BPJS TK Utamakan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan Penunggak Iuran

BPJS TK Utamakan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan Penunggak Iuran

- in EKBIS
512
0
Perusahaan penunggak irusan BPJS Ketenagakerjaan akan ditindak tegas secara hukum.

Masih sangat besarnya jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS dan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, menimbulkan reaksi keras dari pihak BPJS ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan Abdul Latief Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam materinya di kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) se Jawa Timur, Sabtu (27/8) di Hotel Oval, Surabaya.

Latief mengatakan, bahwa perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan tersebut harus ditertibkan.

“Harus segera dilakukan penegakan hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak para pekerjanya,” ujarnya.

Menurut Latief, dengan telah memenuhi kewajiban perusahaan itu, hak hak perlindungan dasar pekerja kembali dipulihkan.

“BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu. Sebab program BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari empat jenis yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS,” ucapnya.

Terkait dengan persoalan itu, kata Latief, langkah penting BPJS ketenagakerjaan akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat UU BPJS.

“Jika masih membandel maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana,” ujarnya.

Dalam tempat yang sama, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (Kornas MP) BPJS, Hery Susanto menegaskan, bahwa jajaran pengurus Korwil MP BPJS di Jawa Timur harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menertibkan perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerjanya itu.

Untuk itu, kata Hery, MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah untuk melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan, yakni dengan memback up peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus nya bagi pekerja formal dengan empat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, serta dua program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.

“BPJS ketenagakerjaan mesti diback up penuh dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus