Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo mendapat dukungan moral dari Aliansi Advokat Peduli Penegakan Hukum Indonesia di bawah komando Sandy Suresno.
Sandy Suresno bersama teman-temannya menyambangi Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan dukungan moral kepada Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo pada Senin 7 September 2029.
“Tujuan kami datang kemari untuk mendukung Prasetyo Utomo agar beliau dapat tegar dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Karena kami mewakili aspirasi dan inspirasi dari berbagai sahabat dan kerabat beliau yang peduli kepadanya,” ujar Sandy kepada wartawan di depan Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dilakukan agar Prasetyo Utomo tetap semangat dan tetap tegar dalam menjalani setiap proses hukum yang menjeratnya saat ini.
“Semoga dukungan moral kami ini terkonfirmasi melalui pesan yang telah dikirimkan kepada Prasetyo Utomo melalui surat yang telah dititipkan di pos penjagaan Bareskrim tersebut. Agar beliau tetap kuat dan semangat,” ucapnya.
Sandy mengungkapkan, banyak hal baik yang dilakukan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tersebut yang dialami langsung oleh masyarakat.
Bahkan, lanjutnya, banyak masyarakat, terutama para sahabatnya menyatakan bahwa Prasetyo Utomo ini adalah seorang yang periang dan sangat ramah kepada siapapun. Dia juga sangat dikenal sebagai sosok yang senang membantu dan baik serta melayani para sahabatnya.
“Oleh karena itu kami akan memberikan dukungan moral kepada Prasetyo Utomo, karena dia sosok orang yang baik, ramah dan suka membantu orang. Dukungan moral tersebut dalam bentuk apapun, baik dalam advokasi maupun semangat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, pada tanggal 15 Juli 2020.(Nando)