Budaya Korup Masih Menjamur, KPK Belum Berhasil

Budaya Korup Masih Menjamur, KPK Belum Berhasil

- in NASIONAL
480
0
Petrus Selestinus (Mantan Komisioner KPKPN): Budaya Korup Masih Menjamur, KPK Belum Berhasil. Revisi UU KPK Harus Perkokoh Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.Petrus Selestinus (Mantan Komisioner KPKPN): Budaya Korup Masih Menjamur, KPK Belum Berhasil. Revisi UU KPK Harus Perkokoh Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Sampai saat ini, KPK dianggap belum berhasil melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari masih maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi. Terutama, korupsi masih terus dilakukan oleh Penyelenggara Negara.

Budaya Korup itu, menjadi salah satu indikator bahwa selama 15 tahun usia KPK, belum berhasil memberantas korupsi.

Karena itu, kini ribut dengan Revisi Undang-Undang KPK, harus dipastikan bahwa langkah DPR dan Pemerintah untuk merevisi regulasi lembaga anti rasuah itu adalah untuk memperkokoh kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di KPK.

Hal itu ditegaskan mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus. Menurut dia, tugas utama KPK adalah mencegah dan memberantas korupsi. Juga harus membuat lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,  bisa berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, untuk tujuan-tujuan itulah KPK dibentuk. Sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi.

Namun demikian, dijelaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini, meskipun KPK sudah berusia 15 tahun berjalan, belum berhasil memberantas dan mencegah korupsi.

Termasuk belum berhasil membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK.

“Indikator suksesnya KPK memberantas dan mencegah korupsi terletak pada apakah telah lahir budaya masyarakat khususnya Penyelenggara Negara untuk hidup dan berperilaku anti terhadap perbuatan KKN,” tuturnya, Rabu (11/09/2019).

Sehingga, selama masyarakat, khususnya Penyelengara Negara, masih menjadikan KKN sebagi bagian dari gaya hidup, bahkan mengidolakan korupsi sebagai gaya hidup, maka KPK dianggap gagal atau belum sukses memberantas korupsi.

Selama ini, menurut Advokat Peradi ini, KPK hanya memberantas kejahatan korupsi pada bagian hilirnya saja. Tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh. Bahkan pasal kejahatan nepotisme dan kolusi malah mati suri.

“Padahal awal mula dari kejahatan korupsi adalah adanya kolusi dan nepotisme. Kemudian terjadilah apa yang disebut korupsi, yang selama ini tidak pernah tercabut dari habitatnya,” imbuhnya.

Memang, lanjut Petrus Selestinus, KPK sering mengekspos keberhasilannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), akan tetapi sukses itu hanya bagian kecil dari kerja KPK yang bersumber dari wewenang KPK yang sangat besar. Seharusnya, katanya lagi, capaian KPK bisa lebih massif dalam kinerjanya memberantas korupsi sejak dari bagian hulu.

“OTT hanya menangkap koruptor kecil bada bagian hilirnya saja. Sedangkan kejahatan korupsi besar pada bagian hulunya di balik kejahatan suap itu tidak terdengar dilakukan oleh KPK. Inilah sebetulnya membuat KPK berada pada posisi sagat dilematis, karena memiliki kekuasaan besar sebagai lembaga penegak hukum super body, akan tetapi loyo, tak berdaya dalam pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

OTT memang tidak dikenal di dalam KUHAP. Yang dikenal adalah tangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang yang tengah melakukan kejahatan, atau yang sesaat setelah terjadi kejahatan.

Di dalam UU KPK dan UU lainnya tidak temukan aturan yang mengatur sebuah mekanisme tentang OTT. Karena itu, dijelaskan Petrus, OTT KPK itu sebagai sebuah terobosan perluasan dari pengertian tangkap tangan terhadap sebuah kejahatan yang tengah terjadi yang boleh dilakukan oleh siapa saja. Artinya, siapa saja boleh melakukan penangkapan saat menemukan sebuah kejahatan yang tengah berlangsung.

Namun, tak cukup hanya berhasil melakukan OTT,  KPK seharusnya mampu memberikan efek jera. Karena para pelaku kejahatan korupsipun semakin canggih melakukan kejahatannya. Bahkan mungkin sudah tidak dapat dideteksi melalui OTT KPK.

“Sejauh ini, OTT baru hanya bisa mengungkap korupsi di bagian hilirnya saja. Bagian hulunya tidak terungkap,” ucap Petrus.

Oleh karena itu, dia mengatakan, semua prasangka buruk tentang kinerja KPK harus dibuktikan melalui audit forensik terhadap kinerja KPK. Itu untuk memastikan sebab musabab mengapa KPK gagal dalam 15 tahun pemberantasan korupsi.

Hasil audit forensik terhadap kinerja KPK  itu, diharapkan menjadi bahan refleksi bagi perbaikan kinerja KPK ke depan.

“Kalau kinerja KPK tidak diperbaiki, akan membuat kejahatan korupsi tidak akan pernah berkurang. Apalagi berhenti. Karena ketika KPK menutup lubang yang satu, maka akan muncul banyak lubang yang lain. Dimana KPK tidak memiliki cukup tangan yang kuat untuk menjangkau,” ujarnya.

Menurut Petrus Selestinus, usul revisi UU KPK dengan melahirkan kewenangan SP3 bagi KPK, justru berpotensi memperlemah KPK dalam pemberantasan korupsi.

Malahan akan muncul kriminalisasi terhadap sejumlah Penyelenggara Negera, hanya untuk kepentingan menjegal lawan politik menuju suksesi.

Lantas, setelah kepentingan menjegal lawan politik tercapai, maka SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan penyidikan sudah berlangsung 1  tahun tetapi belum selesai. Sehingga dihentikan dengan SP3.

Jadi, SP3 tidak perlu ada, karena KPK sudah punya wewenang mengalihkan proses penuntutan perkara menjadi gugatan perdata manakala tidak terdat cukup bukti. Sedangkan secara nyata keuangan negara dirugikan. Seperti yang tertera pada pasal 32 UU Tipikor No. 30 Tahun 1999.

Oleh karena itu, dikatakan Petrus, DPR dan Pemerintah harus jujur kepada rakyat, bahwa revisi UU KPK sangat mendesak dalam rangka memperkuat kelembagaan KPK.

Karena usia KPK sudah 15 tahun dan sudah mengalami beberapa kali revisi, tetapi belum mendapatkan posisi hukum yang kuat sekuat kewenangannya.

“Tujuannya agar kelembagaan KPK semakin kuat dan berdaya guna untuk memperkokoh fungsi pencegahan yang selama ini mati suri di tangan KPK,” ucapnya.

Karena itu, kewenangan KPK menelusuri kejahatan KKN Penyelenggara Negara melalui klarifikasi dan verifikasi LHKPN perlu diperjelas dalam revisi UU KPK.

Di samping itu, KPK perlu memiliki sebuah Badan Pengawas yang kuat dan kredibel. Agar kerja KPK diawasi.

“Dengan adanya Dewan Pengawas, maka ketika KPK  hendak melakukan penyadapan, tidak diperlukan izin, tetapi cukup dengan pemberitahuan kepada Badan Pengawas,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset