HUKUM

Bongkar Tindak Pidana Perpajakan, Kejati Jatim Bersama Dirjen Pajak Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kerugian pada pendapatan Negara akibat tindak pidana perpajakan sebesar Rp 4,8 miliar. 

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Jhon Hutagaol mengatakan, pengungkapan itu hasil dari empat perkara tindak pidana perpajakan yang terjadi KPP Surabaya Wonocolo dengan tersangka AI, KPP Surabaya Karangpilang dengan tersangka ABD dan KPP, Surabaya Genteng dengan tersangka AH dan SH. 

“Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp 4,8 miliar. Untuk memulihkan kerugian itu kami masih terus mengejar aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan,” kata Jhon dalam siaran persnya di Surabaya, yang diterima Sabtu (26/03/2022). 

Jhon Hutagaol mengatakan, DJP Jatim I bersama Kejati Jatim akan terus berupaya menangani tindak pidana perkara perpajakan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati menyebut, empat perkara itu terjadi selama 2021, dan satu di antaranya telah disidangkan dan berstatus inkrah, serta sisanya masih dalam proses persidangan. 

Mia mengatakan, penerimaan pajak sangat penting untuk kelangsungan Negara Republik Indonesia, karena itu, dirinya beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi bersama Kanwil DJP Jatim I melakukan penegakan hukum pidana perpajakan. 

“Penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Tujuannya, agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan,” tutur Mia Amiati. 

Sementara itu jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang telah diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jatim I dan Kejati Jatim, yaitu penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS). 

“Kami sepakat kolaborasi ini akan tetap terus dilakukan. Harapannya ke depan akan memudahkan saat penentuan P21, dengan komunikasi yang intensif antara penyidik pajak dengan jaksa,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.(JRO) 

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

18 jam ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

18 jam ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

19 jam ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago