu kan jadi terkesan mengada-ada dan tidak valid,” tutur Sandi.




Pada persidangan lanjutan yang digelar Jumat, 10 Mei 2019, empat orang petinggi Pemprov Sumut dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi. Mereka adalah mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut (Sekwan), yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Sumut, Randiman Taringan, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut (Sekda) Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Provinsi Sumut, Burhanuddin Siagian dan mantan Bendahara DRPD Provinsi Sumut, yang sekarang juga menjadi salah seorang Kepala Dinas di Pemprov Sumut, Muh Ali Hanafiah.

Dalam persidangan yang dimulai Pukul 15.30 WIB itu, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut (Sekda) Nurdin Lubis mengakui keterlibatannya mengatur dan menyerahkan pemberian uang lewat pimpinan DPRD Sumut untuk memperlancar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) 2012 dan Perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan Perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

“Jadi koordinasi terhadap DPRD dan juga pimpinan (Gubernur).tetapi ketika kita menyampaikan untuk memperlancar kita tidak berpikir tentang bicara yang lain. Justru yang mengatakan ide uang ketok itu datang dari pimpinan dewan,” tutur Nurdin.




Nurdin mengakui, saat melakukan persiapan dan perancangan pemberian suap itu, dia juga diminta oleh pimpinan DPRD untuk memenuhi permintaan surat berupa komitmen dan kesepakatan.

Mantan Sekda yang saat ini menjabat sebagai Staf Gubernur Sumut tersebut melanjutkan, syarat yang diajukan oleh pimpinan dewan tersebut diantaranya adalah mempersiapkan sejumlah uang sesuai dengan yang ditentukan oleh pimpinan dewan, uang itu disebut sebagai Uang Ketok.

Permintaan Pimpinan DPRD itu pun disampaikan Nurdin kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho, dan Gubernur memerintahkan agar permintaan DPRD itu dipenuhi dan diselesaikan dengan baik.




“Kemudian kita sampaikan lagi kepada Pak Gubernur. Pada saat itu Pak Gubernur bilang, selesaikan,” ujarnya.

Sedangkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Provinsi Sumut, Burhanuddin Siagian, dalam kesaksiannya mengakui, setiap uang yang dikumpulkannya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) langsung diserahkan ke Bendahara Dewan, Muh Ali Hanafiah.

“Begitu saya terima langsung saya serahkan ke Pak Ali. Uang itu langsung dikirim semua ke Pak Ali Hanafiah,” tutur Baharuddi Siagian.




Menurut Baharuddin, Ali Hanafiah selalu berkomunikasi kepada dirinya terkait dengan anggota yang sudah menerima uang tersebut.

“Jadi Pak Ali Hanafiah membawa laporan kepada saya, Si A sudah menerima, Si B menerima yang lainnya belum datang. Jadi Pak Ali tetap melaporkan sejauh mana yang telah diserahkannya ke anggota dewan,” ujar Baharuddin.

Masih di persidangan, mantan Bendahara DRPD Provinsi Sumut, yang sekarang juga menjadi salah seorang Kepala Dinas di Pemprov Sumut, Muh Ali Hanafiah menjelaskan, untuk pengesahan APBD 2014 ia membagikan uang sebanyak Rp 600 juta secara bertahap kepada anggota DPRD Provinsi Sumut.




“Uang Rp 600 juta itu sudah kesepakatan, untuk urusan APBD 2014. Uang itu saya berikan secara bertahap. Ada 4 kali pemberian,” ungkap Ali.

Dia menerangkan, pemberian uang juga berkenaan dengan adanya sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut yang menggulirkan isu hak interpelasi. Alasan digulirkannya interpelasi karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Raperda Provinsi Sumut mengenai APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD Tahun 2014.

Kemudian, Ali mengatakan, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendapatkan uang pinjaman sebanyak  Rp 50 miliar yang akan diberikan kepada para anggota dewan untuk membatalkan hak interpelasi tersebut.




“Jadi Pak Gubernur pada waktu itu mendapatkan pinjaman Rp 50 miliar untuk membatalkan dilakukannnya interpelasi. Yang menyerahkan uang itu Pak Randiman Tarigan. Uang untuk interplasi itu beda-beda besarannya, tergantung yang lobi,” ujarnya.

Persidangan kali ini dilakukan untuk 6 orang terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014, yakni Tonnies Silanturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Arlene Manurung, Syahrial Harahap dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Dalam persidangan, masing-masing terdakwa didampingi oleh para kuasa hukumnya.

Pada persidangan yang berlangsung hingga pukul 00.45 WIB, Sabtu subuh 11 Mei 2019 itu, sejumlah terdakwa membantah dan menolak kesaksian yang disampaikan para saksi di muka persidangan.




Sidang masih akan dilanjutkan pada Jumat, 17 Mei 2019, akan dimulai Pukul 13.00 WIB, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama, Kusuma Admadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).(JR/Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,