BP Jamsostek Berusia 42 Tahun, Regulasi Perlu Dievaluasi

BP Jamsostek Berusia 42 Tahun, Regulasi Perlu Dievaluasi

- in NASIONAL
597
0
BP Jamsostek Berusia 42 Tahun, Regulasi Perlu Dievaluasi.BP Jamsostek Berusia 42 Tahun, Regulasi Perlu Dievaluasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah berusia 42 tahun pada 5 Desember 2019 lalu. Ada sejumlah kebijakan dan regulasi yang mesti dievaluasi terkait BP Jamsostek ini.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan, ada yang tidak setuju kalau BPJamsostek sudah berusia 42 tahun, karena BPJS baru beroperasi sejak 1 Januari 2014.

“Saya kira kiprah jaminan sosial ketenagakerjaan selama 42 tahun mengabdi bagi bangsa kita merupakan sebuah prosesi yg harus diapresiasi sebagai sebuah rangkaian sejarah dalam memberikan perlindungan. Dengan usia 42 tahun menunjukkan kematangan dan profesionalitas dalam melaksanakan program jamsos ketenagakerjaan,”tutur Timboel Siregar, Selasa (10/12/2019).

Dia menegaskan, masih banyak pekerjaan rumah BPJamsostek dalam melaksanakan amanat UUD 45 untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Baik dari sisi regulasi maupun implementasi dan penegakkan hukum. Tapi itu semua berproses untuk BPJamsostek yang lebih baik lagi,”ujarnya.

Dikatakan Timboel siregar, beberapa regulasi yang perlu dievaluasi adalah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), khususnya Pasal 42 tentang jaminan pensiUn, yang belum memperbolehkan pekerja informal mandapatkan jaminan pensiun.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 junto Permenaker No 19 Tahun 2015  yang membuka lebar persyaratan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). “Seharusnya ada persyaratan minimal kepesertaan JHT seperti di era Jamsostek lalu,”katanya.

Dari sisi implementasi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) masih dilaksanakan secara terpisah-pisah. JKK dan JKm bagi ASN diserahkan ke PT Taspen, sementara untuk pekerja swasta dikelola BPJamsostek.

Menurut dia, seharusnya JKK dan JKm bagi ASN dikelola oleh BPJamsostek, supaya ASN mendapatkan manfaat sebaik manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek.

Apalagi, pasca ditandatanganinya PP No 82 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi PP No 44/2015 tentang JKK dan JKm.

“Seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi bahwa seluruh regulasi harus mencerminkan isi ideologi kita. Nah, dengan dikelolanya ASN oleh PT Taspen, maka para ASN tidak mendapatkan keadilan manfaat JKK dan JKm karena manfaat yang diterima ASN lebih rendah dibandingkan manfaat JKK dan Jkm bagi pekerja swasta yang dikelola BPJamsostek,”terang Timboel.

Bila ada Penerima Bantuan Iuran (PBI) di program JKN maka sudah seharusnya PBI untuk Jamsos Ketenagakerjaan, yakni Program JKK dan JKm, juga diberikan kepada pekerja informal miskin seperti pemulung, buruh tani, nelayan, dan lain sebagainya.

“Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin merupakan implementasi riil nilai-nilai Pancasila,”katanya.

Ke depan, kata dia, Jamsos Ketenagakerjaan dan JKN harus dijadikan instrumen ampuh untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi